TANJUNG JABUNG BARAT – Proyek Pembangunan Dermaga Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang dibangun menggunakan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sekitar Rp5.069.800.000, menjadi sorotan publik setelah ambruk saat proses rehabilitasi hingga mengakibatkan korban jiwa.
Berdasarkan penelusuran FikiranRajat.id melalui dokumen LPSE dan SIRUP, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Mozha & Co dengan nilai kontrak sekitar Rp5.014.000.000. Untuk memastikan mutu pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga menganggarkan Jasa Konsultan Pengawasan senilai Rp143.000.000, yang dimenangkan oleh Bukit Harapan Konsultan dengan nilai kontrak sekitar Rp139.000.000.
Yang menjadi perhatian, pada Tahun Anggaran 2025 kembali muncul paket Review Konstruksi Pembangunan Dermaga Sungai Landak senilai Rp96.000.000. Munculnya paket review terhadap bangunan yang baru selesai dibangun memunculkan pertanyaan mengenai kondisi teknis dermaga sebelum akhirnya direhabilitasi.
Berdasarkan dokumen uraian singkat pekerjaan pada LPSE, proyek ini bukan sekadar pembangunan lantai dermaga, melainkan mencakup hampir seluruh elemen struktur utama, di antaranya pekerjaan tanah dan geosintetik, fondasi cerucuk, penyediaan dan pemancangan tiang pancang baja diameter 300 mm, tiang pancang beton prategang pracetak diameter 300 mm, pile cap, gelagar, diafragma, lantai dermaga, landasan elastomer, expansion joint, bollard 25 ton, railing, drainase, hingga pekerjaan penunjang lainnya.
Artinya, sistem pondasi dan struktur utama merupakan bagian yang sangat vital dalam pekerjaan konstruksi tersebut.
Redaksi juga memperoleh dokumentasi video yang direkam sekitar dua hari sebelum peristiwa ambruk. Berdasarkan pengamatan visual terhadap rekaman tersebut, tampak beberapa bagian struktur bawah dermaga mengalami kerusakan. Sejumlah tiang penyangga terlihat tidak lagi tegak, sebagian tampak miring, dan pada beberapa elemen beton terlihat kerusakan yang memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Dua hari setelah video tersebut direkam, dermaga dilaporkan roboh saat proses rehabilitasi berlangsung. Peristiwa tragis itu mengakibatkan pekerja terjatuh ke sungai hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan korban lainnya yang sempat dilaporkan hilang.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Mengapa bangunan yang baru selesai dibangun pada Tahun Anggaran 2024 sudah harus direhabilitasi sebelum dimanfaatkan masyarakat? Apa yang melatarbelakangi munculnya paket Review Konstruksi pada Tahun Anggaran 2025? Apakah sebelumnya telah ditemukan indikasi kerusakan struktur? Apakah seluruh pekerjaan pondasi, pemancangan tiang pancang, dan struktur utama telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil investigasi teknis resmi yang menyimpulkan penyebab pasti ambruknya dermaga. Oleh karena itu, dugaan adanya kegagalan konstruksi masih memerlukan pembuktian melalui investigasi teknis, audit forensik konstruksi, maupun penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Hak Jawab Telah Diberikan, Namun Belum Digunakan
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, FikiranRajat.id telah menjalankan kewajiban jurnalistik dengan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi.
Konfirmasi resmi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Apridasman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pembangunan dermaga, alasan dilaksanakannya review konstruksi pada tahun 2025, rehabilitasi bangunan sebelum diresmikan, kondisi struktur sebelum ambruk, hingga langkah pertanggungjawaban pemerintah atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan bukti yang dimiliki redaksi, pesan konfirmasi telah terkirim dan diterima. Redaksi juga telah memberikan waktu 2 x 24 jam untuk memperoleh tanggapan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tidak adanya tanggapan tersebut membuat berbagai pertanyaan publik mengenai proyek senilai miliaran rupiah ini masih belum memperoleh penjelasan resmi. Padahal, keterbukaan informasi dan penyampaian klarifikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika menyangkut proyek yang menggunakan anggaran negara dan telah menimbulkan korban jiwa.
Karena belum diperoleh tanggapan hingga batas waktu yang diberikan, FikiranRajat.id menerbitkan pemberitaan ini berdasarkan dokumen pengadaan LPSE dan SIRUP, dokumen uraian pekerjaan, hasil penelusuran lapangan, dokumentasi video yang dimiliki redaksi, serta informasi dari berbagai sumber yang relevan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas PUPR, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan resmi setelah berita ini diterbitkan, FikiranRajat.id akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

























Discussion about this post