• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

    Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

    Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

    Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

    Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

    Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

    Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

    Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

    Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

    Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

    Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

    Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

    Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

    Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

    Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

by admin
31.05.2025
in Berita, Hukrim, Nasional
0

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menilai Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, terindikasi kuat bekerjasama dengan para bandit mafia BBM illegal jenis solar di wilayah Blora. Hal itu disampaikan wartawan senior tersebut ke jejaring media se-Indonesia hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025, merespon penangkapan tiga orang wartawan Jawa Tengah, Denok dkk, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Rico, oknum anggota TNI pelaku penimbunan dan penyaluran BBM Subsidi secara illegal.

 

Baca juga

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Dugaan Kecurangan Tender Pembangunan RTH Angso Duo: PT BDH Diduga Menang Curang

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

Terdapat beberapa indikasi yang terlihat dari modus dan cara kerja Polres Blora dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga rekan wartawan tersebut sehingga oknum Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya sangat patut diduga berkolusi dengan terduga kriminal BBM illegal. “Pihak Polres Blora sudah tahu bahwa oknum TNI bernama Rico itu sedang diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro atas pengaduan warga terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Migas, khususnya terkait penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara melawan hukum. Semestinya Polres melihat proses transaksi pemberian uang oleh Rico kepada tiga wartawan (dengan permintaan menghapus berita), jikapun harus diproses-pidanakan, sebagai tindakan pidana suap dan atau korupsi, bukan pidana pemerasan,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

 

_Berita terkait Boss Rico dan BBM Ilegal yang diminta dihapus (di-take-down) dapat diakses di sini: Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Anggota TNI Korem di Kabupaten Blora (https://portalindonesianews.net/2025/05/22/heboh-dugaan-mafia-bbm-subsidi-libatkan-oknum-anggota-tni-korem-di-kabupaten-blora/)._

 

Dalam kasus Tipikor suap-menyuap antara oknum anggota TNI dengan para wartawan, Polres Blora juga harus memaknai bahwa Rico telah melakukan percobaan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) itu menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 4 ayat (2) yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) di atas menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Pers ini dinyatakan dengan tegas bahwa “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.”

 

Dari sisi jurnalistik saja, oknum pelanggar UU Migas atas nama Rico sudah patut diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya jelas tertulis dalam perundangan itu. Oleh karenanya, seorang Kapolres yang cerdas dan memiliki nurani-keadilan dalam dirinya semestinya tidak gegabah melakukan penindakan hanya terhadap penerima suap, dan mengabaikan si penyuap yang jelas-jelas memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.

 

“Saya tidak mengatakan bahwa Kapolres Blora harus menindak oknum anggota TNI karena memang bukan kewenangan Polri. Namun, sang Kapolres juga harus mengingat bahwa si penyuap adalah pelaku tindak pidana alias seorang terduga kriminal sehingga ‘keadilan’ dapat dia sajikan kepada para pihak yang terlibat, tidak hanya melakukan tugasnya menangkap dan memenjarakan warga sipil tanpa melihat latar belakang peristiwa secara utuh,” tutur Wilson Lalengke.

 

Jika dikumpulkan, lanjut tokoh pers nasional itu, tidak kurang dari tiga pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan kepada Rico dalam kasus penangkapan wartawan di wilayah Blora dimaksud. “Ketiga peraturan perundangan yang dilanggar oleh oknum TNI itu adalah: (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terang Wilson Lalengke.

 

Kasus yang menimpa wartawan Denok dkk, kalaupun harus dipersoalkan, adalah masuk kategori pelangggan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6); dan khusus bagi anggota PPWI, ini pelanggaran Kode Etik Pewarta Warga PPWI (Poin 3). Pelanggaran kode etik akan diproses oleh dewan kehormatan atau dewan kode etik di organisasi pers tempat yang bersangkutan bernaung. Di dewan kode etik tersebut akan dinilai dan dianalisis, apakah penerimaan imbalan akan mempengaruhi independensi dan obyektivitas beritanya. Faktanya, dalam kasus ini berita sudah diterbitkan yang kemudian oleh pelaku BBM illegal diminta-paksa untuk dihapus dengan iming-iming sejumlah uang.

 

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Apa yang dilakukan ketiga wartawan Jateng itu adalah sebuah peristiwa transaksi “professional-gelap”. Walau tidak dibenarkan secara kode etik jurnalistik, namun ada proses negosiasi dan setuju-menyetujui di sana, yang steril dari unsur pemerasan. Para pihak pun sudah setuju untuk melakukan transaksi, namun karena mafia BBM berkolusi dengan Polres Blora, maka terjadilah jebakan terhadap para wartawan bernasib apes tersebut.

 

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mengharapkan atensi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan hal-hal terbaik dan berkesan bagi dunia kewartawanan di negeri ini. “Di ujung pengabdian Anda, lakukanlah sesuatu yang bermakna bagi dunia jurnalistik di negeri ini. Saya tidak mengatakan bahwa kita membenarkan perilaku buruk ketiga wartawan Jawa Tengah yang demikian mudah melacurkan idealisme dengan segepok uang, tapi yang saya minta adalah didik dan binalah jajaran Kepolisian di Republik ini agar tidak terjebak dalam kolaborasi jahat dengan para penjahat yang merugikan negara dan bangsa Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu berpesan ke Kapolri. (APL/Red)

Tags: Ketum PPWIKolusiMafia BBM ilegalMemenjarakan WartawanPolres Blorawilson lalengke
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

30.07.2025
Berita

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

30.07.2025
Berita

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

29.07.2025
Berita

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

27.07.2025
Berita

Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

26.07.2025
Berita

Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

25.07.2025
Next Post

MAU MEMBERI GELAR PAHLAWAN NASIONAL PADA PAK HARTO?...

Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

PPWI Bangga! Wilson Lalengke dan Pewarta Warga se-Nusantara Apresiasi Penghargaan Dunia untuk Senator Maya Rumantir

Moroccan Sahara: UK Considers Morocco’s Autonomy Proposal as Most Credible, Viable & Pragmatic Basis to Settle This Dispute, Intends to Act Bilaterally, Regionally & Internationally in Line with This Position

Kantor Desa Dirobohkan, Sanggar Seni Dibangun: Warga Dudepo Pertanyakan Arah Dana Desa

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

26.04.2025

Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

12.06.2025

Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

18.05.2025

Desak BPK RI Perwakilan Jambi Audit Dinkes Kabupaten Sarolangun Terkait Penyaluran Alkes Hibah Kemenkes RI Tahun 2023

31.05.2025

SKANDAL DANA DESA SUNGAI BUTANG: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DIPERTANYAKAN

28.05.2025

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

27.04.2025

Lurah Eka Jaya Diduga Sengaja Singkirkan 30 Warga dalam Pilkate Serentak Kota Jambi

05.07.2025

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

07.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Ketua LMPI Palopo Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi Saat Massa Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

22.05.2025

HARAM DIKONSUMSI DAGING AYAM YANG DISEMBELIH ASAL – ASALAN!!!

0

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

0

Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitoru

0

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

0

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

0

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

0

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

0

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

0

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

30.07.2025

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

30.07.2025

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

29.07.2025

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

27.07.2025

Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

26.07.2025

Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

25.07.2025

Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

24.07.2025

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

24.07.2025

Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

24.07.2025

Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

22.07.2025

PT SEJUTA MEDIA ONLINE

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah