• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

by Redaksi
24.04.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidas

FIKIRAN RA’JAT, MANADO – Meski tidak ada larangan bagi Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeluarkan surat tentang pemberitahuan pemeriksaan lokasi eksekusi, namun kondisi tersebut jangan sampai menciptakan kegaduhan apalagi intimidasi, khususnya kepada termohon eksekusi.

Baca juga

No Content Available

Selain itu, surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Manado, Handri Mamudi, SH, MH, tidak disebarluaskan kepada pihak-pihak tertentu, karena dapat menimbulkan keresahan, kecemasan tidak hanya terhadap psikologi termohon eksekusi, tapi juga keluarganya.

Demikian disampaikan penggiat anti korupsi dan anti mafia tanah Sulawesi Utara (Sulut), Arthur ‘King’ Mumu, menyikapi dikeluarkannya surat bernomor: 504/PAN.PN.W19-UI/HK2.4/IV/2025.

Menurut Arthur, apa yang disampaikannya, merupakan buntut dari kejadian-kejadian sebelumnya, dimana telah banyak terjadi surat seperti itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk tujuan tidak baik.

“Saya bukan menghalangi apa yang menjadi hak pengadilan, tetapi yang saya sampaikan ini, semata-mata agar tergugat dan keluarganya tidak panik,” ujar Arthur Mumu, kepada wartawan, Rabu (23/04/2025).

Apalagi jelas Arthur, tergugat masih diberikan kesempatan oleh undang-undang untuk melakukan upaya hukum berupa memori kasasi terhadap putusan PN Manado, Nomor: 511/Pdt.Plw/2022/PN Mnd, tertanggal 5 April 2023, junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Nomor: 143/Pdt/2023/PT Mn, tertanggal 6 September 2023.

Upaya tersebut lanjut Arthur, disampaikan Olivia Yulieta Megi Sardjono, melalui kuasa hukumnya ke PN Manado, pada Senin, 07 Oktober 2024 dan telah diterima Silvana Matto, SH, MH, mengatasnamakan Panitera PN Manado.

Sebelumnya, Olivia Yulieta Megi Sardjono, telah melakukan upaya hukum dengan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), melaporkan dugaan tindakan pidana perbankan, pada 10 Desember 2024.

“Itu sebabnya, pihak-pihak yang tidak berkompoten, tidak melibatkan terlalu jauh, karena dapat memperkeruh masalah,” tandas Arthur Mumu, yang dikenal vokal menyuarakan masalah berbau korupsi dan mafia tanah.

Sebaliknya dia mengimbau, pihak-pihak yang berperkara tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan termohon eksekusi. Arthur menegaskan, upaya hukum yang diupayakan Olivia Yulieta Megi Sardjono, dapat saja dimenangkan pengadilan lebih tinggi, lantaran adanya dokumen lengkap dan bukti-bukti sah.

“Marilah kita kedepankan azas praduga tidak bersalah, mengingat perkara ini masih terus bergulir. Soal pihak mana yang dinyatakan menang atau kalah, kita jangan mendahului keputusan majelis hakim,” ajak Arthur.

Pewarta; FR.red

Tags: Pengadilan Negeri Manado
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Maka Negara Sedang Sakit”

Pentingnya Menjaga Stabilitas Demokrasi: Klarifikasi atas Isu Politik Uang di PSU Gorontalo Utara

Raih Penghargaan Bergengsi, Dedikasi untuk Jurnalisme Warga dan Kebebasan Pers di Indonesia  

Concept of prison and arrest of an offender or criminal, with a prisoner sitting in his cell holding his head in his hands.

BEBASKAN HASTO KRISTIYANTO DAN SEGERA ADILI JOKOWI !...

Kasus Penganiayaan Anak Dilaporkan Sejak Desember 2024, Polres Bogor Terkesan Kalah terhadap Preman

Discussion about this post

April 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
    Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah