JAMBI – Tragedi kemanusiaan yang memilukan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek Pembangunan Dermaga Desa Sungai Landak yang menelan anggaran APBD 2024 sebesar Rp5,069 Miliar ambruk total saat proses rehabilitasi berlangsung, hingga mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia.
Fakta di lapangan sangat kontras dengan nilai proyek yang fantastis. Dermaga tersebut diketahui belum pernah digunakan sejak dinyatakan selesai pada tahun 2024. Ambruknya struktur megah ini memicu amarah publik, terlebih karena adanya indikasi kuat kelalaian yang dilakukan secara beruntun.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti visual tak terbantahkan berupa video dan foto yang menunjukkan kondisi dermaga sudah dalam keadaan kritis dua hari sebelum tragedi terjadi.
”Kami memegang bukti rekaman video dan foto yang menunjukkan tiang pancang sudah retak parah dan struktur sambungan sudah bergeser dua hari sebelum ambruk. Mengapa pekerjaan rehabilitasi tetap dipaksakan di atas struktur yang sudah ‘sakit’ ini? Ini adalah preventable tragedy atau tragedi yang seharusnya bisa dicegah,” tegas Abdul Muthalib.
Dugaan Konspirasi dan Kebisuan Pejabat
Investigasi menemukan kejanggalan administratif pada proyek ini. Selain anggaran pembangunan fisik tahun 2024, terdapat paket “Review Konstruksi” pada tahun 2025 senilai Rp96 Juta. Publik bertanya-tanya, apakah review tersebut dilakukan untuk menutupi cacat konstruksi sejak awal?
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis terhadap Kepala Dinas PUPR Tanjabbar, Apridasman, dan Sekretaris Daerah, Hermansyah, hingga saat ini berujung pada kebuntuan. Kedua pejabat publik tersebut memilih bungkam dan tidak menjawab pesan konfirmasi, meskipun telah diberikan waktu 2×24 jam.
Desakan ke Kejati Jambi
Abdul Muthalib secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariyadi, untuk tidak berdiam diri. Penegakan hukum atas tragedi ini dinilai menjadi ujian integritas bagi institusi kejaksaan di Jambi.
”Kami mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari PA, PPK, PPTK, Konsultan Perencana, hingga Konsultan Pengawas. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja tanpa ada tersangka yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa pekerja dan potensi kerugian negara yang besar,” tandasnya.
Sebagai bukti awal, pihak PPWI Jambi siap menyerahkan bukti rekaman video, data LPSE, serta bukti upaya konfirmasi yang diabaikan oleh pejabat terkait kepada tim penyidik Kejati Jambi.
Publik kini menunggu langkah tegas Kajati Jambi. Apakah hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya, atau justru akan berujung pada “peti es” pengabaian? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.[tim/red]

























Discussion about this post