• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS

Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS

Oleh Wilson Lalengke

by Admin
27.05.2026
in Hukrim, Mancanegara, Nasional, Politik
0

Jakarta – Misi Global Flotilla Sumud (GFS) berbaju sosial-kemanusiaan ke Gaza yang gagal total baru-baru ini memunculkan perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Berbeda dari misi pertamanya yang juga gagal beberapa bulan lalu, kegagalan kali ini menempatkan publik dalam negeri pada dua poros yang saling berhadapan: pro dan kontra terhadap gerakan yang melibatkan lebih dari 400 orang dari berbagai negara tersebut. Perdebatan sengit muncul disebabkan oleh adanya 9 orang warga negara Indonesia, empat di antaranya mengklaim diri sebagai jurnalis, yang ikut dalam misi ini.

 

Baca juga

Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Wilson Lalengke: Take Down Berita Bukan Koreksi, Melainkan Bentuk Penyensoran yang Bertentangan dengan UU Pers

Meluruskan Narasi: Menjaga Martabat Ibu Tunggal dan Esensi Kebebasan Pewarta Warga

Terlepas dari berbagai argumentasi yang saling berhadap-hadapan, hendaknya setiap orang menyampaikan komentar terhadap pemikiran-pemikiran yang muncul di ruang publik secara baik dan didasarkan akal sehat, tidak justru menyerang secara personal, menggunakan pendekatan emosional, dan menyederhanakan dinamika hukum internasional. Untuk itu, diperlukan sebuah dekonstruksi yang dingin, logis, dan berbasis pada fakta hukum yang berlaku (lex lata).

 

Argumen yang membela taktik perang asimetris (konflik bersenjata antara dua pihak yang memiliki kekuatan militer atau teknologi yang sangat tidak seimbang) Hamas-Israel dengan alasan “keterbatasan senjata” justru mengabaikan prinsip paling mendasar dalam Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), yaitu Prinsip Distingsi (Distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak-pihak dalam konflik bersenjata untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.

 

Realitasnya, perang asimetris tidak memberikan hak hukum bagi aktor non-negara untuk meleburkan diri di antara populasi sipil tanpa atribut militer yang jelas (perfidia). Ketika Hamas membangun infrastruktur militer di bawah jaringan pemukiman terpadat di dunia, secara kalkulasi taktis mereka telah melanggar kewajiban hukum untuk menjauhkan instalasi militer dari zona sipil.

 

Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan menegaskan bahwa legitimasi sebuah otoritas politik (termasuk Hamas yang memenangkan pemilu 2006) terletak pada kemampuannya melindungi nyawa rakyatnya (protection implies obedience). Jika sebuah faksi politik secara sadar memicu konfrontasi militer skala penuh dengan negara berkekuatan nuklir tanpa memiliki ruang perlindungan (bunker) publik bagi rakyatnya sendiri, tindakan tersebut secara moral-politik adalah sebuah kecerobohan sistemik, bukan heroisme yang harus diglorifikasi.

 

Argumentasi yang menyamakan pejuang kemerdekaan RI 1945-1949 dengan taktik Hamas di Gaza adalah lompatan logika yang keliru secara historis dan yuridis. Fakta sejarah menjelaskan bahwa Jenderal Sudirman memimpin Perang Gerilya di hutan dan pedesaan, jauh dari pemukiman penduduk.

 

Pejuang Kemerdekaan Indonesia menarik garis pertempuran keluar dari pusat kota untuk menghindari pembantaian massal warga sipil oleh tentara Sekutu dan Belanda. Demikian juga, ketika terjadi Bandung Lautan Api, para pejuang membumihanguskan infrastruktur kota agar tidak dipakai musuh, lalu meminta rakyat mengungsi ke tempat aman.

 

Terdapat perbedaan kontekstual yang sangat jauh antara Perang Kemerdekaan RI dengan Perjuangan Hamas. Hamas tidak melakukan perang gerilya konvensional di medan terbuka, melainkan menjadikan ruang bawah tanah pemukiman warga sebagai basis peluncuran roket.

 

Gaza merrakan wilayah kecil dengan kepadatan penduduk yang tinggi, yang akhirnya berubah menjadi “penjara terbuka” akibat blockade. Namun justru karena letak geografis yang sempit dan terkunci itulah, pilihan memicu perang terbuka oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 tanpa mitigasi perlindungan sipil menjadi sebuah keputusan yang fatal secara kalkulasi geopolitik.

