JAMBI, FIKIRANRAJAT.ID – Praktik lancung komersialisasi pendidikan kembali mencoreng pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB T.A 2026/2027 di Provinsi Jambi. Berkedok pengadaan paket seragam hingga premi asuransi kecelakaan, sejumlah sekolah menengah negeri di Tanah Pilih Pesako Betuah kedapatan nekat menagih iuran hingga jutaan rupiah kepada wali murid baru.
Ironisnya, aliran dana yang membebani masyarakat tersebut diperintahkan untuk ditransfer langsung ke rekening bank atas nama perorangan (pribadi), bukan rekening resmi lembaga sekolah ataupun koperasi yang sah.
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti transaksi digital yang dihimpun tim redaksi pada Jumat (3/7/2026), modus operandi penarikan dana berselubung perlengkapan siswa ini terjadi secara masif di dua sekolah favorit, yaitu SMA Negeri 5 Kota Jambi dan SMK Negeri 1 Kota Jambi.
Di SMAN 5 Kota Jambi, wali murid baru dipatok biaya sebesar Rp1.440.000 untuk menebus paket pakaian seragam. Parahnya, panitia secara terang-terangan mengarahkan orang tua untuk mengirimkan dana tersebut via transfer ke akun Bank Syariah Indonesia (BSI) milik individu atas nama Samnun.
Biaya fantastis tersebut diklaim sepihak sudah mencakup premi asuransi kecelakaan komersial yang diikat secara paksa dalam komponen seragam. Angka ini belum termasuk iuran OSIS dan pungutan Komite Sekolah yang sengaja ditarik secara terpisah melalui mekanisme serupa.
Surat Pernyataan di Atas Meterai dan Rekening Gelap
Kondisi tidak kalah memprihatinkan terjadi di SMKN 1 Kota Jambi. Khusus pada jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV), orang tua murid disodori nota manual tanpa kop resmi senilai Rp1.900.000 untuk pengadaan 9 item pakaian dan atribut. Nota selembar kertas tersebut mencantumkan instruksi transfer ke nomor rekening BRI atas nama pribadi Yurniasih Sutomo.
Tidak hanya dibebani biaya seragam yang mencekik, wali murid di jurusan tersebut juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp10.000. Surat itu mewajibkan orang tua menyediakan laptop pribadi berkecepatan tinggi
Zonasi Macet, Pemerintah Gagap Sediakan Fasilitas Gedung Sekolah
Carut-marut SPMB 2026 di Provinsi Jambi tidak lepas dari kegagalan fatal pemerintah daerah dalam menyelaraskan sistem regulasi dengan kesiapan infrastruktur di lapangan. Pemerintah dinilai sibuk menyodorkan sistem online dan aturan zonasi, namun menutup mata terhadap fakta bahwa fasilitas gedung sekolah negeri di Jambi sangat terbatas.
Setiap tahun, jumlah kelulusan siswa SMP menuju jenjang SMA/SMK sama sekali tidak sebanding dengan daya tampung ruang kelas yang ada. Akibatnya, pola sistem zonasi yang awalnya bertujuan mendekatkan siswa dengan sekolah, justru berubah menjadi tembok penghalang yang memasung hak generasi muda untuk mengenyam pendidikan. Banyak siswa yang terpaksa melampaui sekolah terdekat atau bahkan tidak kebagian kuota sama sekali karena sebaran sekolah yang tidak merata.
Kesenjangan antara jumlah siswa dan keterbatasan bangku sekolah inilah yang pada akhirnya menyuburkan celah penyimpangan anggaran serta pungutan-pungutan ilegal oleh oknum birokrat sekolah kepada wali murid yang dirundung kepanikan.
Menabrak Regulasi, Ombudsman Jambi Wajib Turun Investigasi
Tindakan ugal-ugalan pihak panitia sekolah ini jelas menabrak barisan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB dan dipertegas oleh Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 (Pasal 12), sekolah negeri dilarang keras bertindak sebagai lapak jualan seragam maupun mengaitkan urusan atribut dengan syarat daftar ulang siswa baru.
Penggunaan rekening pribadi serta adanya praktik pemaksaan iuran merupakan lampu merah (red flag) indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli). Dana publik yang tidak masuk ke kas negara serta manipulasi administrasi dipastikan melanggar hukum.
Jeritan wali murid ini menjadi kontras di tengah rentetan skandal korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang saat ini tengah bergulir di Polda Jambi. Kasus megakorupsi alat praktik SMK tersebut telah menyeret sejumlah mantan pejabat teras—termasuk mantan Kadisdik dan Kabid—sebagai tersangka akibat menilap hak fasilitas belajar siswa.
Sanksi Copot Jabatan Menanti Kepala Sekolah
Menanggapi maraknya laporan pungli berselubung seragam ini, fikiranrajat.id mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jambi dan Satgas Saber Pungli untuk segera turun melakukan audit investigatif di lapangan. Memberikan sanksi tegas kepada pihak pihak yang melanggar aturan administrasi maupun pidana.
Masyarakat dan wali murid yang memegang bukti transfer ke rekening pribadi maupun nota gelap pengkondisian seragam diimbau jangan takut untuk bersuara. Laporankan resmi beserta bukti fisik digital dapat langsung dilayangkan secara aman melalui kanal JAGA Sekolah KPK (jaga.id) atau posko aduan Ombudsman RI Jambi.
(Redaksi fikiranrajat.id)























Discussion about this post