• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » DINAMIKA FUNGSI DAN PERAN GANDA TNI/ABRI DALAM MASA TRANSISI TAHUN 1998 HINGGA SAAT INI

DINAMIKA FUNGSI DAN PERAN GANDA TNI/ABRI DALAM MASA TRANSISI TAHUN 1998 HINGGA SAAT INI

Audited by EAGLE 37 (Nasrun Natsir) Mantan Fighter Pilot TNI-AU

by Admin
28.06.2026
in Daerah, Hukrim, Opini, Politik
0

Palopo, 28 Juni 2026 – Masa transisi dari tahun 1998 hingga saat ini merupakan fase ketika TNI melakukan “Reformasi Internal” yang sangat struktural. Ini adalah proses penarikan diri dari politik praktis tanpa membuat stabilitas negara menjadi goyah.

 

Baca juga

Profesionalisme Jajaran Polres Palopo Disorot, Kinerja Penyidik Dinilai Abaikan Prinsip Keadilan dan Restoratif Justice

RePro Luwu – Palopo Konsolidasikan Program Percetakan Sawah Nasional, Tokoh Pemuda Nyatakan Dukungan Penuh

Berikut adalah rincian fase demi fase transisi peran militer dari tahun 1998 hingga dinamika terkininya.

 

1. Fase Pemicu & Tekanan Publik (1998)

 

Krisis moneter yang berubah menjadi krisis politik pada tahun 1998 menempatkan ABRI pada posisi yang sangat sulit. Sebagai pilar utama Orde Baru, ABRI menghadapi tekanan dari gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang menuntut “Penghapusan Dwifungsi ABRI” dan “Kembali ke Barak”.

 

Perpecahan Internal Konseptual: Di internal ABRI sendiri terjadi perdebatan antara kelompok yang ingin mempertahankan status quo demi stabilitas dengan kelompok reformis (seperti Letjen Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Kassospol ABRI, Letjen Agus Widjojo, dan lain-lain) yang melihat bahwa reformasi militer sudah tidak bisa ditawar lagi demi menyelamatkan institusi.

 

Paradigma Baru (1998): Pada September 1998, ABRI menggelar seminar di Bandung yang menghasilkan cetak biru Paradigma Baru Peran ABRI. Konsep ini mengubah doktrin dari “mendominasi dan mengendalikan” (era Orde Baru) menjadi “mempengaruhi dan memotivasi” secara tidak langsung, sebagai langkah awal pelepasan fungsi sosial-politik.

 

 

2. Fase Pemisahan Kelembagaan & Penghapusan Politik Praktis (1999–2004)

 

Ini adalah fase eksekusi hukum dan struktural yang paling radikal dalam sejarah militer Indonesia.

 

A. Pemisahan TNI dan POLRI (1999–2000)

 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999, yang kemudian disusul dengan Ketetapan MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, ABRI resmi dibubarkan dan dipisah menjadi dua lembaga independen:

 

TNI: Berfokus pada pertahanan negara (ancaman luar negeri/militer).

 

POLRI: Berfokus pada keamanan dalam negeri dan penegakan hukum (sipil).

 

 

Dampak: Langkah ini memutus peran ganda militer yang sebelumnya dapat ikut campur dalam urusan kriminal dan demonstrasi sipil sehari-hari.

 

B. Likuidasi Jabatan Sosial-Politik (1999–2004)

 

Penghapusan Jalur Kekaryaan: Jabatan “Kassospol” (Kepala Staf Sosial Politik) di TNI dihapus dan diganti menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster), sebelum akhirnya dilikuidasi secara total.

 

Netralitas Pemilu: Prajurit aktif dilarang menggunakan hak pilih maupun dipilih. Jika ingin menjadi kepala daerah (gubernur/bupati) atau anggota partai politik, mereka wajib pensiun atau mengundurkan diri.

 

Pembersihan Parlemen: Secara bertahap, jatah kursi Fraksi TNI/Polri di DPR dan MPR dikurangi hingga akhirnya resmi dihapus secara total pada tahun 2004. Sejak saat itu, parlemen sepenuhnya diisi oleh warga sipil hasil pemilu.

 

3. Fase Konsolidasi Hukum: Lahirnya UU TNI Nomor 34 Tahun 2004

 

Reformasi militer ini kemudian “dikunci” melalui payung hukum yang sangat ketat, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang ini menegaskan karakter TNI sebagai tentara profesional yang tunduk pada supremasi sipil.

