SAROLANGUN, FikiranRakyat.id — Kompleks perumahan dan kantor dinas pertanian/perkebunan di kawasan Singkut Pasar, Kabupaten Sarolangun, kini berganti wajah. Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dahulunya berdiri di samping Lapangan Sepak Bola Singkut 1 tersebut sebagian besar telah diratakan dan berubah fungsi menjadi kawasan bisnis permanen berupa deretan rumah toko (ruko) hingga bangunan komersial lapangan futsal beratap megah.
Berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan langsung tim FikiranRakyat.id di lapangan, penguasaan fisik aset negara oleh pihak swasta ini berlangsung tanpa hambatan berarti selama bertahun-tahun. Lahan yang semula difungsikan untuk menunjang kegiatan dinas pertanian tersebut kini dikuasai dan dimanfaatkan secara personal oleh oknum eks anggota DPRD Sarolangun, Sdr. Asra’i Wahab, serta pengelola fasilitas olahraga, Sdr. H. Hendra.
Pemerintah Provinsi Jambi Pasang Badan
Merespons temuan ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Provinsi Jambi, Sandhi Ardiansyah, S.E., menyatakan apresiasi atas pengawasan media dan menegaskan pentingnya menjaga keutuhan aset milik pemerintah.
“Terima kasih banyak atas dukungannya dalam memastikan aset negara tetap terjaga,” ujar Sandhi saat memberikan konfirmasi resmi kepada redaksi FikiranRakyat.id.
Penjelasan tersebut memperkuat informasi awal dari BPKAD Kabupaten Sarolangun yang menyebutkan bahwa secara administratif, inventarisasi tanah dan bangunan eks perumahan dinas pertanian di kawasan Singkut Pasar tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi yang saat ini sedang dalam proses penataan status BMN/BMD.
Indikasi Pelanggaran Hukum Berat
Penguasaan, pembongkaran, hingga komersialisasi aset BMN/BMD tanpa skema resmi—seperti Perjanjian Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D—bukan sekadar pelanggaran administratif.
Tindakan mengeruk keuntungan pribadi di atas lahan milik pemerintah secara sepihak berindikasi kuat melanggar hukum pertanahan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi FikiranRakyat.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada para pihak penguasa lahan demi menegakkan prinsip cover both sides. Laporan investigasi mendalam mengenai kejanggalan alas hak serta keterlibatan oknum dalam peralihan lahan ini akan berlanjut pada edisi berikutnya. (Tim Redaksi/FR)





















Discussion about this post