• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG SERING DISALAH GUNAKAN OLEH JOKOWI

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG SERING DISALAH GUNAKAN OLEH JOKOWI

Oleh: Saiful Huda Ems. 

by Redaksi
05.05.2025
in Hukrim, Nasional, Opini, Politik
0

Fikiran Ra’jat, – Asas Praduga tidak bersalah atau dalam Bhs. Inggris disebut “Presumption of Innocence”. Asas ini merupakan prinsip dasar dalam Hukum Pidana, yang biasa digunakan oleh Jokowi dan para pendukungnya –yang kalah tarung politik di Jakarta dan Luar Negeri–untuk menangkis berbagai dugaan pelanggaran hukum yang diarahkan pada Jokowi.

 

Baca juga

Skandal Tender Rumah Khusus Rp15 Miliar Batang Hari: Pokja Diduga “Putar Balik” Aturan, Gugurkan Barometer Pakai Dalih Cacat Hukum

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

PLANG LARANGAN BERDIRI, HUTAN TETAP DIRAMBAH: Saat Dikonfirmasi, KPHP Mengaku Mengetahui, Laporan ke Kejaksaan Jalan di Tempat

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muaro Jambi Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi

Asas Praduga Tak Bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam Hukum Pidana ini, menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil dan sah. Jadi sebelum hakim menentukan vonis seseorang itu telah bersalah dan diberi sanksi hukum penjara atau denda dll. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah.

 

Dalam asas Hukum Pidana Praduga Tak Bersalah ini, beban pembuktian terletak pada penuntut, dan terdakwa tidak perlu membuktikan ketidakbersalahannya. Asas ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah kesalahan pengadilan.

 

Akan tetapi yang juga harus dimengerti dan diingat itu, Asas Praduga Tak Bersalah itu sejatinya lebih bertitik tumpu pada hukumnya, pada peraturan perundang-undangannya, pada lembaga atau institusi-institusinya, bukan pada individu atau personal-personalnya.

 

Makanya kita kan sering mendengar seruan para ahli hukum, praktisi hukum, penegak hukum, serta para pejabat negara, untuk menjaga wibawa hukum, menjaga wibawa atau marwah PRESIDEN/WAPRES, MENTERI/WAMEN, DPR, MK, MA, KEJAGUNG, TNI, POLRI, KPK dll.,.

 

Jadi Lembaga-Lembaga, Institusi-Institusi Negara dan Hukum atau peraturan perundang-undangan itulah yang harus dijaga wibawa, kehormatan atau marwahnya, namun bukan pada personal-personalnya, bukan pada individu-individunya yang menempati posisi-posisi lembaga-lembaga atau institusi-institusi itu.

 

Makanya misalnya saja, saat ada Presiden atau mantan Presiden, Menteri, Ketua KPK, MA, KEJAGUNG Kepala TNI, POLRI dll. terindikasi korupsi ya silahkan dilaporkan atau dicemooh dll. Tidak masalah, yang penting semua tuduhan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

 

Kenapa bisa demikian? Karena personal atau individu-indunya itu bisa benar bisa pula salah, yang berarti malah yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan dll. itu sendiri. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga-lembaga atau institusi-institusi negara tsb.

 

Jadi jangan salah artikan asas hukum Praduga Tidak Bersalah, karena biasanya kalimat atau asas Hukum Pidana ini, kerap dijadikan senjata oleh para pelanggar hukum, apalagi pelanggar hukum yang masih menguasai dan mengendalikan institusi-institusi penegak hukum, yang kepala-kepalanya kebanyakan jadi mantan anak buahnya atau ajudan dirinya, istrinya, anaknya, menantunya dll…🙏(SHE).5 Mei 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Sniper Politik Nasional.[red]

Tags: asas hukumhukumJokowiSaiful huda Ems
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Diduga Tak Sesuai Peruntukan, LSM Laporkan Proyek Pengadaan Kapal dan Alat Tangkap Ikan (Bagang) di Palopo

LSM Progress Desak Kapolres Luwu Turun Tangan Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Optimisme dan Keberanian Menentukan Arah

TENANG BUNG ROY DKK. SAYA MASIH ADA DISINI !...

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah