• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 451 Meter Dibayar, 276 Meter Tak Ditemukan; Pelapor Duga Proyek Jalan Rp2,3 Miliar Fiktif

451 Meter Dibayar, 276 Meter Tak Ditemukan; Pelapor Duga Proyek Jalan Rp2,3 Miliar Fiktif

Penyidik Ukur Jalan 451 Meter di Bukit Subur, Namun Objek Pekerjaan yang Ditayangkan ke Publik Tak Ditemukan di Simpang Wong Kito

by Admin
13.06.2026
in Daerah, Hukrim
0

MUARO JAMBI – Polemik proyek jalan senilai Rp2,349 miliar di Kecamatan Bahar Selatan memasuki fase krusial setelah penyidik turun langsung ke lapangan untuk memeriksa objek yang dilaporkan masyarakat.

 

Baca juga

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

Blunder Fatal Pokja Jambi III: Sanggahan Ditolak Pakai Dalih “Gagal Paham” Aturan LKPP, Sengaja Pukul Mundur CV Barometer?

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari (Seri II): Jadwal LPSE “Diotak-Atik” Belasan Kali, Indikasi Ulur Waktu Demi Muluskan Pemenang

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari: Pokja Diduga “Putar Balik” Aturan, Gugurkan Barometer Pakai Dalih Cacat Hukum

Yang menjadi sorotan bukan sekadar panjang jalan atau lokasi pembangunan, melainkan perbedaan antara paket pekerjaan yang diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan pemerintah dengan pekerjaan yang kemudian dijelaskan dan ditunjukkan di lapangan.

https://fikiranrajat.id/wp-content/uploads/2026/06/VID-20260613-WA0000.mp4

Kasus ini bermula dari paket yang ditayangkan melalui sistem LPSE, SPSE, INAPROC dan RUP LKPP dengan nama:

 

“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”

 

dengan volume pekerjaan 276 meter, lebar 5 meter, sumber dana APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025, nilai paket sekitar Rp2,349 miliar, serta status pekerjaan tercatat selesai.

 

Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar laporan Ketua DPD PPWI Jambi sekaligus pimpinan media FikiranRajat.id, Abdul Mutalib.

 

Menurut pelapor, pada 18 April 2026 dirinya melakukan investigasi lapangan untuk mencari keberadaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang diumumkan kepada publik.

 

Namun hasilnya nihil.

 

Rigid beton yang dicantumkan dalam paket pekerjaan tersebut tidak ditemukan pada lokasi yang diyakini sebagai Simpang Jalan Wong Kito sebagaimana tercantum dalam nomenklatur paket.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

Penyidik Turun ke Lapangan

 

Pada Jumat, 12 Juni 2026, tim penyidik terlebih dahulu berada di Desa Bukit Subur untuk melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk PPK, perangkat desa, konsultan, serta pihak-pihak lainnya.

 

Setelah pelapor tiba usai melaksanakan Salat Jumat, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan diskusi di Kantor Desa Bukit Subur.

 

Dalam forum tersebut, penyidik mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Bukit Subur yang mengakui adanya usulan dari desa terkait pembangunan jalan yang kemudian dilaksanakan.

 

Usai pengambilan keterangan, rombongan bersama-sama bergerak menuju lokasi rigid beton yang dijelaskan oleh PPK sebagai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

 

Di lokasi tersebut dilakukan pengukuran langsung. [Foto bagian atas dititik awal depan rumah kades foto bawahnya titik awak depan kantor desa bukit subur]

Hasilnya menunjukkan panjang jalan sekitar 451 meter.

 

Titik awal pekerjaan berada di sekitar kawasan depan rumah kepala desa, sementara titik akhirnya berada di sekitar depan Kantor Desa Bukit Subur.

 

Dari 451 Meter ke Simpang Wong Kito

 

Setelah pemeriksaan pekerjaan 451 meter selesai dilakukan, penyidik bersama seluruh pihak bergerak menuju lokasi yang menjadi objek laporan pelapor.

 

Lokasi tersebut merupakan titik yang selama ini diyakini pelapor sebagai Simpang Jalan Wong Kito sebagaimana tercantum dalam nomenklatur paket yang diumumkan kepada publik.

 

Namun hasil pemeriksaan lapangan kembali memunculkan fakta yang sama seperti investigasi sebelumnya.

Tidak ditemukan pekerjaan rigid beton sebagaimana tercantum dalam paket yang dilaporkan.

 

Dengan kata lain, hasil pemeriksaan lapangan penyidik pada 12 Juni 2026 menghasilkan temuan yang sama dengan investigasi pelapor pada 18 April 2026.

 

Objek pekerjaan yang dicari sesuai nomenklatur dokumen yang diumumkan kepada publik tidak ditemukan.

 

Perbedaan yang Menjadi Inti Persoalan

 

Menurut pelapor, persoalan terbesar bukan terletak pada ada atau tidaknya jalan rigid beton sepanjang 451 meter di Desa Bukit Subur.

