FIKIRANRAJAT.ID | JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan siaran pers Kejari Jambi, tiga tersangka yang diserahkan terdiri dari:
▪️ Varial Adhi Putra, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
▪️ Bukri, selaku Plt Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
▪️ Davit, selaku broker atau penghubung pada paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (DAK Fisik SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sembilan buah barang bukti yang selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026, di Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar:
▪️ Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
▪️ Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk memasuki tahap persidangan.
Perkara dugaan korupsi DAK SMK Tahun Anggaran 2022 ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Jambi.
Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap tiga tersangka tersebut, proses penegakan hukum memasuki tahapan penuntutan dan akan berlanjut ke persidangan guna menguji seluruh alat bukti serta dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Jambi Nomor: PR-…/Kejari Jambi, 23 Juli 2026.























Discussion about this post