MUARO JAMBI – Polemik proyek jalan senilai Rp2,349 miliar di Kecamatan Bahar Selatan memasuki fase krusial setelah penyidik turun langsung ke lapangan untuk memeriksa objek yang dilaporkan masyarakat.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar panjang jalan atau lokasi pembangunan, melainkan perbedaan antara paket pekerjaan yang diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan pemerintah dengan pekerjaan yang kemudian dijelaskan dan ditunjukkan di lapangan.
Kasus ini bermula dari paket yang ditayangkan melalui sistem LPSE, SPSE, INAPROC dan RUP LKPP dengan nama:
“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”
dengan volume pekerjaan 276 meter, lebar 5 meter, sumber dana APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025, nilai paket sekitar Rp2,349 miliar, serta status pekerjaan tercatat selesai.
Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar laporan Ketua DPD PPWI Jambi sekaligus pimpinan media FikiranRajat.id, Abdul Mutalib.
Menurut pelapor, pada 18 April 2026 dirinya melakukan investigasi lapangan untuk mencari keberadaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang diumumkan kepada publik.
Namun hasilnya nihil.
Rigid beton yang dicantumkan dalam paket pekerjaan tersebut tidak ditemukan pada lokasi yang diyakini sebagai Simpang Jalan Wong Kito sebagaimana tercantum dalam nomenklatur paket.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Penyidik Turun ke Lapangan
Pada Jumat, 12 Juni 2026, tim penyidik terlebih dahulu berada di Desa Bukit Subur untuk melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk PPK, perangkat desa, konsultan, serta pihak-pihak lainnya.
Setelah pelapor tiba usai melaksanakan Salat Jumat, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan diskusi di Kantor Desa Bukit Subur.
Dalam forum tersebut, penyidik mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Bukit Subur yang mengakui adanya usulan dari desa terkait pembangunan jalan yang kemudian dilaksanakan.
Usai pengambilan keterangan, rombongan bersama-sama bergerak menuju lokasi rigid beton yang dijelaskan oleh PPK sebagai pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Di lokasi tersebut dilakukan pengukuran langsung. [Foto bagian atas dititik awal depan rumah kades foto bawahnya titik awak depan kantor desa bukit subur]
Hasilnya menunjukkan panjang jalan sekitar 451 meter.
Titik awal pekerjaan berada di sekitar kawasan depan rumah kepala desa, sementara titik akhirnya berada di sekitar depan Kantor Desa Bukit Subur.
Dari 451 Meter ke Simpang Wong Kito
Setelah pemeriksaan pekerjaan 451 meter selesai dilakukan, penyidik bersama seluruh pihak bergerak menuju lokasi yang menjadi objek laporan pelapor.
Lokasi tersebut merupakan titik yang selama ini diyakini pelapor sebagai Simpang Jalan Wong Kito sebagaimana tercantum dalam nomenklatur paket yang diumumkan kepada publik.
Namun hasil pemeriksaan lapangan kembali memunculkan fakta yang sama seperti investigasi sebelumnya.
Tidak ditemukan pekerjaan rigid beton sebagaimana tercantum dalam paket yang dilaporkan.
Dengan kata lain, hasil pemeriksaan lapangan penyidik pada 12 Juni 2026 menghasilkan temuan yang sama dengan investigasi pelapor pada 18 April 2026.
Objek pekerjaan yang dicari sesuai nomenklatur dokumen yang diumumkan kepada publik tidak ditemukan.
Perbedaan yang Menjadi Inti Persoalan
Menurut pelapor, persoalan terbesar bukan terletak pada ada atau tidaknya jalan rigid beton sepanjang 451 meter di Desa Bukit Subur.
Persoalannya adalah perbedaan identitas pekerjaan.
Paket yang diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan pemerintah bernama:
“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”
dengan volume:
276 meter.
Sementara pekerjaan yang dijelaskan oleh PPK saat pemeriksaan lapangan adalah:
“Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII” [ sesuai SK menurut tansil ]
dengan panjang sekitar:
451 meter.
Menurut pelapor, dua nomenklatur tersebut bukanlah penyebutan yang sama.
Sebab paket yang diumumkan kepada publik secara jelas memuat tiga titik penyebutan lokasi, yakni Simpang Jalan Wong Kito, Desa Bukit Subur Unit VII, dan Desa Ujung Tanjung Unit XI.
“Bukan jalan wong kito yang bupati baru terbitkan sejak polemik ini timbul SK Jalan 2025”
Sedangkan pekerjaan yang ditunjukkan di lapangan berada di Desa Bukit Subur Unit VII dengan panjang sekitar 451 meter.
Data Pembayaran Menambah Tanda Tanya
Yang semakin memperbesar tanda tanya adalah data pembayaran yang menurut pelapor diperlihatkan penyidik setelah diperoleh dari BPKAD Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam data tersebut tercantum pembayaran untuk pekerjaan:
“Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII” dengan volume: 451 meter
dan nilai sekitar: Rp2,3 miliar.
Data itu berbeda dengan paket yang dilaporkan pelapor dan diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan pemerintah.
Menurut pelapor, hingga saat ini dirinya belum memperoleh penjelasan mengapa paket yang ditenderkan, diumumkan kepada publik dan dinyatakan selesai memiliki perbedaan dengan pekerjaan yang kemudian dijelaskan sebagai dasar pembayaran.
“Saya Tidak Mempersoalkan 451 Meter”
Di hadapan penyidik dan para pihak yang hadir, pelapor kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter yang ditunjukkan oleh PPK.
Yang dipersoalkan adalah keberadaan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen resmi yang diumumkan kepada publik.
“Saya tidak mempersoalkan pekerjaan 451 meter yang mereka jelaskan. Yang saya laporkan adalah paket yang diumumkan kepada publik dengan volume 276 meter. Saya hanya meminta ditunjukkan pekerjaan yang saya laporkan,” tegas pelapor.»
Menurutnya, apabila pekerjaan yang diumumkan negara kepada publik tidak dapat ditemukan sesuai nomenklatur yang tercantum dalam dokumen, sementara yang ditunjukkan adalah pekerjaan dengan nama dan volume berbeda, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dugaan Proyek Fiktif
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen pengadaan, serta pemeriksaan lapangan bersama penyidik, pelapor menyatakan tetap berpendapat bahwa proyek yang dilaporkannya patut diduga fiktif.
“Saya berpegang pada dokumen yang diumumkan negara kepada publik. Saya sudah turun ke lapangan dan tidak menemukan pekerjaan tersebut. Penyidik juga turun ke lokasi yang saya laporkan dan hasilnya sama. Sampai hari ini pekerjaan sesuai nomenklatur yang saya laporkan belum dapat ditunjukkan kepada saya. Karena itu saya menduga proyek yang saya laporkan adalah proyek fiktif,” ujarnya.»
Sementara itu, penyidik menyampaikan bahwa seluruh dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak akan dilakukan kajian lebih lanjut sebelum diambil kesimpulan.
Kini publik menunggu hasil kajian tersebut.
Sebab yang sedang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan jalan beton sepanjang 451 meter.
Melainkan mengapa paket yang diumumkan, ditenderkan, direalisasikan dan dinyatakan selesai dalam sistem pengadaan pemerintah berbeda dengan pekerjaan yang kemudian dijelaskan sebagai dasar pembayaran menggunakan uang rakyat.



























Discussion about this post