• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Mutasi PNS Mantan Napi Narkotika: Gubernur Jambi Diduga Langgar UU ASN, Kepala BKPSDM Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

Skandal Mutasi PNS Mantan Napi Narkotika: Gubernur Jambi Diduga Langgar UU ASN, Kepala BKPSDM Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

by Redaksi
30.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jambi — Di tengah tuntutan publik agar pemerintah menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, Pemerintah Provinsi Jambi justru kembali didera skandal yang mencoreng wajah birokrasi. Mutasi seorang ASN mantan narapidana narkotika ke jabatan yang lebih tinggi membuka tabir dugaan penyimpangan serius dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Baca juga

RAKYAT BUTUH BUKTI, BUKAN JANJI: ABDUL MUTHALIB TAGIH KEBERANIAN KEJATI JAMBI

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

Disurati Tak Menjawab, Alamat CV BM dalam Audit BPK Disebut Tak Ditemukan: Misteri Konsultan Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Jambi Makin Dalam

JEJAK PELANTIKAN — SIAPA MENANDATANGANI SK KOMISARIS UTAMA BANK 9 JAMBI?

ASN Mantan Napi  Justru Naik Level

 

ASN berinisial RPP, yang pernah bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Merangin, dimutasi Gubernur Jambi pada tahun 2021 ke Dinas PUPR Provinsi Jambi. Padahal rekam jejak RPP bukan sekadar cacat — tetapi tercela secara hukum.

 

RPP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena memiliki narkotika Golongan I, dan pada tahun 2015 dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp800 juta. Dengan latar belakang seperti itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) sudah sangat jelas: ASN yang dipidana karena narkotika wajib diberhentikan tidak hormat. Titik.

 

Namun alih-alih diberhentikan, RPP justru diangkat ke level yang lebih tinggi.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur — ini adalah tamparan telak terhadap sistem meritokrasi dan akal sehat publik.

 

Dugaan Pemalsuan Surat untuk Menyelamatkan RPP

Skandal ini makin panas ketika terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kepala BKPSDM Merangin. Sebuah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa RPP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau proses peradilan dikirim ke BKN Wilayah VII.

 

Padahal faktanya, RPP adalah mantan terpidana narkotika.

 

Pemalsuan dokumen negara bukan perkara ringan. Ini bukan kelalaian. Ini adalah kebohongan sistematis yang memperlihatkan ada “tangan-tangan kuat” yang ingin menyelamatkan RPP.

 

Pertanyaan publik pun menggelinding:

Siapa sebenarnya RPP hingga pejabat BKPSDM berani mempertaruhkan jabatan dan membohongi BKN demi dirinya?

 

Pemerhati Kebijakan: Ini Nepotisme Terang-Terangan

Pemerhati kebijakan, Wiranto B. Manalu, menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bukti suburnya praktik nepotisme di lingkungan Pemprov Jambi.

 

“Ini nepotisme telanjang. Mantan narapidana narkotika yang seharusnya dipecat justru dilindungi dan dinaikkan jabatan. Kemendagri wajib turun tangan dan menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jambi,” tegasnya.

 

 

 

Wiranto mendesak Kemendagri untuk:

1. Menjatuhkan sanksi administratif kepada Gubernur Jambi,

2. Memecat RPP secara tidak hormat, dan

3. Mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat oleh Kepala BKPSDM Merangin.

 

Birokrasi Jambi di Titik Nadir Integritas

Kasus ini bukan hanya soal satu ASN bernama RPP. Ini adalah cermin dari runtuhnya integritas birokrasi, bobroknya seleksi kebijakan, dan gagalnya sistem pengawasan.

 

Ketika mantan napi narkoba justru dihadiahi jabatan lebih tinggi, publik patut bertanya:

 

Masihkah Pemerintah Provinsi Jambi menghargai hukum?

Atau hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para “orang tertentu” kebal aturan?

 

Penulis : Abdul M

Editor.   : Redaksi fikiranrajat.id

 

Tags: ASNBKD Provinsi JambiBKSDM MeranginGubernur jambiPemerhati kebijakanRPPSkandal MutasiSurat Keterangan PalsuWiranto B. Manalu
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

DPD PPWI Provinsi Jambi Resmi Terbentuk, Gerak Cepat Buka Donasi Untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar.

DPD PPWI Provinsi Jambi Resmi Terbentuk, Langsung Buka Donasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

Dana Rp 116,9 M Dikelola Eks Donatur Suap Ketuk Palu 2017-2018: BPJN Jambi Diuji Integritasnya

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah