JAMBI – Praktik pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Jambi kembali menuai sorotan tajam. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran tahun 2024 dan seruan penghematan penggunaan APBD, justru terungkap dugaan skandal pengadaan lahan resapan air senilai Rp15 miliar yang diduga sarat praktik penyimpangan dan pengelabuan publik.
Pengadaan tanah seluas sekitar 3,2 hektare di kawasan Jalan Wali Songo, Kota Jambi, itu kini menjadi perhatian publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam proses perencanaan hingga transaksi pembelian lahan.
BPK menemukan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan dokumen perencanaan disebut tidak memuat kebutuhan pembangunan yang jelas, tidak memiliki kepastian waktu pembangunan, serta diduga disusun hanya untuk melegalkan lokasi tanah yang sebelumnya telah ditentukan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan :
1. Pelaksanaan pengadaan tanah berisiko tidak memhasilkan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan umum,dan
2. Hasil dari pelaksanaan pengadaan tanah berisiko sengketa
Kepala dinas PUPR mengatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK
Gubernur jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK
Hal tersebut dijelaskan didalam laporan hasil pemeriksaan BPK bahwa permasalahan disebabkan oleh kepala dinas PUPR tidak mempedomani petunjuk teknis dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, tidak menyusun RKA-SKPD sesuai kebutuhan SKPD yang menjadi kewenangannya serta tidak cermat dalam memastkan keabsahan klausul-klausul yanh dimuat dalam akta transaksi pengadaan tanah
Modus “Tanah Tak Bernilai” dan Dugaan Konsultan Bermasalah
Warga sekitar lokasi menilai pengadaan tanah tersebut sangat janggal. Pasalnya, lahan yang selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air tiba-tiba dibeli menggunakan APBD dengan nilai fantastis mencapai Rp15 miliar.
“Ini murni modus pengelabuan. Mereka menggunakan alasan pembangunan fasilitas umum agar uang APBD bisa dikuasai secara tidak sah,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.
Sorotan tajam juga mengarah kepada CV BM selaku konsultan penyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perusahaan tersebut diduga menggunakan alamat yang tidak jelas atau diduga alamat palsu.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu memperkuat indikasi bahwa proses perencanaan proyek hanya dijadikan formalitas administratif untuk memuluskan pembelian lahan yang sejak awal sudah diarahkan.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum menelusuri keberadaan perusahaan tersebut, termasuk legalitas, alamat operasional, hingga pihak-pihak yang berada di belakang proses penyusunan dokumen perencanaan.
Ancaman Banjir dan Kerusakan Lingkungan
Selain dugaan pemborosan APBD, warga juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan akibat pengadaan lahan tersebut.
Lahan yang dibeli Pemprov Jambi disebut merupakan satu-satunya kawasan resapan air tersisa di wilayah tersebut. Warga Perumahan Asri yang berada di sekitar lokasi mengaku selama ini sudah sering terdampak banjir meskipun hujan hanya berlangsung singkat.
“Selama ini hanya itulah lahan resapan air yang tersisa. Kalau lahan itu dibangun atau diutak-atik, air mau dibuang ke mana lagi? Kami yang akan menanggung banjirnya,” keluh warga dengan nada geram.
Warga menilai pemerintah seharusnya melindungi kawasan resapan air, bukan justru menjadikannya objek transaksi bernilai miliaran rupiah tanpa kejelasan pembangunan.
Kejati Jambi Didesak Bertindak
Temuan BPK dan keluhan warga kini menjadi dasar desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Publik meminta Kejati tidak berhenti pada aspek administrasi semata, melainkan membongkar kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perencanaan, hingga dugaan permainan harga dalam transaksi tanah tersebut.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi juga didesak untuk diperiksa karena dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui proses penentuan lokasi, penyusunan rencana pengadaan, hingga realisasi pembayaran lahan.
“Kejati wajib periksa. Jangan dibiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan uang rakyat di saat masyarakat diminta berhemat,” tegas warga.
Publik Jambi kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membedah tuntas dugaan skandal pengadaan tanah Rp15 miliar tersebut, mulai dari dugaan konsultan bermasalah, proses perencanaan yang dinilai janggal, hingga aliran dana APBD yang diduga digunakan tanpa perencanaan yang sah dan matang.
Redaksi:
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post