Jambi – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bagan Pete memasuki babak baru. Setelah publik mempertanyakan status lahan dan dugaan keterkaitan kawasan dengan Hutan Kota, kini muncul dokumen resmi Pemerintah Provinsi Jambi yang justru menegaskan pentingnya kesesuaian tata ruang serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dokumen tersebut adalah Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2025–2029. Dalam dokumen resmi itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara eksplisit mencantumkan berbagai regulasi tata ruang sebagai dasar hukum penyusunan kebijakan pembangunan pendidikan.
Beberapa aturan yang disebut antara lain:
▪️Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
▪️Perda RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023–2043,
▪️hingga aturan pengendalian pembangunan daerah.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Bagan Pete benar-benar telah sesuai dengan status ruang dan peruntukan kawasan?
Sebab sebelumnya, sejumlah dokumen dan referensi publik menyebut kawasan Bagan Pete memiliki keterkaitan dengan area Hutan Kota dan ruang terbuka hijau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan ekologis Kota Jambi.
Dalam RENSTRA tersebut, Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk pembangunan infrastruktur sekolah, merupakan bagian dari tugas dan kewenangan institusi pendidikan daerah.
Artinya, setiap proses pembangunan semestinya:
▪️memiliki dasar legalitas lahan yang jelas,
▪️sesuai tata ruang,
▪️serta memenuhi prinsip akuntabilitas pembangunan.
Menariknya lagi, visi pembangunan pendidikan Provinsi Jambi dalam dokumen tersebut menekankan konsep:
“Jambi MANTAP Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029.”
Istilah “berkelanjutan” kini menjadi sorotan publik, terutama bila proyek pembangunan dilakukan pada kawasan yang sebelumnya diduga memiliki fungsi ekologis atau ruang hijau.
Di sisi lain, dalam tujuan penyusunan RENSTRA, Dinas Pendidikan juga menegaskan pentingnya tata kelola pembangunan yang:
▪️transparan,
▪️akuntabel,
▪️dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, publik mulai mempertanyakan:
▪️apakah dokumen legalitas lahan telah dibuka?
▪️apakah ada perubahan status kawasan?
▪️apakah seluruh izin tata ruang telah lengkap?
▪️dan apakah ada kajian lingkungan yang dapat diakses masyarakat?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif terkait status final kawasan pembangunan Sekolah Rakyat di Bagan Pete.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan pendidikan. Namun proyek strategis bernilai besar dinilai harus berdiri di atas kepastian hukum, keterbukaan dokumen, serta perlindungan lingkungan yang dapat diuji publik.























Discussion about this post