• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Tahan Nomor Ujian Karena Uang Komite, Praktik Lama Kembali Terjadi di SMA 17 Muaro Jambi?

Diduga Tahan Nomor Ujian Karena Uang Komite, Praktik Lama Kembali Terjadi di SMA 17 Muaro Jambi?

by Admin
06.04.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Pendidikan
0

MUARO JAMBI – Praktik kontroversial terkait pungutan komite sekolah kembali mencuat di SMA Negeri 17 Muaro Jambi. Seorang siswa dilaporkan tidak diberikan nomor ujian karena orang tuanya belum melunasi iuran komite sekolah selama beberapa bulan terakhir.

Informasi ini diperoleh redaksi dari orang tua siswa yang mengaku anaknya tetap mengikuti ujian akhir, namun tidak diberikan nomor ujian secara resmi.

Baca juga

Ke Mana Pengadaan IFPD Rp8,1 Miliar? Publik Desak Penjelasan Dinas Pendidikan Jambi

Kejari Jambi Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DAK SMK 2022, Langsung Ditahan 20 Hari

Kadis Pendidikan Umar Diminta Jelaskan Pengadaan IFPD Rp8,1 Miliar, Keterbukaan kepada Publik Jadi Sorotan

Nama Disebut di Persidangan, Aliran Dana Terurai, Tapi Tak Dihadirkan: Pasal 230 KUHAP Uji Nyali Peradilan di Kasus DAK Jambi

“Anak saya tetap ikut ujian, tapi nomor ujian tidak dikasih. Alasannya harus lunasi uang komite,” ungkap orang tua siswa melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.

Berdasarkan keterangan tersebut, tunggakan iuran komite yang dipersoalkan mencapai lima bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga April 2026, dengan nominal Rp100 ribu per bulan.

Ironisnya, siswa tersebut tetap mengikuti ujian, namun nomor ujian hanya ditempel di meja, memunculkan dugaan adanya tekanan psikologis terhadap siswa akibat persoalan administratif yang seharusnya tidak berkaitan langsung dengan hak pendidikan.

 

Indikasi Pelanggaran: Komite Diduga Jadi Syarat Ujian

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat iuran komite sekolah pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Mengacu pada ketentuan:

▪️UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

▪️Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib apalagi menjadikannya sebagai syarat pelayanan pendidikan, termasuk mengikuti ujian.

Jika benar nomor ujian ditahan karena tunggakan komite, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar pendidikan nasional serta dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan atau diskriminasi terhadap peserta didik.

 

Kasus Lama Belum Tuntas, Kini Muncul Kembali

Perlu diketahui, polemik terkait pungutan komite di SMA Negeri 17 Muaro Jambi bukanlah hal baru.

Beberapa bulan sebelumnya, persoalan serupa sempat mencuat ke publik dan menjadi sorotan media, termasuk FikiranRajat.id. Bahkan, isu tersebut berujung pada pergantian kepala sekolah di institusi tersebut.

Namun kini, di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah, dugaan praktik serupa kembali terjadi.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa persoalan mendasar terkait tata kelola komite sekolah belum sepenuhnya dibenahi.

 

Dinas Pendidikan Bungkam, Konfirmasi Tak Dijawab

Redaksi sebelumnya telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar aturan tersebut.

Ironisnya lagi issu beredar kabid SMA kerab diberitakan media akibat dari tidak pedulinya terhadap persoalan diduga ia mendukung para komite dengan tujuan tertentu.

 

Tekanan Terselubung? Siswa Jadi Korban

Fakta bahwa siswa tetap mengikuti ujian namun tidak diberikan nomor ujian secara normal menjadi perhatian serius.

Selain berpotensi melanggar aturan, kondisi ini juga dapat berdampak pada psikologis siswa, yang seharusnya mendapatkan lingkungan pendidikan yang adil dan tanpa tekanan.

Pendidikan bukanlah ruang untuk menjadikan siswa sebagai alat penagihan kewajiban administratif. Namun kenyataan dunia pendidikan diprovinsi jambi hampir 75% tersandung kasus dugaan korupsi , bahkan kasus DAK 2022 sedang pada puncaknya bahkan publik sedang menunggu apakah hakim akan menghadirkan nama nama dalam fakta persidangan

Desakan Transparansi dan Evaluasi

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari:

▪️Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

▪️Inspektorat Daerah

▪️Ombudsman RI Perwakilan Jambi

Perlu dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap:

▪️Mekanisme pengelolaan komite sekolah

▪️Dugaan pungutan yang bersifat wajib

▪️Kebijakan internal sekolah yang berpotensi merugikan siswa

Penutup: Jangan Jadikan Pendidikan Alat Tekanan

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi telah menyentuh aspek hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidikan.

Sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, bukan ruang tekanan bagi siswa dan orang tua.

FikiranRajat.id akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

— red –

Tags: Diduga Tahan Nomor Ujian Karena Uang Komite. Praktik Lama Kembali Terjadi di SMA 17 Muaro Jambi?Dinas Pendidikan Provinsi JambiEUIS Kabid SMA Provinsi Jambigubernur Jambi disebut sidang
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

PETA BONGKAR PERAMBAHAN HUTAN SAROLANGUN: DUGAAN PEMBIARAN, PROSES HUKUM DISOROT

SUDAH SIDANG, TERDAKWA KASUS BERAS SPHP JAMBI DIDUGA MASIH BERAKTIVITAS DI LUAR

Kejati Jambi Buka Suara: Terdakwa Kasus Beras SPHP Memang Tidak Pernah Ditahan Sejak Penyidikan

Tak Ditahan Sejak Awal, Publik Pertanyakan Standar Penegakan Hukum Kasus Beras SPHP Jambi

Korupsi Jalan Ujung Jabung: Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjab Timur dan Kasi Penetapan Hak

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah