Jakarta — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mulai menjadi sorotan setelah disebut dalam dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyeret dugaan aliran dana fantastis hingga puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan pengondisian jalur impor barang.
Dalam dokumen dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut melakukan pertemuan dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian impor terjadi. Pertemuan itu disebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar pertengahan 2025.
Tak hanya dugaan penerimaan uang, dakwaan juga memuat adanya fasilitas hiburan dan barang mewah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Total uang yang disebut mengalir kepada sejumlah pejabat DJBC bahkan mencapai lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih menunggu proses hukum berjalan dan belum memberikan penjelasan rinci terkait posisi Djaka Budi Utama dalam perkara tersebut. Namun pernyataan bahwa Kementerian Keuangan akan melihat perkembangan proses hukum dinilai menjadi sinyal serius atas kasus yang kini menjadi perhatian publik nasional.
Kasus ini memunculkan kembali pertanyaan lama mengenai integritas tata kelola impor dan pengawasan di sektor kepabeanan. Sebab, dugaan praktik “jalur khusus” dan permainan izin impor selama ini kerap menjadi isu sensitif yang berdampak langsung terhadap persaingan usaha, penerimaan negara, hingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak aturan perdagangan.
KPK sendiri diyakini akan terus mendalami aliran dana, pola relasi antara pengusaha dan pejabat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Jika terbukti meluas, kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar di lingkungan Bea dan Cukai dalam beberapa tahun terakhir.[red]























Discussion about this post