JAKARTA — Polemik mengenai pembuktian persyaratan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menyita perhatian publik. Aktivis Muda Nasional asal Sulawesi Tengah yang juga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Muhammad Fithrat Irfan, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pertarungan politik, melainkan ujian mendasar bagi supremasi hukum dan etika bernegara.
“Jangan sampai konstitusi tunduk pada kekuasaan, sementara rakyat dipaksa tunduk pada hukum!” tegas Fithrat dalam statement tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Soroti Pertimbangan Hukum MK
Fithrat menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tingkat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena alasan kedudukan hukum (legal standing) pemohon, Fithrat menilai putusan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi kepastian hukum di Indonesia.
▪️ Bukan Pidana, Tapi Butuh Kejelasan: Tidak ditemukannya bukti di persidangan belum dapat disimpulkan sebagai pemalsuan dokumen atau tindak pidana, namun negara tetap wajib memberikan kepastian hukum secara transparan.
▪️ Prinsip Equality Before the Law: Jika masyarakat umum diwajibkan memenuhi dan membuktikan berkas administrasi secara ketat, pejabat tinggi negara harus diuji dengan standar pembuktian (due process of law) yang setara.
Hukum Harus Membatasi Kekuasaan
Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Fithrat mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara berbasis kekuasaan semata (machtsstaat).
Menurutnya, kemenangan atau legitimasi hasil Pemilu tidak otomatis memberikan imunitas hukum kepada siapapun. Ia mengkhawatirkan pergeseran dari supremasi hukum menjadi supremasi kekuasaan jika dominasi koalisi politik membungkam fungsi pengawasan.
Dorong Keberanian Pengawasan DPR RI
Fithrat pun mendesak DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dan independen sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum, Fithrat mendorong DPR mengambil beberapa langkah krusial:
▪️ Mengkaji Pertimbangan MK: DPR perlu memeriksa fakta hukum pertimbangan MK secara rasional tanpa terintervensi kepentingan koalisi politik.
▪️ Penggunaan Mekanisme Pasal 7B: Langkah pemberhentian (impeachment) hanya ditempuh apabila hasil kajian membuktikan adanya pelanggaran syarat konstitusional yang sah.
▪️ Uji Pembuktian Terbuka: Proses pengawasan dilakukan secara transparan guna mencegah tuduhan politisasi sekaligus menjawab keraguan publik.
▪️ Klarifikasi Publik: Apabila persyaratan konstitusional terbukti tidak dilanggar, DPR wajib menjelaskan hasilnya secara terang-benderang kepada masyarakat.
“Pertanyaan saya sederhana: apakah DPR RI berani menempatkan supremasi konstitusi di atas kepentingan koalisi politik? Ataukah pengawasan hanya menjadi simbol yang kehilangan keberanian di hadapan penguasa?” ujarnya.
Imbauan Etika Berbangsa dan Keteladanan
Menutup pernyataannya, Fithrat menekankan bahwa etika pejabat publik tidak berhenti pada legalitas formal belaka, melainkan mencakup kejujuran, tanggung jawab moral, dan keteladanan.
Ia berharap lembaga negara tidak mewariskan krisis keteladanan kepada generasi muda. Menurutnya, mengkritik kekuasaan bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan syarat utama untuk menjaga masa depan negara hukum Indonesia.






















Discussion about this post