SAROLANGUN – Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media fikiranrajat.id, ditemukan indikasi kuat pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kepentingan pribadi oleh seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tiga periode berinisial Slamet Kastalo
Temuan investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: infrastruktur publik berupa jalan akses dan jembatan gantung megah diduga dibangun menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) dewan tepat mengarah ke area perkebunan pribadi milik sang mantan legislator. Tak hanya itu, di lokasi yang sama, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga turut beroperasi secara leluasa.
Imfrastruktur APBD Menuju “Istana Pribadi”
Berdasarkan dokumentasi dan titik koordinat investigasi di lapangan (Desa Tanjung Raden, Kecamatan Limun), terdapat akses jalan cor beton serta jembatan gantung bernilai fantastis yang diduga kuat bersumber dari dana APBD Sarolangun melalui jalur Pokir Slamet Kastalo.
✒️Akses Jalan Eksklusif: Jalur rabat beton yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut terpantau mulus namun berakhir atau berpusat langsung sebagai akses utama perkebunan kelapa sawit milik pribadi Slamet Kastalo.
✒️Proyek Jembatan Gantung Sei Gemuruh: Berdasarkan prasasti di lokasi, pembangunan Jembatan Gantung Sei Gemuruh dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun pada Tahun 2021. Berdasarkan informasi investigasi, proyek jembatan ini merupakan lanjutan (proyek lanjutan dengan alokasi anggaran sebelumnya) yang bernilai fantastis hingga Rp703 juta, yang kembali dialirkan melalui skema Pokir untuk memuluskan akses ke lahan kebun pribadinya.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih memprioritaskan infrastruktur dasar bagi kepentingan umum atau akses ekonomi warga miskin yang terisolasi, dana APBD justru diduga digelontorkan untuk memfasilitasi kelancaran logistik perkebunan milik seorang elite politik lokal.
Borok Ganda: Dugaan PETI di Lahan Sendiri
Belum cukup dengan isu monopoli infrastruktur anggaran negara, investigasi fikiranrajat.id juga menemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih parah di lokasi perkebunan milik Slamet Kastalo tersebut.
Di atas lahan kebun pribadinya, ditemukan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Para pelaku leluasa menambang emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator serta mesin dompeng. Aktivitas merusak lingkungan ini tidak hanya meninggalkan kubangan air berlumpur luas yang merusak ekosistem DAS, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum seolah tumpul terhadap mantan pejabat pemegang kekuasaan.
Desakan Investigasi Aparat Penegak Hukum
Temuan investigasi ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Kabupaten Sarolangun. Tindakan menggunakan dana Pokir APBD untuk kepentingan pribadi serta pembiaran atau keterlibatan dalam praktik PETI merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Masyarakat dan berbagai elemen pemantau anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum (APH)—baik pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi—untuk segera turun tangan. Penegak hukum diminta mengusut tuntas aliran dana APBD proyek jalan dan jembatan gantung tersebut serta memeriksa dugaan keterlibatan Slamet Kastalo dalam aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id


























Discussion about this post