 

Persoalannya adalah perbedaan identitas pekerjaan.

 

Paket yang diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan pemerintah bernama:

 

“Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI”

 

dengan volume:

 

276 meter.

 

Sementara pekerjaan yang dijelaskan oleh PPK saat pemeriksaan lapangan adalah:

 

“Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII” [ sesuai SK menurut tansil ]

 

dengan panjang sekitar:

 

451 meter.

 

Menurut pelapor, dua nomenklatur tersebut bukanlah penyebutan yang sama.

 

Sebab paket yang diumumkan kepada publik secara jelas memuat tiga titik penyebutan lokasi, yakni Simpang Jalan Wong Kito, Desa Bukit Subur Unit VII, dan Desa Ujung Tanjung Unit XI.

“Bukan jalan wong kito yang bupati baru terbitkan sejak polemik ini timbul SK Jalan 2025”

Sedangkan pekerjaan yang ditunjukkan di lapangan berada di Desa Bukit Subur Unit VII dengan panjang sekitar 451 meter.

 

Data Pembayaran Menambah Tanda Tanya

 

Yang semakin memperbesar tanda tanya adalah data pembayaran yang menurut pelapor diperlihatkan penyidik setelah diperoleh dari BPKAD Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dalam data tersebut tercantum pembayaran untuk pekerjaan:

 

“Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII” dengan volume: 451 meter

 

dan nilai sekitar: Rp2,3 miliar.

 

Data itu berbeda dengan paket yang dilaporkan pelapor dan diumumkan kepada publik melalui sistem pengadaan pemerintah.

 

Menurut pelapor, hingga saat ini dirinya belum memperoleh penjelasan mengapa paket yang ditenderkan, diumumkan kepada publik dan dinyatakan selesai memiliki perbedaan dengan pekerjaan yang kemudian dijelaskan sebagai dasar pembayaran.

 

“Saya Tidak Mempersoalkan 451 Meter”

 

Di hadapan penyidik dan para pihak yang hadir, pelapor kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pekerjaan rigid beton sepanjang 451 meter yang ditunjukkan oleh PPK.

 

Yang dipersoalkan adalah keberadaan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen resmi yang diumumkan kepada publik.

 

“Saya tidak mempersoalkan pekerjaan 451 meter yang mereka jelaskan. Yang saya laporkan adalah paket yang diumumkan kepada publik dengan volume 276 meter. Saya hanya meminta ditunjukkan pekerjaan yang saya laporkan,” tegas pelapor.»

 

Menurutnya, apabila pekerjaan yang diumumkan negara kepada publik tidak dapat ditemukan sesuai nomenklatur yang tercantum dalam dokumen, sementara yang ditunjukkan adalah pekerjaan dengan nama dan volume berbeda, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Dugaan Proyek Fiktif

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen pengadaan, serta pemeriksaan lapangan bersama penyidik, pelapor menyatakan tetap berpendapat bahwa proyek yang dilaporkannya patut diduga fiktif.

 

“Saya berpegang pada dokumen yang diumumkan negara kepada publik. Saya sudah turun ke lapangan dan tidak menemukan pekerjaan tersebut. Penyidik juga turun ke lokasi yang saya laporkan dan hasilnya sama. Sampai hari ini pekerjaan sesuai nomenklatur yang saya laporkan belum dapat ditunjukkan kepada saya. Karena itu saya menduga proyek yang saya laporkan adalah proyek fiktif,” ujarnya.»

 

Sementara itu, penyidik menyampaikan bahwa seluruh dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak akan dilakukan kajian lebih lanjut sebelum diambil kesimpulan.

 

Kini publik menunggu hasil kajian tersebut.

 

Sebab yang sedang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan jalan beton sepanjang 451 meter.

 

Melainkan mengapa paket yang diumumkan, ditenderkan, direalisasikan dan dinyatakan selesai dalam sistem pengadaan pemerintah berbeda dengan pekerjaan yang kemudian dijelaskan sebagai dasar pembayaran menggunakan uang rakyat.

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #APBDMuaroJambi#BaharSelatan#DesaBukitSubur#DugaanProyekFiktif#FikiranRajatID#Investigasi#JalanWongKito#KejariMuaroJambi#MuaroJambi#PPWIJambi#ProyekJalan#PUPRMuaroJambi#RUPLKPP#UangRakyatLPSE
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Hukrim

Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

26.09.2026
Next Post

BUPATI, KEKUASAAN AKAN BERAKHIR; CATATAN RAKYAT TIDAK

Dari Harapan Menjadi Pertanyaan: Ketika Laporan Dugaan Korupsi Menumpuk di Era Kajati Sugeng Hariadi

Sekjen PPWI Dr. Fachrul Razi Kunjungi Bengkulu, Ajak Pengurus dan Anggota Ngopi Bareng

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

BERJUANG DI LINI KITA MASING-MASING.

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah