• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Akses Informasi Dikebiri di Pos Penjagaan, PPWI Jambi & Tipikor News Laporkan Bea Cukai Jambi ke Ombudsman RI

Akses Informasi Dikebiri di Pos Penjagaan, PPWI Jambi & Tipikor News Laporkan Bea Cukai Jambi ke Ombudsman RI

by Redaksi
08.01.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Praktik pelayanan publik di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi kembali disorot tajam. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi bersama redaksi Tipikornews.co.id dan Fikiran Ra’jat.id secara resmi melaporkan Bea Cukai Jambi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Kamis (8/1/2026).

Laporan pengaduan ini bukan tanpa alasan. Awak media yang datang membawa data investigasi dugaan masuknya 30 ton kedelai ilegal (Tanpa Dokumen) justru dihadang di pos penjagaan, tanpa pernah dipertemukan dengan pejabat berwenang seperti Humas atau Pejabat Layanan Informasi (PLI). Lebih ironis, laporan yang disampaikan tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi, seolah-olah sengaja “diparkir” di gerbang.

Baca juga

Transparansi Beacukai Jambi Dipertanyakan, Publik Menunggu Bukti Nyata Penindakan Rokok Ilegal di Jambi

Polemik Rekening Pribadi dalam SPMB Jambi: Transparansi Dana Seragam dan Asuransi Dipertanyakan

RAKYAT BUTUH BUKTI, BUKAN JANJI: ABDUL MUTHALIB TAGIH KEBERANIAN KEJATI JAMBI

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

Ketua DPD PPWI Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Fikiran Ra’jat.id, Abdul Muthalib, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman halus terhadap kontrol sosial.

“Ini bukan sekadar buruknya pelayanan, tapi indikasi kuat penghalangan akses informasi publik dan kerja jurnalistik. Menghadapkan wartawan dengan petugas pos penjagaan adalah pola lama, anti-demokrasi, dan beraroma maladministrasi,” tegas Abdul Muthalib.

Ia menegaskan, tindakan Bea Cukai Jambi berpotensi melanggar tiga undang-undang sekaligus:

Pertama ;  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat dan tepat.

Pasal 52: Pejabat yang sengaja tidak memberikan informasi dapat dipidana kurungan.

Kedua; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Menjadikan pos penjagaan sebagai “benteng” laporan publik merupakan maladministrasi nyata dan pelanggaran standar pelayanan.

Ketiga; UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

 

Nada serupa disampaikan Lukman, Pimpinan Redaksi Tipikornews.co.id. Ia mempertanyakan sikap Bea Cukai Jambi yang terkesan alergi terhadap data.

“Data kami valid dan siap diuji. Tapi kenapa justru ditutup rapat? Jika tidak ada masalah, mengapa harus takut membuka ruang klarifikasi? Ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan Bea Cukai Jambi?” ujarnya.

 

Desak Pemeriksaan dan Evaluasi Total
PPWI Jambi dan koalisi media mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jambi:

▪️Memanggil dan memeriksa pimpinan KPPBC Jambi.

▪️Menilai standar pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.

▪️Mengeluarkan rekomendasi tegas yang mengikat.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tingkat pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Bea Cukai Jambi.

Kasus ini menjadi alarm keras: bila lembaga penegak kepabeanan justru menutup diri dari informasi dan pengawasan publik, maka yang terancam bukan hanya keterbukaan, tetapi juga integritas negara dalam melawan penyelundupan dan praktik ilegal.[Tim Red]

 

Tags: Direktorat Jenderal Bea dan CukaDJBC JAMBIKemenkeuMaladministrasiOmbudsman RIPelayanan Publik
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Kapolsek Kumpeh Ulu Bantah Ada Gudang Beroperasi dan Isu Uang Koordinasi PT Trimitra Niaga Mandiri

PPWI, AMHAL, dan Lembaga Adat Bokko Pento Apresiasi Musda Perdana KKLR Morowali, Dukung Penuh Tiga Kandidat Ketua

PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

NEGARA DIJADIKAN KASIR : Enam Tahun Kerugian Miliaran Sarolangun, Hukum Tetap Menghilang

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah