SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Dugaan alih fungsi dan penyerobotan Barang Milik Negara (BMN) eks kompleks perumahan dinas pertanian di kawasan Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, kian bergulir panas. Setelah terungkapnya kondisi fisik bangunan negara yang diratakan menjadi deretan rumah toko (ruko) dan fasilitas lapangan futsal, kini perhatian tertuju pada respons tegas pemerintah daerah serta klaim keabsahan lahan oleh penguasai fisik.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyambut positif penelusuran media dan menegaskan komitmennya untuk mengamankan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) maupun BMN yang sedang dalam proses penataan.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD Provinsi Jambi, Sandhi Ardiansyah, S.E., menyampaikan apresiasi tinggi atas peran kontrol sosial media dalam mengawal penyelamatan aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
“Terima kasih banyak atas dukungannya dalam memastikan aset negara tetap terjaga,” tegas Sandhi dalam tanggapan resminya kepada FikiranRakyat.id.
Klaim Sertifikat Tanpa Transparansi
Di sisi lain, kejanggalan yuridis kian mengemuka saat redaksi meminta konfirmasi resmi kepada Sdr. Asra’i Wahab selaku pihak yang mendirikan dan menguasai deretan ruko komersial di atas lahan fasilitas dinas tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas serta dasar hukum penguasaan lahan eks rumah dinas pertanian Singkut Pasar, Asra’i hanya memberikan jawaban singkat via pesan tertulis.
“SHM Pak… terima kasih,” cetusnya singkat.
Namun, ketika redaksi melayangkan pertanyaan konfirmasi lanjutan mengenai nomor sertifikat, atas nama siapa SHM tersebut terdaftar, hingga bagaimana prosedur pelepasan aset negara (ruilslag/penghapusan BMN) dapat menerbitkan Hak Milik perorangan di atas tanah instansi, Asra’i memilih bungkam dan tidak lagi memberikan penjelasan.
Sikap serupa ditunjukkan oleh pengelola arena olahraga futsal di lokasi yang sama, Sdr. H. Hendra. Upaya konfirmasi resmi mengenai izin sewa atau pemanfaatan lahan negara yang dilayangkan redaksi hingga kini tidak berbalas.
Pernyataan Sikap DPD PPWI Provinsi Jambi
Menanggapi fenomena ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara tanpa adanya Keputusan Pelepasan Hak resmi dari kementerian terkait atau Gubernur merupakan bentuk cacat hukum administrasi sejak awal (cacat yuridis).
“Penguasaan serta komersialisasi aset negara tanpa Perjanjian Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) resmi yang menyetor ke Kas Daerah jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 dan berpotensi memuat indikasi delik tindak pidana korupsi penggelapan aset negara,” tegas Abdul Muthalib, S.H.
Redaksi FikiranRakyat.id akan terus menelusuri warkah pertanahan di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sarolangun serta mengupas riwayat historis proses sertifikasi tanah ini pada edisi investigasi berikutnya. (Tim Redaksi/FR)


















Discussion about this post