• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat.

Dana Siluman 57 Milyar Pada APBD Jambi 2026: Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Mandat Rakyat.

by Redaksi
11.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Politik
0

Jambi|Penambahan anggaran Sebesar 57 Milyar secara sepihak dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPRD patut diduga sebagai dana siluman. Anggaran yang muncul di luar mekanisme resmi, tidak transparan, dan tidak diketahui publik bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius yang mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

APBD merupakan produk hukum yang lahir dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus melalui proses perencanaan, pembahasan, dan pengawasan yang ketat. Ketika terjadi penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD, maka yang dirampas bukan sekadar prosedur, melainkan hak konstitusional rakyat yang diwakili oleh lembaga legislatif.

Baca juga

MAKLUMAT PELAYANAN DIINJAK-INJAK: Ketika Ilmu dan Jabatan Kehilangan Moral, PPK Satker P2JK Jambi Mengamuk dan Tebar Ancaman

PPK Satker P2JK Jambi Coreng Pelayanan Publik: Dihadapan Kepala Satker, Lontarkan Ancaman Blacklist, Undangan Tanpa Tanda Tangan, Kontrak Rp4,9 Miliar Gagal Total

SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

Praktik penambahan anggaran sepihak tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan anggaran wajib dibahas dan disetujui DPRD melalui mekanisme yang sah dan terbuka.

Anggaran 57 Milyar tersebut tidak dibahas dalam rapat resmi DPRD, dan tidak disampaikan secara transparan kepada publik, secara substansi dapat dikategorikan sebagai anggaran ilegal. Dalam praktik tata kelola keuangan negara, anggaran semacam ini lazim disebut dana siluman—karena sumbernya tidak jelas, peruntukannya kabur, dan pengawasannya nyaris tidak ada.

Lebih jauh, dana siluman membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi. Sejarah penegakan hukum di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi bermula dari rekayasa anggaran yang diselipkan tanpa persetujuan DPRD. Jika dugaan penambahan anggaran sepihak dalam APBD Jambi 2026 ini dibiarkan, maka risiko kerugian keuangan daerah hanya tinggal menunggu waktu.

Dari sisi hukum, konsekuensi atas praktik ini tidak bisa dianggap ringan. Secara administratif, kebijakan penambahan anggaran sepihak berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada rekomendasi pengembalian anggaran, pembatalan program, serta sanksi terhadap kepala daerah dan pejabat pengelola keuangan.

Lebih serius lagi, apabila penambahan anggaran tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, dana siluman bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana.

Menanggapi hal itu iin habibi, Ketua Pemuda Melayu Jambi saat di wawancara jurnalist fikiran ra’jat.id menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai penambahan anggaran sepihak dalam APBD Jambi 2026 sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap DPRD.

“APBD itu bukan milik segelintir elite, tapi milik rakyat Jambi. Jika ada penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD, itu jelas dana siluman dan harus diusut. Kami mendesak DPRD bersikap tegas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola secara gelap dan sewenang-wenang,” tegas Ketua Pemuda Melayu.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik dana siluman akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dan merusak kepercayaan publik.

Karena itu, DPRD Provinsi Jambi dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan sekadar menjadi pelengkap formalitas. Aparat pengawas internal, BPK, hingga aparat penegak hukum juga harus bertindak cepat dan transparan. APBD seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, bukan ladang permainan anggaran. Jika hukum terus dikalahkan oleh kekuasaan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan Pembangunan provinsi Jambi.

Pewarta : Bona Tua Sinaga

Tags: Gubernur jambiJambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Ombudsman Jambi Didorong Bertindak Tegas, Pembiaran DLH dan OPD Kota Jambi Dinilai Langgar Hak Publik

Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tanjabtim, KPHP Unit XIV Janji Pelajari Namun Belum Beri Klarifikasi

Alat Berat di Hutan Lindung Gambut Diakui, Negara Masih Berlindung di Balik Izin PS

6 Tahun Berlalu, Pengembalian Kerugian Negara Proyek PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Belum Tuntas

Bupati Sarolangun Diminta Jelaskan Sumber Dana Pengembalian Rp1,7 Miliar

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah