• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

by Redaksi
29.07.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Wara. Gugatan tersebut dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin, 4 Agustus 2025.

 

Baca juga

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Massa Geruduk PN Palopo Tuntut Keadilan untuk Fangki dan Anugrah

 “Kami menyampaikan sikap kepada publik bahwa akan berlangsungnya praperadilan di PN Palopo pada tanggal tersebut,” ujar Fuad, selaku juru bicara tim kuasa hukum Mifta, dalam wawancara bersama awak media PPWI Palopo, Senin (28/7/2025).

 

 

 

Tim PH yang terdiri dari Fuad, Taufik, Ilham, dan Rafiqah juga mengungkapkan kekecewaan atas penolakan permintaan penangguhan penahanan terhadap Mifta, yang diajukan oleh istrinya, Riska, pada 9 Juni 2025 dan oleh tim PH pada 21 Juni 2025.

 

 “Ada perlakuan diskriminatif atas penolakan Kapolsek Wara terhadap permintaan penangguhan penahanan Mifta,” jelas Fuad.

 

 

 

PH Mifta menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kapolsek Wara, Iptu Ridwan Parintak, SH, bersama jajaran unit Reskrim, tidak dilaksanakan secara proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wara yang kini dijabat oleh Kompol Jon Paerunan, SH, menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut.

 

 “Alasannya itu bahwa masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat ditangguhkan, karena kami masih butuh keterangan penyidikan ini,” ujarnya pada Selasa (29/7/2025).

 

 

 

Menanggapi pertanyaan mengenai prosedur penyidikan, Kapolsek mengatakan:

 

 “Saya kira PH Mifta memahami soal penyidikan.”

“Saya kira itu haknya tersangka, pengacara, dan keluarganya, Pak… kami ikuti prosedurnya,” tambahnya, menanggapi soal rencana praperadilan.

 

 

 

Sementara itu, Ilham dari tim PH Mifta menegaskan bahwa penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.

 

“Polsek Wara melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tanpa adanya bukti permulaan yang cukup merupakan tindakan melanggar hukum dan melanggar prinsip due process of law, yang dimana nantinya kami akan melaporkan tindakan tersebut,” terangnya.

 

 

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal, pihaknya telah menyarankan Mifta untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan, namun sempat ditunda karena upaya penyelesaian damai.

 

 “Bahwa sejak awal penetapan tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di hari yang sama terhadap Mifta, kami menyarankan untuk melakukan upaya hukum yaitu praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang sangat tidak berdasar. Namun klien kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara damai (restorative justice), akan tetapi tidak diindahkan oleh pihak keluarga Gasali. Sehingga atas tidak terbukanya pintu perdamaian ini, maka pada Jumat, 25 Juli 2025, kami mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palopo,” tambah Ilham.

 

 

Pewarta: Fadly

Tags: Polopo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Guncang Sarolangun "Plt Kasubbag Umum" Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih "Jasa Pengurusan'"

Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk "Kepentingan Pribadi"!  

AMNESTI UNTUK HASTO KRISTIYANTO DAN TUMBANGNYA KEBATILAN.

Discussion about this post

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah