• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 6 Tahun Berlalu, Pengembalian Kerugian Negara Proyek PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Belum Tuntas

6 Tahun Berlalu, Pengembalian Kerugian Negara Proyek PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Belum Tuntas

by Redaksi
13.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sarolangun – FikiranRajat.id

Kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun kembali mengemuka. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi, ditemukan 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga dengan total kerugian negara mencapai Rp9.856.369.600.

Baca juga

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.C/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 26 Juni 2020, BPK secara tegas menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket proyek jalan dan jembatan di bawah Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun TA 2019.

 

Pengembalian Bertahap, Tak Kunjung Tuntas

Hasil konfirmasi BPK menunjukkan bahwa tindak lanjut memang dilakukan, namun tidak pernah diselesaikan secara penuh hingga bertahun-tahun kemudian.

 

Tahun 2021

Berdasarkan surat resmi BPK Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 356/S/XVIII.JMB/7/2021 tanggal 21 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Sarolangun baru mengembalikan Rp1.627.057.100 ke kas daerah. Artinya, hingga pemantauan Semester I Tahun 2021, masih terdapat sisa rekomendasi Rp8,229 miliar yang belum dituntaskan.

 

Tahun 2025

Pada Rabu, 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun memfasilitasi pengembalian lanjutan sekitar Rp1,7 miliar, yang turut dihadiri H. Hurmin.

 

Dengan demikian, hingga 2025, total pengembalian baru sekitar Rp3,3 miliar, sementara lebih dari Rp6,5 miliar kerugian negara masih mengendap tanpa kepastian penyelesaian.

 

Latar Belakang Temuan

Audit BPK atas 13 paket proyek tahun 2019—termasuk pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku Desa Suka Damai—menemukan kekurangan volume signifikan yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

 

Pada fase awal, proses pemantauan dan pengembalian berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun hingga kini, pemulihan keuangan negara belum mencapai separuh nilai temuan.

 

Merujuk Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Fakta bahwa enam tahun berlalu dan Rp6,5 miliar masih belum dipulihkan, menunjukkan rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara tuntas.

Lebih jauh, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Artinya, keterlambatan dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah membuka ruang pertanggungjawaban pidana keuangan negara bagi pihak yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi audit.

 

Sorotan Prioritas APBD

Di tengah belum pulihnya kerugian negara miliaran rupiah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru menyalurkan hibah Rp2,08 miliar untuk pembangunan Masjid Sentral Diklat Kejaksaan di Kota Jambi. Kebijakan ini memantik pertanyaan publik tentang prioritas penggunaan APBD ketika kerugian negara lama belum diselesaikan.

Kesimpulan

Enam tahun pasca temuan BPK, Pemkab Sarolangun baru menindaklanjuti sekitar 33 persen dari total kerugian negara. Lebih dari Rp6,5 miliar masih menggantung, tanpa tenggat penyelesaian yang jelas.

 

Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan pemulihan keuangan negara, sekaligus memastikan hukum tidak berhenti sebagai administrasi cicilan.

 

“Jika rekomendasi BPK dibiarkan dilanggar bertahun-tahun tanpa sanksi, maka negara bukan hanya dirugikan, tetapi juga gagal menegakkan hukumnya sendiri.”

Tags: Bidang Bina MargaBPK RI Perwakilan JambiBupati sarolangunDprd sarolangunKejari sarolangunkejati jambiKekurangan Volume 13 paket proyekKelebihan bayarNegara rugi 9.8 milyarPUPR Sarolangun
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Bupati Sarolangun Diminta Jelaskan Sumber Dana Pengembalian Rp1,7 Miliar

KPHP Kirim Jawaban Resmi, Namun Tak Jelaskan Alat Berat di Hutan Lindung Gambut

PKL Digusur, Ruko di Atas Jembatan Dibiarkan: Pembiaran Sistemik Menghantam Kepemimpinan Wali Kota Jambi

DAFTAR TERBUKA 13 PERUSAHAAN BERMASALAH

13 Perusahaan, Rp9,8 Miliar, dan 6 Tahun Pembiaran: Skandal Proyek PUPR Sarolangun Dibuka Terang ke Publik

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah