TAJUK RENCANA | Sebuah sekolah kini berdiri. Anak-anak akan belajar di sana, masa depan akan dibangun dari ruang-ruang kelasnya. Namun publik berhak tahu: fondasi apa yang menopang bangunan itu? Apakah ia berdiri di atas perencanaan yang sah, atau justru di atas proses yang sejak awal sudah cacat?
Temuan pemeriksaan tidak berbicara samar. Ia terang, tegas, dan mengkhawatirkan. Pengadaan tanah dilakukan tanpa dasar kebutuhan pembangunan yang jelas. Tidak tercantum dalam rencana strategis, tidak muncul dalam rencana kerja, dan tidak memiliki pijakan dalam prioritas pembangunan daerah. Namun tanah tetap dibeli.
Lebih dari itu, transaksi dilakukan melampaui pagu anggaran yang tersedia. Negara menganggarkan sekitar Rp12 miliar, tetapi nilai transaksi dalam dokumen mencapai lebih dari Rp15 miliar. Selisih miliaran rupiah itu bahkan dicatat sebagai utang. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Belum cukup sampai di sana, dokumen akta justru menunjukkan inkonsistensi nilai. Dua angka berbeda muncul dalam satu transaksi. Ini bukan detail kecil yang bisa diabaikan. Ini adalah alarm keras: ada sesuatu yang tidak beres dalam proses hukum yang seharusnya paling sahih dan tidak terbantahkan.
Lalu, setelah semua itu terjadi, muncullah pembangunan sekolah—program pemerintah pusat—di atas lahan tersebut.
Di sinilah publik dipaksa berpikir:
Apakah ini kebetulan administratif?
Ataukah ini pola lama yang berulang—tanah ditentukan terlebih dahulu, lalu proyek dicari untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil?
Jika benar pola kedua yang terjadi, maka ini bukan lagi soal kelalaian. Ini adalah bentuk manipulasi kebijakan. Perencanaan tidak lagi menjadi dasar, melainkan sekadar alat legitimasi yang disusun setelah fakta terjadi.
Lebih berbahaya lagi, praktik semacam ini merusak sendi utama tata kelola pemerintahan. Ia mengirim pesan bahwa aturan bisa dilangkahi, bahwa anggaran bisa dilampaui, bahwa dokumen bisa “disesuaikan”, selama pada akhirnya ada sesuatu yang bisa ditunjukkan ke publik sebagai hasil.
Padahal hukum tidak bekerja seperti itu. Hukum tidak tunduk pada hasil akhir. Ia berdiri pada proses. Dan ketika proses dilanggar—baik melalui penyalahgunaan kewenangan, pengeluaran tanpa dasar anggaran, maupun ketidaksesuaian dokumen—maka pelanggaran itu tetap ada, tidak peduli seberapa “baik” hasil yang kemudian ditampilkan.
Sekolah ini mungkin akan menjadi tempat belajar. Namun ironisnya, ia juga berpotensi menjadi monumen diam dari sebuah praktik yang menyimpang: ketika keputusan diambil tanpa dasar, ketika anggaran dilanggar tanpa konsekuensi, dan ketika kebenaran berusaha dibentuk setelah fakta terjadi.
Negara tidak boleh kalah oleh pembenaran.
Hukum tidak boleh tunduk pada hasil.
Jika hari ini praktik seperti ini dibiarkan, maka besok akan lebih banyak tanah dibeli tanpa rencana, lebih banyak anggaran dilampaui tanpa pertanggungjawaban, dan lebih banyak kebijakan disusun bukan untuk kepentingan publik—melainkan untuk menutup jejak keputusan yang sudah terlanjur diambil.
Pertanyaan terakhir bukan lagi soal sekolah itu berdiri atau tidak.
Pertanyaannya: siapa yang harus bertanggung jawab atas proses yang membawanya berdiri?
Dan lebih penting lagi:
apakah hukum masih punya keberanian untuk menjawabnya?
● Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post