Fikiran ra’jat, Jambi — Ayam merupakan hewan jenis unggas yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging ayam tersebut menjadi haram.
Karena ayam merupakan salah satu hewan yang paling favorit dan sering dikonsumsi masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan gizi yang cukup namun ada hal yang harus diperhatikan pada proses pengelolaan ayam pada tempat dimana RPH (rumah pemotongan hewan) atau tempat penyembelihan ayam tersebut berlangsung
Walaupun ayam termasuk makanan jenis unggas yang halal bagi kaum mayoritas, akan tetapi sangat perlu juga memperhatikan beberapa aspek diantaranya adalah metode penyembelihan ayam itu sendiri, agar mendapatkan hasil kosumsi yang baik serta berkah.
Jika dalam proses pemotongan/penyembelihan hewan yang akan kita konsumsi itu tidak benar atau tidak sesuai syariat islam, maka daging ayam yang kita peroleh menjadi tidak halal. Inilah merupakan titik kritis kita dalam proses memperoleh daging ayam yang sehat lagi halal adalah pada saat penyembelihan dilakukan.
Nah….kali ini yang menjadi sorotan adalah rumah potong hewan yang berada dikawasan kebun andil kota jambi milik johan, meski pemilik usaha tersebut mengaku telah memiliki sertifikat halal namun kenyataan dalam proses penyembelihan pada RPH miliknya terdapat kejanggalan, diduga penyembelihan terkesan sadis dan tidak sah menurut syariat islam.
Bahkan banyak ulama indonesia telah menyampaikan melalui fatwa maupun melalui ceramah-ceramah terkait syari’at menyembelih hewan agar halal dikonsumsi, seperti yang telah disampaikan Ustaz Adi hidayat, secara terbuka di media sosial menyatakan bahwa “ayam yang disembelih tidak sesuai syariat Islam Haram hukumnya dikonsumsi.”.
Kemudian berawal dari informasi disampaikan warga kota jambi yang namanya enggan disebutkan, awak media langsung menjumpai pemilik rumah potong hewan milik johan yang berada dikawasan kebun andil kota jambi
Sumber menyebutkan bahwa Keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) milik Johan memang tidak menjadi persoalan masyarakat lingkungan disini mas, namun yang menjadi persoalan kami adalah proses penyembelihan dan persoalan limbah kotoran unggas yang bercampur bulu ayam yang mengalir pada saluran irigasi anak sungai berada dekat dengan lokasi kandang dan rumah pemotongan hewan itu mas
“Juga menjadi keresahan hati kami mas , seakan kita merasa berdosa kita tau bahwa ayam yang dijual ke banyak rumah makan itu dapat kita katakan bangkai, alasan saya mengatakan begitu karna penyembelihannya tidak sesuai sari’at islam, kalau dibiarkan sama saja kita membiarkan saudara kita sesama muslim memakan bangkai” ungkap sumber media ini
Menurut informasi yang dirangkum awak media bahwa RPH milik Johan tergolong besar dan permintaan Ayam yang dikelolanya ke sebagian besar rumah makan ternama dikota jambi, hal tersebut dibenarkan oleh Johan
‘Ya bang, kita sebagian besar mengisi ayam kerumah makan dikota jambi seperti sederhana, andung, basuo, pagi sore, ungkap johan
Singgung soal penyembelihan menurut johan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa banyak pengusaha ayam seperti dipasar tradiasional angso duo juga tidak terjamin dan dia menjelaskan bahwa usaha RPH miliknya telah dilengkapi izin hingga sertifikat halal bahkan satpol pp kota jambi sering datang dan pihak dinas kebersihan ikut kerja sama dalam pengelolaan sampah atas limbahnya
Saat ditanyakan soal penyembelihan dikatagorikan penyiksaan dan tidak sah menurut islam dengan cara kedua sayap dan leher ditekuk jadi satu dari arah berlawanan dengan menggunakan tangan satu, lalu pemotong sedikit menyayat bagian leher dengan pisau yang posisi melengkung arah langit, terlihat asal saja, dan tidak ada darah yang keluar bahkan tidak menghadap kiblat, lalu dilemparkan ke wadah, awak media menjelaskan sambil memperlihatkan video berdurasi singkat kepada Johan
Johan menjelaskan bahwa dirinya bukan petugas pemotong ayam tersebut, melainkan tugas karyawanla, bahwa dia telah mengutus pihak MUI mengajarkan cara penyembelihan sesuai agama mereka, kalau saya kan non muslim bang,.ungkapnya
Discussion about this post