Jambi – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, terus memunculkan pertanyaan baru. Setelah publik mempertanyakan status lahan proyek, kini perhatian tertuju pada perubahan peta kawasan serta dugaan hilangnya akses jalan warga yang sebelumnya disebut ada di lokasi tersebut.
Penelusuran FikiranRajat.id menemukan sejumlah jejak digital, dokumen lapangan, hingga keterangan warga yang menunjukkan kawasan itu pernah dikenal sebagai bagian dari Hutan Kota Bagan Pete atau kawasan ruang terbuka hijau yang telah lama tercatat dalam berbagai referensi publik.
Di lapangan, tim menemukan plang lama bertuliskan:
“Pemerintah Kota Jambi – Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi – Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Bagan Pete.”
Selain itu terdapat pula plang bertuliskan “Lokasi Taman Hutan Sejuta Cinta” yang berada di kawasan yang sama.
Jejak digital mengenai kawasan tersebut juga masih dapat ditemukan melalui berbagai publikasi lama, termasuk tulisan akademik dan kegiatan komunitas lingkungan maupun offroad yang menyebut kawasan Bagan Pete sebagai area hutan kota dan ruang hijau Kota Jambi.
Salah satu dokumen akademik yang ditelusuri bahkan menyebut kawasan Hutan Kota Bagan Pete memiliki luas sekitar 41,74 hektare dan menjadi kawasan penting penyangga lingkungan hidup serta konservasi vegetasi di wilayah Jambi.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumentasi lama memperlihatkan kawasan tersebut sebelumnya masih didominasi tutupan pohon dan vegetasi alami.
Namun kondisi terkini di lapangan menunjukkan perubahan besar. Pada sebagian area kini telah berlangsung pembangunan proyek Sekolah Rakyat dengan skala konstruksi cukup luas.
FikiranRajat.id juga menerima keterangan dari Ketua RT 42 yang menyebut persoalan yang banyak dipertanyakan warga bukan hanya terkait status lahan, tetapi juga dugaan hilangnya akses jalan yang sebelumnya digunakan masyarakat.
“Karna dilahan tsb ada jalan umum untuk warga hilang begitu saja,” ujar Ketua RT 42 saat memberikan penjelasan kepada tim media sambil menunjukkan peta lama kawasan.
RT tersebut juga menyebut bahwa sebelum dikenal sebagai hutan kota, kawasan itu memang pernah digunakan sebagai area motor cross. Namun menurut keterangannya, pada tahun 2014 kawasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hutan Kota Bagan Pete melalui SK Wali Kota.
Di sisi lain, hasil penelusuran terhadap sejumlah bidang tanah di sekitar lokasi juga menunjukkan adanya bidang-bidang bersertifikat hak milik (SHM) yang berbatasan dengan kawasan yang kini menjadi proyek pembangunan.
Perbedaan bentuk kawasan antara plang lama, peta terdahulu, dan kondisi proyek saat ini menjadi perhatian publik karena dinilai memperlihatkan perubahan signifikan pada bentang area yang dahulu dikenal sebagai kawasan hijau.
Hingga berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, serta pihak pelaksana proyek untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai:
status terkini kawasan,
dasar perubahan fungsi lahan,
keberadaan akses jalan warga,
serta legalitas administrasi pembangunan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi agar polemik mengenai status kawasan Hutan Kota Bagan Pete tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
(Bersambung)























Discussion about this post