Jakarta — Gelombang kritik keras menghantam Direktorat Jenderal Imigrasi setelah muncul tudingan bahwa unit pengawasan internal atau Patnal gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru diduga menjadi “pelindung” bagi oknum bermasalah di tubuh imigrasi.
Sorotan itu menguat setelah dua laporan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait dugaan penyimpangan di Kantor Imigrasi Muara Enim dan Kantor Imigrasi Yogyakarta belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas. Kedua perkara tersebut menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap investor asing, hingga praktik pemerasan bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus Muara Enim, seorang investor asal Yaman bersama istri dan bayi mereka disebut mengalami tekanan dan ancaman deportasi meski memiliki dokumen izin tinggal investor yang sah. Situasi itu diduga bermula setelah korban menolak bekerja sama dengan pihak tertentu yang disebut memiliki kedekatan dengan oknum imigrasi.
Sementara di Yogyakarta, investor asing asal Pakistan dan Yaman dikabarkan mengalami penyitaan paspor dan pemeriksaan intensif. Dugaan permintaan uang hingga Rp150 juta per orang untuk “penyelesaian perkara” menjadi salah satu poin paling serius dalam laporan yang disampaikan PPWI.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya substansi dugaan pelanggaran, tetapi juga respons Patnal Imigrasi. Dalam pernyataan yang dikutip dari laporan PPWI, pejabat Patnal disebut meminta pelapor membantu mencari bukti dugaan pemerasan tersebut. Sikap itu memicu kritik tajam karena dianggap menunjukkan lemahnya mekanisme investigasi internal.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai kondisi tersebut mencerminkan krisis moral di tubuh birokrasi keimigrasian. Ia menyebut pengawasan internal kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga integritas institusi.
Menurutnya, jika laporan masyarakat yang telah disertai dokumen dan keterangan korban tidak ditindak serius, maka publik akan sulit mempercayai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan imigrasi.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran lebih luas terhadap iklim investasi Indonesia. Dugaan intimidasi terhadap investor asing dinilai dapat memperburuk citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional, terutama ketika proses administrasi justru dianggap menjadi ruang transaksi dan tekanan.
Secara filosofis, persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga moralitas kekuasaan. Ketika institusi pengawas kehilangan independensi dan keberanian menindak internalnya sendiri, maka keadilan berpotensi berubah sekadar formalitas administratif.
Desakan reformasi total terhadap sistem pengawasan internal imigrasi kini mulai menguat. Sejumlah pihak meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk mekanisme investigasi independen agar dugaan praktik mafia birokrasi dapat dibuka secara transparan.
Publik kini menunggu apakah negara akan benar-benar membersihkan institusinya sendiri, atau justru membiarkan dugaan penyimpangan terus berulang di balik tembok birokrasi.[ tim]























Discussion about this post