MUARO JAMBI, FIKIRANRAJAT.ID – Maraknya proyek infrastruktur yang diduga mangkrak, ditinggal pekerja di tengah jalan, hingga indikasi pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender kompetitif di Kabupaten Muaro Jambi memicu gelombang desakan publik.
Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi menyerukan langkah tegas dan konkrit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi serta instansi penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit investigatif atas penggunaan APBD Kabupaten Muaro Jambi.
Modus Pindah Pekerja dan Pembiaran Konsultan
Hasil pengawasan dan investigasi di lapangan menemukan indikasi kuat modus operandi kontraktor yang menarik tenaga kerja dan peralatan dari satu lokasi proyek aktif demi mengejar pengerjaan paket proyek lainnya. Akibatnya, pengerjaan fisik—seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, dan sekolah/madrasah—terbengkalai dan berpotensi gagal mutu.
“Praktek menelantarkan pekerjaan fisik di tengah jalan ini merupakan bukti nyata dari lemahnya perencanaan serta tidak berjalannya fungsi pengawasan di lapangan. Kontraktor yang serakah mengambil banyak paket akhirnya kedodoran kapasitas teknis dan finansial,” tegas Ketua DPD PPWI Jambi, Abdul Mutholib.
Tak hanya kontraktor, kinerja konsultan pengawas seperti CV. Atifa Cipta Rencana turut disorot tajam atas dugaan pembiaran dan tuduhan “tutup mata” terhadap keterlambatan progres fisik yang signifikan di lapangan.
Desakan Resmi Kepada BPK RI dan Aparat Penegak Hukum
Guna menyelamatkan uang negara dan menjamin kualitas infrastruktur bagi masyarakat Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi menyampaikan 4 poin desakan utama:
1. Audit Investigatif & Fisik Lapangan oleh BPK RI:
BPK Perwakilan Provinsi Jambi didesak untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas, tetapi wajib turun langsung melakukan opname dan uji petik fisik di lapangan untuk mengukur ketebalan, mutu beton, dan progres riil di lokasi proyek yang disinyalir mangkrak.
2. Evaluasi Total & Sanksi Konsultan Pengawas:
Mendesak BPK dan Dinas PUPR Muaro Jambi untuk mengevaluasi total keberadaan konsultan pengawas. Apabila terbukti melakukan pembiaran atau menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang tidak sesuai kondisi riil, konsultan pengawas harus diputus kontrak serta dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
3. Blacklist (Daftar Hitam) Perusahaan Nakal:
Meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memasukkan kontraktor/CV yang wanprestasi, menelantarkan pekerjaan, atau menyalahgunakan Sisa Kemampuan Paket (SKP) ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional.
4. Usut Jaringan Mafia Tender dan Pemecahan Paket PL:
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) diminta mengusut dugaan indikasi persekongkolan dan penyalahgunakan wewenang terkait pemecahan paket pekerjaan konstruksi secara masif di bawah Rp 200 Juta guna menghindari lelang terbuka.
“Masyarakat Muaro Jambi berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan tepat waktu. BPK RI dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat sebelum potensi kerugian negara semakin membesar di akhir tahun anggaran,” pungkas Abdul Mutholib.[red]




















Discussion about this post