Tajuk Rencana | Kasus yang menyeret oknum Wakil Dekan di Jambi bukan lagi sekadar isu viral. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas lembaga—baik akademik maupun penegak hukum.
Di satu sisi, langkah cepat telah diambil oleh pihak kampus. Oknum berinisial DK itu dinonaktifkan dari jabatannya. Sebuah keputusan yang, setidaknya, menunjukkan adanya kesadaran institusional untuk menjaga marwah akademik. Publik bisa menilai: kampus tidak tinggal diam.
Namun di sisi lain, justru muncul pertanyaan yang lebih besar—dan lebih mengkhawatirkan:
Mengapa aparat penegak hukum masih bungkam?
Peristiwa yang disebut terjadi di wilayah hukum Telanaipura bukan isu kecil. Informasi telah beredar luas, visual kejadian telah menyebar, bahkan media nasional telah mengangkatnya. Tetapi hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian sektor telanaipura.
Tidak ada klarifikasi.
Tidak ada penegasan.
Tidak ada transparansi.
Padahal, dalam negara hukum, diam bukanlah pilihan.
Diam yang Menimbulkan Curiga
Ketiadaan informasi resmi justru membuka ruang spekulasi liar. Publik mulai bertanya:
▪️Apakah peristiwa itu benar terjadi?
▪️Apakah ada proses hukum?
▪️Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai “isu viral” tanpa kejelasan?
Lebih jauh lagi, diamnya aparat bisa menimbulkan persepsi yang berbahaya: apakah ada yang sedang dilindungi?
Pertanyaan ini mungkin terasa keras, tetapi muncul secara alami ketika transparansi tidak dijalankan.
Standar Ganda yang Dipertanyakan
Dalam banyak kasus lain, aparat bergerak cepat memberikan keterangan—even untuk hal-hal yang jauh lebih kecil. Namun dalam kasus ini, yang melibatkan figur publik dan jabatan strategis, justru terjadi sebaliknya.
Mengapa?
Apakah hukum bekerja berbeda tergantung siapa yang terlibat?
Jika benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Langkah Kampus Harus Diikuti Aparat
Keputusan kampus menonaktifkan DK seharusnya menjadi sinyal awal bagi aparat untuk bergerak terbuka. Jika institusi pendidikan saja berani mengambil langkah, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk bersembunyi di balik diam.
Minimal, publik berhak mendapat:
▪️Penjelasan awal
▪️Status penanganan
▪️Klarifikasi fakta
Tanpa itu, ruang gelap akan terus melebar.
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Polisi bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga pelayan publik. Dan dalam konteks ini, pelayanan bukan hanya tindakan—tetapi juga informasi.
Diam terlalu lama bukan bentuk kehati-hatian.
Diam tanpa penjelasan adalah bentuk pengabaian.
Kasus ini bukan hanya tentang moral individu. Ia telah berkembang menjadi cermin bagaimana institusi bekerja di bawah tekanan publik.
Kampus sudah mengambil sikap.
Media sudah menjalankan fungsi kontrol.
Kini giliran aparat penegak hukum.
Jika hukum ingin tetap dihormati, maka ia harus berani terlihat.
Bukan bersembunyi di balik diam.
▪️fikiranrajat.id























Discussion about this post