• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

    Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

    Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

    Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

    Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

    Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

    Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

    Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

    Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

    Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

    Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

    Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

    Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

    Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

    Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

Oleh: Wilson Lalengke

by admin
09.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sorong – Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua anggota DPR yang terpilih tidak dikenal, bahkan banyak yang tidak dikehendaki rakyat.

 

Baca juga

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

“Sidang Rahasia Rakyat”: Ketika Wartawan Dianggap Ancaman Lebih Bahaya dari Teroris

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

Mengapa bisa demikian? Jawabannya adalah karena rakyat pemilih dipaksa untuk datang ke TPS hanya untuk mencoblos salah satu dari 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 ormas, yakni Golkar.

 

Para pemilih tidak perlu tahu siapa kandidat yang dipilihnya. Semua calon ditentukan partai politik yang dicoblos oleh pemilih. Rakyat pemilih dianggap bodoh dan tidak layak menentukan calon legislatif yang layak duduk di parlemen.

 

Analogi, dengan sedikit modifikasi ‘bayar kucing dalam karung’, di atas itu ternyata jadi modus pemaksaan kehendak dalam proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sebagaimana dalam tulisan terdahulu berjudul ‘Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong’, kasus ini lebih rumit dari kisah penggal tubuh alias dibelah dua seorang bayi oleh Raja Soleman.

 

Artikel terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/)

 

Pihak penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), yang hanya diwakili kuasa hukumnya dengan gagah perkasa hadir di ruang sidang mediasi membawa konsep ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa, plus bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar, tanpa menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan yang diklaimnya itu. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: lahan mana yang dimaksud untuk dibagi dua dan harus bayar kompensasi miliaran oleh penggugat?

 

Ketika tergugat, Hamonangan Sitorus, mempertanyakan dasar klaim dan proposal ‘bagi dua’ lahan dimaksud, pihak penggugat yang diwakili pengacara Albert Frasstio, tidak bersedia menjelaskan alas hak atas klaim mereka dengan alasan hal itu merupakan ‘materi pokok perkara’ yang hanya bisa dibuka di persidangan.

 

Anehnya, pihak PN Sorong melalui hakim mediasi, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., terkesan seia-sekata dengan kuasa hukum yang mewakili sang perwakilan penggugat. Hakim ini terlihat berpihak dengan mendukung ide untuk segera masuk ke tahap persidangan, yang artinya sidang mediasi dianggap gagal karena tergugat menolak untuk menerima proposal ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa dan bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar.

 

Padahal, yang diinginkan tergugat Hamonangan Sitorus adalah penjelasan tentang lokasi lahan yang diklaim penggugat karena adanya kesimpangsiuran informasi terkait posisi lahan yang dipersoalkan. Merujuk kepada keterangan lahan yang dituangkan dalam proposal penggugat, sangat jelas terlihat bahwa lokasi lahan yang diklaim penggugat adalah wilayah laut yang tidak mungkin ada alas hak kepemilikan di atasnya.

 

Berdasarkan fakta tersebut, maka sudah sewajarnya tergugat menanyakan kepastian lokasi lahan milik penggugat yang persoalkan. Jika lahan yang diklaim sudah jelas alias duduk perkara telah terang-benderang, maka perundingan selanjutnya akan lebih mudah dan lancar. Ibarat kucing dalam karung sudah terlihat jelas jenisnya, warna bulunya, ukurannya, usianya, dan jenis kelaminnya, maka proses negosiasi berikutnya pasti lebih gampang.

 

Hakim mediator semestinya merupakan sosok bijaksana yang dapat melihat itikat baik-buruk para pihak yang dimediasi. Lebih daripada itu, hakim mediator seharusnya memahami persoalan secara jelas, tepat, detail dan tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga dia dapat mendorong para pihak ke arah pencapaian solusi terbaik bagi mereka.