 

Klaim bahwa perairan internasional bebas dari yurisdiksi mana pun sehingga militer Israel tidak berhak melakukan pencegatan adalah bentuk kesalahpahaman akut terhadap Hukum Blokade Laut (Naval Blockade). Berdasarkan San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (Pasal 93 sampai 100), sebuah negara yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional berhak menyatakan blokade laut.

 

Pasal 98 Hukum Blokade Laut tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kapal sipil netral dapat dicegat, digeledah, dan ditangkap di perairan internasional jika terdapat alasan kuat kapal tersebut mencoba menembus blokade. Ketentuan “peaceful ships” yang dikutip pihak kontra-argumen otomatis gugur jika kapal tersebut secara terbuka menyatakan niat melakukan tindakan politik menembus blokade militer yang sah secara prosedural internasional. Misi Flotilla secara sadar menantang hukum blokade ini, sehingga penahanan mereka di laut internasional memiliki basis legalitas dalam hukum perang laut.

 

Argumen bahwa dokumen manifes kargo 50 kapal tersedia atas permintaan (upon request) di situs web mereka justru menegaskan lemahnya akuntabilitas publik gerakan tersebut. Dalam dunia akuntansi dan hukum publik, gerakan yang menggalang dana dunia atas nama “bantuan kemanusiaan masif” wajib melakukan proactive disclosure (pengumuman terbuka tanpa diminta).

 

Jika logistik tersebut benar-benar ada dalam skala triliunan rupiah (setara muatan puluhan kapal), manifes tersebut harus dipublikasikan secara infografis ke seluruh media massa internasional sebagai bukti pertanggungjawaban kepada para donatur dunia. Mengunci data di balik klausul “upon request” memperkuat kecurigaan bahwa narasi “50 kapal” lebih bersifat hiperbola politik ketimbang realitas logistik.

 

Mengenai bantahan status jurnalis, perlu dipahami perbedaan antara identitas profesi dan status hukum di medan perang. Benar bahwa mereka adalah jurnalis resmi dari media domestik Indonesia (Tempo, Republika, iNews). Namun, ketika mereka memutuskan masuk ke zona konflik internasional bukan melalui jalur resmi keimigrasian/akreditasi pers militer, melainkan menumpangi kapal aktivis politik (Flotilla Sumud), secara hukum internasional status mereka melebur menjadi partisipan aksi, bukan lagi semata-mata sebagai jurnalis.

 

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menyatakan jurnalis di daerah konflik dianggap sebagai warga sipil dan dilindungi “selama mereka tidak melakukan tindakan yang merusak status mereka sebagai warga sipil”. Menyusup bersama gerakan protes politik menggugurkan proteksi netralitas jurnalisme mereka di mata hukum internasional, sehingga mereka tetap dapat ditahan atas pelanggaran wilayah.

 

Menuduh diplomasi multilateral melalui PBB sebagai “utopia” sambil membenarkan aksi pengiriman kapal sipil adalah kontradiksi berpikir yang nyata. Jika Dewan Keamanan PBB yang memiliki instrumen sanksi ekonomi dan militer saja sering diabaikan, bagaimana mungkin sebuah gerakan kapal sipil tanpa senjata yang diisi oleh aktivis media sosial mampu mengubah kebijakan pertahanan Israel?

 

Aksi tersebut tidak lebih dari sekadar political showmanship yang tidak mengubah satu garis pun dalam peta perundingan gencatan senjata. Mengenai isu Sahara Maroko, fakta bahwa mayoritas negara beradab (termasuk anggota tetap DK PBB seperti Prancis, Rusia, dan Amerika) beralih mendukung Rencana Otonomi Maroko membuktikan bahwa dunia internasional bergerak ke arah realisme politik dan hukum, bukan mendukung gerakan-gerakan perlawanan tanpa ujung yang hanya mengabadikan penderitaan rakyat di kamp-kamp pengungsian. (*)

 

Penulis adalah aktivis HAM internasional, Petisioner PBB 2025

Tags: aktivis HAM internasionalPBBPetisioner PBB 2025wilson lalengke
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktik Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!

Semoga setiap pengorbanan menjadi jalan keberkahan bagi kita semua.

Kemana Arah Penegakan Hukum di Jambi?

Intimidasi terhadap Wartawan KabarSBI.com Dikecam Keras, Agung Sulistio Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Usut Aktor Intelektual

Kejagung RI Diminta Beri Keseimbangan: Aset Rakyat Jambi Diterima, Tapi Laporan Masyarakat Jangan Dibiarkan Mati

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah