• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jawaban Normatif OJK Dinilai Tak Menjawab Akar Masalah Skandal Bank Jambi

Jawaban Normatif OJK Dinilai Tak Menjawab Akar Masalah Skandal Bank Jambi

by Redaksi
09.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Politik
0

Jambi | Balasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait insiden gangguan layanan di Bank Jambi justru memantik kritik keras dari kalangan pegiat transparansi dan pengawas kebijakan publik.

Jawaban yang disampaikan regulator dinilai terlalu normatif, defensif, dan belum menyentuh inti persoalan yang menjadi keresahan masyarakat.

Baca juga

MAKLUMAT PELAYANAN DIINJAK-INJAK: Ketika Ilmu dan Jabatan Kehilangan Moral, PPK Satker P2JK Jambi Mengamuk dan Tebar Ancaman

PPK Satker P2JK Jambi Coreng Pelayanan Publik: Dihadapan Kepala Satker, Lontarkan Ancaman Blacklist, Undangan Tanpa Tanda Tangan, Kontrak Rp4,9 Miliar Gagal Total

SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

Skandal BTM Taqwa Singkut Digulung: Sertifikat Warga Disandera, Korban Diperas, Bau Busuk Kredit Fiktif Menyereret Aset Desa

Dalam surat klarifikasinya kepada Fikiran Ra’jat.Id, OJK menyatakan bahwa Bank Jambi telah melaporkan insiden pada hari yang sama saat kejadian, serta telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri peristiwa tersebut.

Namun bagi sejumlah pengamat, jawaban tersebut dinilai hanya menggambarkan prosedur administratif, bukan substansi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama regulator.

Pengawasan “Normal”, Tapi Sistem Lumpuh?
OJK juga menyatakan bahwa status pengawasan Bank Jambi pada Semester II 2025 berada dalam kategori pengawasan normal sebagaimana diatur dalam Pasal 59 POJK Nomor 5 Tahun 2024.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru.Bagaimana mungkin sebuah bank yang berada dalam pengawasan normal justru mengalami gangguan sistem yang menyebabkan penonaktifan berbagai layanan vital seperti ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS?

Jika pengawasan benar-benar berjalan efektif, publik menilai seharusnya potensi risiko teknologi dan operasional dapat terdeteksi lebih awal sebelum menimbulkan dampak luas kepada nasabah.

Salah satu poin yang juga menuai kritik adalah pengakuan OJK bahwa lembaga tersebut mendampingi Bank Jambi dalam konferensi pers pada 23 Februari 2026 guna meredam pemberitaan negatif.

Langkah ini dianggap menunjukkan bahwa regulator lebih fokus pada pengendalian reputasi ketimbang membuka secara transparan apa sebenarnya yang terjadi di balik gangguan sistem tersebut.

Bagi sebagian pihak, tugas utama regulator bukan sekadar menjaga citra industri perbankan, tetapi memastikan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

Dalam suratnya, OJK menyebut telah meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh atas permasalahan tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai:
1) penyebab utama gangguan sistem
potensi kerugian yang sebenarnya terjadi.

2) apakah terdapat unsur kelalaian manajemen
atau kemungkinan adanya celah keamanan sistem perbankan.

3) Tanpa transparansi hasil audit tersebut, publik dikhawatirkan hanya menerima narasi sepihak dari institusi yang sedang disorot.

OJK juga menyampaikan bahwa Bank Jambi telah mengembalikan dana seluruh nasabah terdampak pada 27 Februari 2026, serta membuka kanal pengaduan bagi nasabah yang masih mengalami kendala.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa penyelesaian administratif terhadap dana nasabah tidak otomatis menghapus pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pengawasan regulator.

Di bagian akhir suratnya, OJK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dilarang menerima suap atau gratifikasi serta membuka kanal whistleblowing system bagi masyarakat.

Namun bagi para pengamat, penegasan tersebut tidak menjawab kritik utama yang sedang berkembang, yaitu apakah pengawasan terhadap Bank Jambi selama ini sudah dilakukan secara ketat, independen, dan profesional.

Publik Menunggu Transparansi
Kasus gangguan layanan Bank Jambi seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan perbankan daerah.

Jika tidak ada keterbukaan menyeluruh mengenai penyebab dan tanggung jawab atas insiden ini, kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah maupun regulator nasional dikhawatirkan akan terus tergerus.

Bagi masyarakat, pertanyaan mendasarnya sederhana: Jika pengawasan disebut normal, mengapa krisis layanan bisa terjadi?

 

Pewarta : Bona Tua Sinaga,S.Sos.

Redaksi Fikiran Ra’jat.Id

Tags: Bank 9 JambiJambiOJKOtoritas Jasa Keuangan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

TINDAK datang, DPRD Menghilang Wiranto B Manalu : DPRD Provinsi Jambi Mandul.

BREAKING NEWS OJK Akhirnya Buka Suara! Audit Forensik Sistem Bank Jambi Diminta, Nasabah Diminta Melapor Jika Dana Belum Kembali

Flyover Muaro Sebapo Disorot: Ini Hasil Pekerjaan PT Hutama Karya pada Proyek Tol Rp 2,8 Triliun

Jawaban Normatif BAZNAS Jambi Dinilai Menghindar dari Substansi! PPWI Siap Laporkan ke Komisi Informasi.

Bocoran Percakapan Setoran Miliaran Mengguncang Jambi Dugaan Fee Proyek Rp3 Miliar, Publik Menuntut Penjelasan dari Gubernur

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah