• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » NEGARA DIJADIKAN KASIR : Enam Tahun Kerugian Miliaran Sarolangun, Hukum Tetap Menghilang

NEGARA DIJADIKAN KASIR : Enam Tahun Kerugian Miliaran Sarolangun, Hukum Tetap Menghilang

Kerugian Miliaran Sarolangun, Hukum Tak Pernah Hadir - Tajuk Rencana Fikiranrajat.id

by Redaksi
10.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini
0

Enam tahun telah berlalu sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hampir Rp10 miliar pada 13 paket proyek Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Namun hingga 2026, lebih dari Rp6 miliar belum juga kembali ke kas negara, sementara proses pidana tak pernah benar-benar hadir.

 

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Audit negara sudah ada. Angka kerugian jelas. Tenggat tindak lanjut telah lama dilanggar. Laporan masyarakat bahkan telah diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum. Tetapi hukum tetap diam. Yang berjalan justru praktik berbahaya: pengembalian kerugian negara dicicil bertahun-tahun, tanpa tersangka, tanpa pengadilan, tanpa efek jera.

 

Padahal hukum telah tegas. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Korupsi adalah kejahatan atas perbuatan, bukan sekadar soal uang kembali atau tidak. Namun di Sarolangun, prinsip ini seolah disisihkan, digantikan oleh kompromi administratif yang menyesatkan rasa keadilan publik.

 

Lebih ironis, rekomendasi BPK yang seharusnya ditindaklanjuti dalam waktu singkat justru dibiarkan mengendap lintas rezim pemerintahan. Dari tahun ke tahun, negara hanya menerima setoran parsial, sementara tanggung jawab pidana menguap tanpa kejelasan.

 

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pesan yang disampaikan negara kepada rakyat sungguh berbahaya: mencuri uang publik bukan lagi kejahatan serius, selama pelaku bersedia mengembalikan sebagian bila ketahuan. Pada titik inilah hukum pidana kehilangan wibawanya.

 

Jika kerugian negara miliaran rupiah bisa diselesaikan dengan cicilan bertahun-tahun tanpa pidana, maka hukum pidana telah direduksi menjadi kasir negara.

 

Negara bukan kasir. Korupsi bukan transaksi. Dan hukum tidak boleh tunduk pada pembiaran.

Redaksi fikiranrajat.id

Tags: BPK RI Perwakilan JambiDprd sarolangunInspektoratKejari sarolangunkejati jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat.

Ombudsman Jambi Didorong Bertindak Tegas, Pembiaran DLH dan OPD Kota Jambi Dinilai Langgar Hak Publik

Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tanjabtim, KPHP Unit XIV Janji Pelajari Namun Belum Beri Klarifikasi

Alat Berat di Hutan Lindung Gambut Diakui, Negara Masih Berlindung di Balik Izin PS

6 Tahun Berlalu, Pengembalian Kerugian Negara Proyek PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Belum Tuntas

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah