• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » TAK AJUKAN EKSEPSI, SIDANG TPPU HELEN DIAN KRISNAWATI LANJUT KE PEMERIKSAAN SAKSI

TAK AJUKAN EKSEPSI, SIDANG TPPU HELEN DIAN KRISNAWATI LANJUT KE PEMERIKSAAN SAKSI

by Admin
31.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jambi – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/3/2026).

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, dalam persidangan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga

Jammer Belum Terpasang, Mampukah Lapas Baru Jambi Memutus Mata Rantai Narkoba dan Penipuan dari Balik Jeruji?

Lapas Baru Beroperasi, Jammer Belum Terpasang: Mampukah Kalapas Roni Menutup Luka Lama Lapas Jambi?

🔴 INVESTIGASI BARU “Modus ‘Sisip Air’ di Hulu Migas: Dugaan Manipulasi Produksi Minyak Odira–Pertamina Berpotensi Masuk Korupsi Sistemik”

Kejati vs PN Jambi Saling Lempar, Koruptor Rp105 Miliar Malah “Nyaman” di Rumah

Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka perkara ini langsung berlanjut ke tahap pembuktian, yang akan menjadi penentu arah pembongkaran konstruksi perkara oleh jaksa.

 

Dakwaan Berlapis: Narkotika hingga TPPU

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Helen dengan dakwaan berlapis, yang mencakup:

▪️Perkara Narkotika

Primair: Pasal 137 huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Subsidair: Pasal 137 huruf b jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama

Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

▪️Perkara TPPU

Primair: Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo UU No. 1 Tahun 2026

Juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Hingga dakwaan lebih subsidair huruf b dan c dalam pasal yang sama

Konstruksi dakwaan ini menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya membidik tindak pidana asal (predicate crime) berupa narkotika, tetapi juga upaya penyamaran dan pengaliran hasil kejahatan melalui skema pencucian uang.

 

Sudah Jalani Hukuman Narkotika

Diketahui, Helen Dian Krisnawati saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika sebelumnya di Lapas Perempuan Jambi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari tindak pidana asal.

 

Sidang Ditunda, Masuk Tahap Krusial

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada:

Selasa, 7 April 2026

Dengan agenda: pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

Tahapan ini dinilai krusial, karena akan menguji kekuatan alat bukti serta keterkaitan antara tindak pidana narkotika dengan dugaan pencucian uang yang didakwakan.

 

Catatan Redaksi:

Tidak diajukannya eksepsi dalam perkara ini dapat dibaca sebagai langkah strategis atau justru indikasi minimnya ruang bantahan terhadap dakwaan. Fokus selanjutnya akan tertuju pada bagaimana jaksa membuktikan aliran dana dan konstruksi TPPU di persidangan terbuka.

Tags: NarkobaPN JambiTAK AJUKAN EKSEPSI SIDANG TPPU HELEN DIAN KRISNAWATI LANJUT KE PEMERIKSAAN SAKSITPPU
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Diduga Tahan Nomor Ujian Karena Uang Komite, Praktik Lama Kembali Terjadi di SMA 17 Muaro Jambi?

PETA BONGKAR PERAMBAHAN HUTAN SAROLANGUN: DUGAAN PEMBIARAN, PROSES HUKUM DISOROT

SUDAH SIDANG, TERDAKWA KASUS BERAS SPHP JAMBI DIDUGA MASIH BERAKTIVITAS DI LUAR

Kejati Jambi Buka Suara: Terdakwa Kasus Beras SPHP Memang Tidak Pernah Ditahan Sejak Penyidikan

Tak Ditahan Sejak Awal, Publik Pertanyakan Standar Penegakan Hukum Kasus Beras SPHP Jambi

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah