JAMBI, Fikiran Ra’jat.id – Penanganan kasus dugaan penyimpangan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polda Jambi kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, pihak penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi terkesan “alergi” terhadap pertanyaan wartawan terkait perkembangan laporan masyarakat yang sudah berjalan.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi Fikiran Ra’jat.id kepada AKP Syahril Haryono, S.H. selaku penyidik yang menangani perkara, hingga kini tidak mendapatkan jawaban.
Sikap diam seribu bahasa ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat:
Apakah hukum masih tegak, atau sedang ada upaya “pengamanan” terhadap pihak-pihak tertentu?
Pertanyaan Redaksi yang Tidak Terjawab
Berdasarkan SP2HP nomor: B/152/V/RES.5./2026/Ditreskrimsus, redaksi mencoba menggali transparansi penegakan hukum melalui beberapa poin krusial, yakni:
▪️Sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor?
▪️Mengapa progres kasus seolah jalan di tempat setelah laporan diajukan oleh saudara Abdul Mutholip?
▪️Benarkah ada kendala teknis, atau justru ada tekanan dari pihak luar?
Meski pesan konfirmasi telah terkirim dan diterima, AKP Syahril Haryono memilih tidak merespons. Sikap ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan bertolak belakang dengan jargon Polri Presisi.
Siapa yang Diuntungkan?
Mandeknya komunikasi dari pihak penyidik hanya akan menguntungkan para pelaku mafia BBM. Solar subsidi adalah hak rakyat kecil yang dibiayai negara.
Jika laporan penyimpangannya saja tidak ditanggapi secara transparan oleh aparat penegak hukum, lantas ke mana lagi masyarakat harus mengadu?
“Jika penyidik terus bungkam, jangan salahkan jika publik berasumsi ada ‘sesuatu’ di balik meja Subdit IV Krimsus. Kami butuh kepastian hukum, bukan aksi tutup mulut,” tegas tim investigasi Fikiran Ra’jat.id.
Desak Kapolda Jambi Evaluasi Kinerja Bawahan
Redaksi Fikiran Ra’jat.id mendesak Kapolda Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja oknum penyidik yang enggan kooperatif dengan media massa.
Sebagai mitra strategis Polri, pers memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kami tidak akan berhenti di sini. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada klarifikasi resmi, redaksi akan melayangkan surat terbuka kepada Mabes Polri guna memastikan keadilan bagi pelapor tidak dikubur oleh birokrasi yang tertutup.
Reporter: Lukman
Editor: Pimpinan Redaksi Fikiran Ra’jat.id
Ref: Investigasi Kasus BBM Solar Subsidi – Mei 2026























Discussion about this post