Jambi – Polemik pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bagan Pete kini berkembang bukan hanya soal status lahan, tetapi juga menyangkut jejak administrasi, tata ruang, hingga akuntabilitas perencanaan proyek.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul berbagai dokumen yang menunjukkan adanya indikasi persoalan administratif dalam proses pengadaan dan identifikasi lokasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan kurir pengantar surat yang sebelumnya viral dan menyebut kesulitan menemukan alamat pihak terkait dalam dokumen administrasi pengadaan tanah.
Dalam percakapan yang beredar, kurir bahkan menyatakan tidak menemukan alamat dimaksud di RT yang disebut dalam dokumen. Temuan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai validitas administrasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan pengadaan lahan.
Di sisi lain, dokumen audit dan berbagai referensi kawasan yang telah beredar sebelumnya juga mulai dikaitkan dengan dugaan perubahan fungsi ruang di kawasan Bagan Pete.
Publik kini mulai mempertanyakan:
▪️apakah seluruh proses administrasi telah diverifikasi secara faktual?
▪️apakah titik lokasi pembangunan benar-benar clean and clear?
▪️apakah seluruh aspek tata ruang dan lingkungan telah diuji sebelum proyek berjalan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah dokumen RENSTRA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2025–2029 menegaskan bahwa pembangunan pendidikan wajib mengacu pada prinsip:
▪️tata kelola yang akuntabel,
▪️pembangunan berkelanjutan,
▪️serta sinkronisasi dengan aturan tata ruang daerah.
Dalam dokumen itu pula disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan merupakan bagian dari kewenangan strategis pemerintah daerah yang harus direncanakan secara terukur dan sesuai regulasi.
Pengamat menilai, bila polemik ini tidak dijelaskan secara terbuka, maka kepercayaan publik terhadap proyek strategis pemerintah bisa terdampak.
Karena itu, sejumlah kalangan mulai mendorong:
▪️audit menyeluruh terhadap legalitas lahan,
▪️pemeriksaan kesesuaian RTRW,
▪️penelusuran administrasi pengadaan,
▪️hingga evaluasi proses penetapan lokasi pembangunan.
Publik juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen dasar proyek agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sampai saat ini, polemik status kawasan Sekolah Rakyat Bagan Pete masih menjadi perhatian publik Kota Jambi dan terus memunculkan pertanyaan baru dari berbagai kalangan masyarakat sipil.[red]























Discussion about this post