INHIL, 19 mei 2025,– Aktivitas penebangan liar terhadap kayu bakau di wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) semakin tak terkendali. Pelaku bergerak bebas, mengangkut hasil pembalakan secara terang-terangan, tanpa ada rasa takut terhadap hukum. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya kinerja dan pengawasan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pembalakan yang sudah berlangsung cukup lama ini kejahatan terhadap lingkungan dan generasi masa depan,” tegas , Koordinator Forum Peduli Pesisir Inhil. Ia menambahkan, bahwa jika aparat terus membiarkan kondisi ini, maka kehancuran lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.
Tindakan ini jelas melanggar hukum. Pelaku penebangan liar hutan bakau dapat dijerat dengan:saksi pidana dan denda
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembalakan liar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi perusak lingkungan tanpa izin, serta denda hingga Rp3 miliar.
Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada satu pun pelaku yang diproses secara hukum. Hal ini menunjukkan kemunduran dalam penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah.
Kami menuntut:
1. Kapolres Inhil dan Dinas Kehutanan segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku dan membuka secara transparan proses hukumnya.
2. Pemkab Inhil meningkatkan patroli terpadu di kawasan pesisir dan memperkuat sinergi antarinstansi.
3. KPK dan KLHK turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pembiaran sistematis dan keterlibatan oknum.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas ilegal. Dokumentasikan, sebarluaskan, dan dorong publik menuntut penegakan hukum yang adil.
“Hutan bakau adalah benteng terakhir pesisir kita. Jika negara diam, rakyat wajib bersuara.
(Idham rizal)
Discussion about this post