 

Undang-undang ini membagi tugas TNI menjadi dua:

 

1. OMP (Operasi Militer untuk Perang).

 

2. OMSP (Operasi Militer Selain Perang): Terdapat 14 poin tugas dalam OMSP, termasuk membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu menanggulangi akibat bencana alam, penanganan pengungsi, bantuan kemanusiaan, hingga mengamankan objek vital nasional. Poin OMSP inilah yang menjadi jembatan legalitas TNI dalam membantu program-program sipil di masa depan.

 

4. Fase Kontemporer: Kebangkitan Fungsi Teritorial & Program Swasembada Pangan

 

Setelah fungsi politiknya berakhir, TNI mengoptimalkan satu-satunya jaringan besar yang dimilikinya dari Sabang sampai Merauke, yaitu Komando Teritorial (Koter) (Kodam, Korem, Kodim, Koramil, hingga Babinsa di desa-desa).

 

Fungsi teritorial yang pada era Orde Baru digunakan untuk spy (mengawasi aktivitas politik masyarakat) kini direorientasikan sepenuhnya menjadi fungsi service & development (pengabdian dan pembangunan).

 

Mengapa TNI Dilibatkan dalam Swasembada Pangan?

 

Keterlibatan TNI yang masif dalam proyek ketahanan pangan didasari oleh beberapa alasan strategis.

 

Aspek Legalitas (OMSP): Membantu pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dikategorikan sebagai tugas OMSP untuk mendukung ketahanan nasional. Pangan kini dipandang sebagai komoditas pertahanan nonmiliter karena krisis pangan dapat memicu kerusuhan dan ketidakstabilan negara.

 

Efisiensi Struktur Teritorial: Kementerian Pertanian maupun instansi sipil tidak memiliki aparat dengan struktur organisasi yang menjangkau hingga pelosok desa secara komando. Sebaliknya, TNI memiliki Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang jumlahnya sangat banyak dan siap bergerak cepat dalam satu garis komando.

 

Aksi Nyata di Lapangan: TNI dikerahkan untuk menjalankan program-program strategis, seperti membuka lahan tidur, melakukan normalisasi saluran irigasi, membantu distribusi pupuk, hingga menyukseskan program pompanisasi nasional dalam menghadapi ancaman kekeringan ekstrem akibat El Niño.

 

Ketegangan Wacana di Ruang Publik Saat Ini

 

Meskipun pelibatan TNI dalam sektor pangan dinilai berhasil mempercepat pencapaian target swasembada, hal ini tetap memicu diskusi hangat di kalangan akademisi dan aktivis HAM.

 

Pandangan Pro: Pelibatan TNI dinilai efektif, cepat, disiplin, serta mampu membantu mengatasi keterbatasan penyuluh pertanian sipil. Kemanunggalan TNI-Rakyat juga dianggap semakin nyata karena tentara turut membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

 

Pandangan Kritis/Khawatir: Terdapat kekhawatiran akan terjadinya creeping militarism (militerisasi yang merayap kembali) ke ranah sipil apabila keterlibatan ini berlangsung terlalu jauh dan tidak dibatasi. Muncul pula desakan agar urusan pertanian tetap dikembalikan kepada instansi sipil, seperti Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, sebagai bagian dari pendewasaan demokrasi.

 

 

Kesimpulan Bedah Transisi

 

Transisi sejak tahun 1998 hingga saat ini menunjukkan bahwa TNI berhasil melakukan self-correction (koreksi diri) yang sangat signifikan. TNI bertransformasi dari aktor politik yang ditakuti menjadi mitra strategis pembangunan yang diandalkan. Keterlibatannya dalam program swasembada pangan saat ini didasarkan sepenuhnya pada tugas bantuan kedinasan dalam kerangka OMSP, bukan lagi karena ambisi untuk menguasai ruang politik sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.

 

Tabe.

 

Pewarta : Fadly

Tags: Palopo
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Berita

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

29.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Next Post

JAMBI DI TEPI JURANG ETIKA: Saat Hukum Menjadi Komoditas dan Birokrasi Menjadi Labirin Korupsi

Dilema Moral dan Kontrak Sosial: Kewajiban Membayar Pajak versus Seruan Radikal Boikot Pajak Mahfud MD

Ketika Kita Memilih Diam, Narkoba Memilih Menguasai Negeri

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah