MUARO JAMBI – Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terhadap proyek pembangunan Jalan Simpang Wong Kito menuju Desa Bukit Subur Unit VII dan Desa Ujung Tanjung Unit XI, Kecamatan Bahar Selatan.
Proyek yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah dengan Kode RUP 60551244 tersebut memiliki nilai pagu Rp2.349.340.731 yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen pengadaan yang ditayangkan melalui sistem pengadaan nasional, paket tersebut secara jelas mencantumkan:
Nama Paket: Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI
Volume Pekerjaan: 276 Meter
Lebar Jalan: 5 Meter
Jenis Pekerjaan: Pembangunan Jalan Rigid Beton
Status Tender: Tender Sudah Selesai
Jadwal Pelaksanaan: Oktober–Desember 2025
Namun saat penyidik turun langsung ke lokasi Simpang Wong Kito pada 12 Juni 2026, bersama pelapor, pihak PUPR, PPK, PPTK, konsultan pengawas dan konsultan perencana, fakta yang ditemukan justru bertolak belakang dengan dokumen yang diumumkan kepada publik.
Di lokasi yang tercantum dalam nama paket pekerjaan, tidak ditemukan fisik rigid beton sepanjang 276 meter sebagaimana yang tertulis dalam dokumen pengadaan.
Temuan tersebut semakin menarik perhatian karena sebelumnya pada 9 Desember 2025, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) bahkan melakukan survei ke lokasi yang sama.
Hal itu dibuktikan melalui unggahan media sosial yang menyebut:
“Pendampingan Bapak Bupati Muaro Jambi dalam rangka survei Jalan Wong Kito yang akan dirigid beton dengan volume 451 meter.”
Artinya, pada tanggal 9 Desember 2025, jalan tersebut masih dalam tahap survei dan disebut akan dibangun sepanjang 451 meter.
Sementara di sisi lain, dokumen pengadaan yang menjadi dasar laporan masyarakat justru mencatat paket pembangunan rigid beton sepanjang 276 meter dengan nilai Rp2,3 miliar telah selesai dilaksanakan.
Pertanyaan publik pun muncul.
Jika pekerjaan 276 meter telah diumumkan selesai, di mana fisik pekerjaan tersebut berada?
Dalam pemeriksaan lapangan, pihak PUPR kemudian menunjukkan dokumen lain kepada penyidik yang menyebut adanya pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter.
Menurut penjelasan yang disampaikan kepada penyidik, pekerjaan tersebut berada di wilayah Desa Bukit Subur Unit VII dan diklaim sebagai bagian dari pembangunan Jalan Wong Kito menuju Bukit Subur.
Namun persoalannya, hingga pemeriksaan lapangan berlangsung, dokumen pekerjaan 451 meter tersebut belum pernah ditemukan tayang pada sistem LPSE, SPSE maupun SIRUP sebagaimana dokumen paket 276 meter yang menjadi objek laporan masyarakat.
Yang lebih mengundang tanda tanya, lokasi rigid beton yang ditunjukkan memiliki panjang sekitar 220 meter dan berada pada jalan lingkungan menuju kawasan permukiman serta jalur pendakian Pamsimas di Desa Bukit Subur Unit VII.
Lokasi tersebut berbeda dengan titik Simpang Wong Kito yang menjadi objek laporan dan menjadi dasar pemeriksaan lapangan penyidik.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, menilai fakta ini harus diusut secara tuntas karena menyangkut transparansi penggunaan uang rakyat.
Menurutnya, publik tidak boleh disuguhi dokumen yang menyatakan pekerjaan telah selesai sementara fisik pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tidak ditemukan di lokasi yang dilaporkan.
“Yang kami laporkan adalah paket yang tayang dalam sistem resmi pemerintah. Volume 276 meter, lebar 5 meter, nilai Rp2,3 miliar dan statusnya selesai. Saat penyidik turun ke lokasi Simpang Wong Kito, fisik pekerjaan yang diumumkan selesai itu tidak ditemukan. Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Sebab yang sedang dipersoalkan bukan sekadar panjang jalan atau perbedaan lokasi pekerjaan, melainkan konsistensi antara dokumen resmi pengadaan negara dengan fakta yang ditemukan langsung di lapangan.
Jika dokumen menyatakan pekerjaan telah selesai, maka fisiknya harus dapat ditunjukkan.
Sebaliknya, jika fisik pekerjaan tidak berada pada lokasi sebagaimana yang dipahami publik berdasarkan dokumen yang diumumkan, maka pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran negara menjadi sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari.
Dokumen menyatakan selesai. Penyidik turun ke lapangan. Fisik 276 meter tak ditemukan. Kini publik menunggu siapa yang akan menjelaskan kebenaran sesungguhnya.


























Discussion about this post