 

Untuk itu, hakim mediator perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap pihak yang bersengketa untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa yang menjadi keberatan dan harapan masing-masing dalam perkara yang sedang dimediasikan. Dalam konteks mediasi yang didasari keinginan mempertemukan simpul kepentingan yang berbeda antara penggugat dan tergugat, adalah tidak elok jika salah satu pihak, atau bahkan semua pihak yang terlibat mediasi, tidak tahu dan paham apa ‘isi karung’ yang dipertengkarkan di ruang sidang mediasi.

 

Keberhasilan mediasi yang baik, benar, beradab, dan adil bagi semua pihak sangat ditentukan oleh pemimpin mediasi yakni hakim mediasi atau mediator non-hakim. Untuk keberhasilan itulah, biasanya hakim mediator semacam ini diberikan apresiasi dan reward yang tinggi oleh institusinya. Sebaliknya, kegagalan mediasi akan menjadi catatan kinerja buruk bagi seorang hakim mediator. (*)

 

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari 3 universitas ternama di Eropa

Tags: Mediasi ala beli kucing dalam karungPN SorongSorong
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

30.07.2025
Berita

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

30.07.2025
Berita

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

29.07.2025
Berita

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

27.07.2025
Berita

Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

26.07.2025
Berita

Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

25.07.2025
Next Post

Dugaan Kecurangan Tender Pembangunan RTH Angso Duo: PT BDH Diduga Menang Curang

Haidar Alwi: Stop Rusak Raja Ampat, Ini 5 Langkah Nyata Selamatkan Ekosistem Laut

Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Lukum Diko dan Kadis PU Tinjau Langsung Tambatan Perahu Tak Layak di Dusun Upo

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

Discussion about this post

Statistik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

26.04.2025

Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

12.06.2025

Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

18.05.2025

Desak BPK RI Perwakilan Jambi Audit Dinkes Kabupaten Sarolangun Terkait Penyaluran Alkes Hibah Kemenkes RI Tahun 2023

31.05.2025

SKANDAL DANA DESA SUNGAI BUTANG: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DIPERTANYAKAN

28.05.2025

PT. HKI Gunakan Material dari Hasil Penambang Ilegal Pada Pekerjaan Tol Tempino – Jambi Seksi 4

27.04.2025

Lurah Eka Jaya Diduga Sengaja Singkirkan 30 Warga dalam Pilkate Serentak Kota Jambi

05.07.2025

“Setor Kas Negara mana” ???; Inilah Bukti Dirut RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain mengelabui serta pembodohan terhadap publik

07.05.2025

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

13.05.2025

Ketua LMPI Palopo Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi Saat Massa Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

22.05.2025

HARAM DIKONSUMSI DAGING AYAM YANG DISEMBELIH ASAL – ASALAN!!!

0

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

0

Alumni Lemhanas Tuntut Keseriusan Polda Sumut Respon Laporan Legiman Pranata: Dugaan Pemalsuan Identitas Sihar Sitoru

0

Sumanto lakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, PT Danang abadi sejahtera langgar UU Minerba

0

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Diduga SPBU 14.292.6127 Sei Beringin Layani Pelangsir Bermotor

0

Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri

0

Dari Medan Tempur ke Medan Politik: 103 Jenderal TNI Ultimatum MPR Ganti Gibran!

0

Bercermin dari Wilson Lalengke, Pemimpin Sejati yang Melindungi Anggota tanpa Batas

0

Terkait Pemeriksaan Lokasi Eksekusi, Arthur Mumu: Jangan Ciptakan Kegaduhan dan Intimidasi

0

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

30.07.2025

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

30.07.2025

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

29.07.2025

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

27.07.2025

Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

26.07.2025

Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

25.07.2025

Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Tol Semarang-Batang!

24.07.2025

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

24.07.2025

Revitalisasi Danau Kenali: Kebohongan Publik atau Bencana Lingkungan? Tantang Kepala SNVT Rp1 Miliar

24.07.2025

Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

22.07.2025

PT SEJUTA MEDIA ONLINE

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah