• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Laporan Lembaga LIMBAH ke Kapolda Jambi: Dugaan Mafia Migas “Kentung” Kuasai Kawasan 29, Diduga Ada Pembiaran Aparat Lokal

Laporan Lembaga LIMBAH ke Kapolda Jambi: Dugaan Mafia Migas “Kentung” Kuasai Kawasan 29, Diduga Ada Pembiaran Aparat Lokal

by Redaksi
20.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi — Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi resmi melayangkan Surat Terbuka dan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, terkait dugaan operasi sindikat mafia migas ilegal yang beroperasi masif di Kawasan 29, Kabupaten Batanghari.

 

Baca juga

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Laporan bernomor 146/INV-LIMBAH/XI/2025 itu berisi pemetaan lengkap terkait identifikasi pelaku, locus delicti, struktur bisnis ilegal, alur distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat yang dianggap melakukan pembiaran selama bertahun-tahun.

Identitas Aktor Utama dan Lokasi Operasi

 

Dalam laporan yang ditandatangani Lukman selaku Kepala Divisi Investigasi & Lapangan L.I.M.B.A.H, disebutkan bahwa aktor intelektual yang diduga menjadi pemodal dikenal dengan nama panggilan “Kentung”.

 

Operasi ilegal tersebut disebut berpusat di Kawasan 29 sebagai lokasi penampungan, pengolahan, dan transaksi minyak. Adapun sumber minyak berasal dari Kawasan 51, yang disebut sebagai lokasi pengeboran ilegal.

 

Modus Operandi Sindikat

 

Laporan ini menguraikan detail proses rantai pasok mafia migas tersebut, antara lain:

 

Sistem pengangkutan: minyak mentah diangkut melalui jalur darat dari Kawasan 51 ke Kawasan 29 menggunakan motor dan mobil modifikasi.

 

Harga beli minyak mentah: Rp 1.350.000 per drum (±215 liter).

 

Upah pengantar: Rp 35.000 per jeriken.

 

Aktivitas berlangsung setiap hari, dengan transaksi yang disebut mencapai nilai besar dan mengalir kepada beberapa pihak yang belum tersentuh penegakan hukum.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

L.I.M.B.A.H menilai aktivitas tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan:

 

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

 

Pasal 53 huruf d: Penyimpanan tanpa izin.

 

Ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

 

Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengolahan minyak ilegal.

 

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

 

Dugaan penyamaran asal-usul harta hasil bisnis ilegal tersebut.

 

Indikasi Pembiaran Aparat Lokal

 

Dalam poin paling serius, L.I.M.B.A.H menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat tertentu di wilayah hukum Polres Batanghari. Laporan itu menyebut:

 

 “SANGAT TIDAK MASUK AKAL jika jajaran Polsek setempat atau Polres Batanghari tidak mengetahui aktivitas ini. Kami menduga adanya praktik ‘tutup mata’ atau pembiaran yang mencederai citra Polri.”

 

Tuntutan ke Kapolda Jambi

L.I.M.B.A.H mendesak Kapolda Jambi untuk:

 

1. Mengambil alih penanganan kasus melalui Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

 

2. Menangkap aktor utama “Kentung” sebagai pusat mata rantai mafia.

 

 

3. Menerapkan TPPU guna menyita aset-aset ilegal.

 

 

4. Memeriksa oknum aparat, melalui Bid Propam Polda Jambi, terkait dugaan pembiaran.

 

 

Lembaga ini memberi batas waktu 7 x 24 jam untuk melihat langkah konkret dari Polda Jambi.

 

Tembusan Laporan

Laporan disampaikan pula kepada Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, Gubernur Jambi, DPRD Provinsi, hingga media massa.

Pewarta  : Tim

Editor.      : Redaksi fikiranrajat.id

Sumber.   :  Pelapor /Tembusan Media masa

Tags: DPRD ProvinsiGubernur jambiJenderal Listyo Sigit PrabowoKadiv Propam Mabes PolriKapolriKompolnasMedia MasaPolda Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Hadiri Undangan Seminar dan Ulang Tahun Ke-18 PPWI, Bertemu Tokoh Jurnalis Senior Ali Syarief dan Sejumlah Dubes

Aliansi Masyarakat Sarolangun Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta!

Satgas PKH Getol Tertibkan Rakyat, Tapi Tutup Mata pada Penguasa Perambah Hutan Produksi Unit VIII Ilir Sarolangun — Ada Apa?

AWaSI Jambi Geruduk Depot Pertamina Kasang: Bongkar Dugaan Tangki Masuk Gudang Ilegal, Kuota BBM Diatur Pakai Uang Pelicin?

Ketum PPWI Berikan Keterangan di Bidpropam Polda Sumsel: Dua Laporan terhadap AKP Taufik Ismail Masuki Tahap Akhir

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah