TAJUK FIKIRANRAJAT.ID | Ada satu penyakit yang sering menyerang kekuasaan yang terlalu lama nyaman berada di singgasana birokrasi: merasa bahwa semua yang berada di bawah kendalinya adalah miliknya.
Anggaran dianggap miliknya.
Aset dianggap miliknya.
Tanah dianggap miliknya.
Bahkan uang rakyat pun perlahan diperlakukan seolah-olah menjadi hak prerogatif seorang penguasa.
Padahal dalam negara demokrasi, seorang gubernur bukan pemilik daerah. Ia hanya penerima mandat sementara dari rakyat.
Karena itu, ketika publik menyaksikan derasnya hibah aset, lahan, bangunan, hingga uang APBD kepada berbagai instansi vertikal, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal legal atau tidak legal.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Apakah kebijakan itu berpihak kepada rakyat atau kepada kepentingan kekuasaan?
Di tengah jalan produksi yang rusak.
Di tengah petani yang terus menjerit akibat harga komoditas yang tak menentu.
Di tengah sekolah yang masih kekurangan fasilitas.
Di tengah layanan kesehatan yang belum merata.
Pemerintah justru terlihat begitu royal ketika berhadapan dengan lembaga-lembaga negara yang sejatinya telah memiliki sumber pembiayaan sendiri melalui APBN.
Lalu publik diminta diam dengan satu kalimat sakti:
“Semua sah secara hukum.”
Benarkah?
Aristoteles sejak ribuan tahun lalu telah mengingatkan bahwa tujuan negara bukan sekadar menjalankan aturan, melainkan mewujudkan keadilan bagi warga negaranya.
Hukum yang kehilangan keadilan hanya akan berubah menjadi alat pembenar bagi penguasa.
Karena itu, persoalan yang sedang diperdebatkan rakyat Jambi bukanlah apakah Permendagri membolehkan hibah atau tidak.
Publik tahu aturan itu ada.
Yang dipersoalkan adalah mengapa prioritas anggaran rakyat justru terlihat bergeser demi memelihara hubungan harmonis antara kekuasaan daerah dan institusi-institusi negara.
Lebih ironis lagi ketika publik diingatkan pada kasus PT WKS.
Kasus yang pernah mengguncang Jambi.
Kasus yang melahirkan tudingan perambahan ribuan hektare kawasan hutan.
Kasus yang membuat negara menagih puluhan miliar rupiah sebagai bentuk ganti rugi.
Kasus yang kemudian melahirkan dana titipan negara yang nilainya berkembang hingga Rp43,5 miliar.
Namun setelah lebih dari satu dekade berlalu, uang itu justru dikembalikan.
Negara yang dahulu yakin menagih tiba-tiba yakin mengembalikan.
Yang dahulu disebut kerugian negara berubah menjadi dana yang tidak memiliki dasar hukum untuk dipertahankan.
Pertanyaannya sederhana:
Jika sejak awal tidak ada dasar hukum, mengapa negara menagih?
Jika sejak awal negara benar, mengapa uang itu dikembalikan?
Dan jika semuanya benar, mengapa publik tidak pernah memperoleh penjelasan yang benar-benar memuaskan?
Di sinilah letak masalah sesungguhnya.
Bukan semata-mata soal uang.
Bukan semata-mata soal hibah.
Tetapi soal watak kekuasaan.
Kekuasaan yang terlalu dekat dengan pusat-pusat kekuatan akan selalu tergoda menggunakan sumber daya rakyat sebagai alat membangun kenyamanan politik.
Montesquieu pernah mengingatkan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lainnya agar tidak berubah menjadi dominasi.
Karena ketika hubungan antara penguasa dan institusi negara menjadi terlalu mesra, maka yang pertama kali hilang adalah keberanian untuk saling mengoreksi.
Yang tersisa hanyalah pembenaran demi pembenaran.
Hari ini rakyat Jambi menyaksikan sebuah paradoks.
Ketika kritik muncul, jawaban yang diberikan selalu pasal.
Ketika pertanyaan diajukan, yang ditampilkan selalu regulasi.
Tetapi tak satu pun mampu menjawab pertanyaan paling mendasar:
Apa manfaat langsung yang diterima rakyat dari seluruh hibah dan pengalihan aset tersebut?
Berapa desa yang terbantu?
Berapa jalan yang selesai?
Berapa petani yang sejahtera?
Berapa angka kemiskinan yang turun karena kebijakan itu?
Karena sesungguhnya ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah banyaknya aset yang berhasil diserahkan kepada lembaga negara.
Melainkan banyaknya rakyat yang berhasil diselamatkan dari kemiskinan.
Seorang gubernur boleh menandatangani surat.
Boleh mengeluarkan keputusan.
Boleh mengutip pasal demi pasal.
Tetapi satu hal yang tidak boleh dilupakan:
Aset Jambi bukan milik gubernur.
Tanah Jambi bukan milik gubernur.
APBD bukan milik gubernur.
Uang yang tersimpan di kas daerah bukan milik gubernur.
Semuanya adalah milik rakyat Jambi.
Dan setiap jengkal tanah, setiap rupiah uang daerah, serta setiap aset negara yang berpindah tangan atas nama kebijakan akan selalu meninggalkan satu pertanyaan yang tak bisa dibungkam oleh pasal apa pun:
Apakah itu benar-benar untuk rakyat, atau hanya untuk membuat kekuasaan merasa aman?
Sejarah mungkin diam hari ini.
Tetapi sejarah tidak pernah lupa.
Dan rakyat pun tidak.
“Ketika pasal dijadikan tameng, rakyat berhak bertanya tentang keadilan.”























Discussion about this post