• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jangan Jadi Pejabat, Jangan Kelola Anggaran Rakyat, Jika Tak Mau Diawasi dan Diberitakan

Jangan Jadi Pejabat, Jangan Kelola Anggaran Rakyat, Jika Tak Mau Diawasi dan Diberitakan

Oleh: Jurnalis PPWI

by Admin
09.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Politik
0

Menjadi pejabat publik bukan sekadar memperoleh jabatan, kewenangan, atau fasilitas negara. Jabatan adalah amanah yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi. Bersamaan dengan amanah itu, melekat pula tanggung jawab untuk siap diawasi, dikritik, dan diberitakan dalam setiap pelaksanaan tugas serta penggunaan kewenangan.

 

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

Karena itu, siapa pun yang tidak siap menerima pengawasan publik maupun sorotan media sebaiknya tidak memilih jalan menjadi pejabat atau mengelola anggaran negara. Sebab, setiap rupiah yang dikelola bukanlah uang pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

 

Dalam negara demokrasi, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Kementerian Keuangan berulang kali menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan syarat penting untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran benar-benar digunakan demi kepentingan umum.

 

Bapak Proklamator, Mohammad Hatta, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyimpangan. Pesan tersebut tetap relevan hingga kini. Pengawasan bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalur yang benar dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

Pandangan serupa juga disampaikan negarawan Buya Ahmad Syafii Maarif. Menurutnya, jabatan publik adalah amanah, bukan hak istimewa. Karena itu, setiap pejabat dituntut menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, serta kesiapan menerima kritik. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses memperkuat demokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

 

Hal senada juga pernah disampaikan Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap penyelenggara negara merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Selama disampaikan sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada fakta, kritik justru menjadi sarana untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

 

Di sisi lain, media massa memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Tugas media bukan mencari-cari kesalahan pejabat, melainkan menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pemberitaan harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

 

Pejabat yang bekerja secara jujur dan profesional tidak perlu alergi terhadap kritik maupun pemberitaan. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Jika tidak ada penyimpangan, pengawasan dan pemberitaan justru menjadi bukti bahwa pemerintahan dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sudah saatnya budaya antikritik ditinggalkan. Demokrasi tidak akan tumbuh dalam ruang yang membungkam pertanyaan, membatasi pengawasan, atau menghalangi kebebasan pers. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang antikritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, kinerja, serta pertanggungjawaban yang jelas.

 

Pada akhirnya, jabatan hanyalah titipan yang bersifat sementara, sedangkan kepercayaan rakyat adalah kehormatan yang harus dijaga. Kepercayaan itu tidak lahir dari sikap antikritik, melainkan dari keterbukaan, integritas, dan kesediaan setiap pejabat untuk diawasi serta diberitakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat yang telah memberikan amanah.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Ketua DPD PPWI Lampung Soroti Dampak Efisiensi Anggaran: Transparansi dan Kepentingan Publik Harus Menjadi Prioritas

Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional

BBM Subsidi Diduga Dirampok Massal, SP2HP Polda Jambi Terbit 4 Mei 2026, Tapi Ke Mana Ujung Penyelidikannya?

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah