• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Usut Aset Singkut, Pemprov Jambi Pasang Badan—Klaim SHM Tanpa Bukti Mengemuka

    Tak Lagi Pasrah Ditulis ‘Orang Luar’, Bija To Luwu Bersatu dan Berkolaborasi, Terbitkan Buku Peradaban Otentik!

    Asap Pekat Sarolangun Memcekik, Dana Banpres Rp10 Miliar Malah ‘Parkir’ Mangkrak di BPKAD

    Rumah Dinas Pertanian Singkut Rata Lapis Komersial, Aset Negara Diduga Diserobot Swasta

    Aktivis Soroti Ijazah Wapres: Konstitusi Jangan Tunduk pada Kekuasaan

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Usut Aset Singkut, Pemprov Jambi Pasang Badan—Klaim SHM Tanpa Bukti Mengemuka

    Tak Lagi Pasrah Ditulis ‘Orang Luar’, Bija To Luwu Bersatu dan Berkolaborasi, Terbitkan Buku Peradaban Otentik!

    Asap Pekat Sarolangun Memcekik, Dana Banpres Rp10 Miliar Malah ‘Parkir’ Mangkrak di BPKAD

    Rumah Dinas Pertanian Singkut Rata Lapis Komersial, Aset Negara Diduga Diserobot Swasta

    Aktivis Soroti Ijazah Wapres: Konstitusi Jangan Tunduk pada Kekuasaan

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Aktivis Soroti Ijazah Wapres: Konstitusi Jangan Tunduk pada Kekuasaan

Aktivis Soroti Ijazah Wapres: Konstitusi Jangan Tunduk pada Kekuasaan

by Admin
14.10.2026
in Berita, Hukrim, Nasional, Politik
0

JAKARTA — Polemik mengenai pembuktian persyaratan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menyita perhatian publik. Aktivis Muda Nasional asal Sulawesi Tengah yang juga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Muhammad Fithrat Irfan, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pertarungan politik, melainkan ujian mendasar bagi supremasi hukum dan etika bernegara.

 

Baca juga

Usut Aset Singkut, Pemprov Jambi Pasang Badan—Klaim SHM Tanpa Bukti Mengemuka

Tak Lagi Pasrah Ditulis ‘Orang Luar’, Bija To Luwu Bersatu dan Berkolaborasi, Terbitkan Buku Peradaban Otentik!

Asap Pekat Sarolangun Memcekik, Dana Banpres Rp10 Miliar Malah ‘Parkir’ Mangkrak di BPKAD

Rumah Dinas Pertanian Singkut Rata Lapis Komersial, Aset Negara Diduga Diserobot Swasta

“Jangan sampai konstitusi tunduk pada kekuasaan, sementara rakyat dipaksa tunduk pada hukum!” tegas Fithrat dalam statement tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

 

Soroti Pertimbangan Hukum MK

Fithrat menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tingkat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena alasan kedudukan hukum (legal standing) pemohon, Fithrat menilai putusan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi kepastian hukum di Indonesia.

▪️ Bukan Pidana, Tapi Butuh Kejelasan: Tidak ditemukannya bukti di persidangan belum dapat disimpulkan sebagai pemalsuan dokumen atau tindak pidana, namun negara tetap wajib memberikan kepastian hukum secara transparan.

▪️ Prinsip Equality Before the Law: Jika masyarakat umum diwajibkan memenuhi dan membuktikan berkas administrasi secara ketat, pejabat tinggi negara harus diuji dengan standar pembuktian (due process of law) yang setara.

Hukum Harus Membatasi Kekuasaan

Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Fithrat mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara berbasis kekuasaan semata (machtsstaat).

Menurutnya, kemenangan atau legitimasi hasil Pemilu tidak otomatis memberikan imunitas hukum kepada siapapun. Ia mengkhawatirkan pergeseran dari supremasi hukum menjadi supremasi kekuasaan jika dominasi koalisi politik membungkam fungsi pengawasan.

Dorong Keberanian Pengawasan DPR RI

Fithrat pun mendesak DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dan independen sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum, Fithrat mendorong DPR mengambil beberapa langkah krusial:

▪️ Mengkaji Pertimbangan MK: DPR perlu memeriksa fakta hukum pertimbangan MK secara rasional tanpa terintervensi kepentingan koalisi politik.

▪️ Penggunaan Mekanisme Pasal 7B: Langkah pemberhentian (impeachment) hanya ditempuh apabila hasil kajian membuktikan adanya pelanggaran syarat konstitusional yang sah.

▪️ Uji Pembuktian Terbuka: Proses pengawasan dilakukan secara transparan guna mencegah tuduhan politisasi sekaligus menjawab keraguan publik.

▪️ Klarifikasi Publik: Apabila persyaratan konstitusional terbukti tidak dilanggar, DPR wajib menjelaskan hasilnya secara terang-benderang kepada masyarakat.

“Pertanyaan saya sederhana: apakah DPR RI berani menempatkan supremasi konstitusi di atas kepentingan koalisi politik? Ataukah pengawasan hanya menjadi simbol yang kehilangan keberanian di hadapan penguasa?” ujarnya.

 

Imbauan Etika Berbangsa dan Keteladanan

Menutup pernyataannya, Fithrat menekankan bahwa etika pejabat publik tidak berhenti pada legalitas formal belaka, melainkan mencakup kejujuran, tanggung jawab moral, dan keteladanan.

Ia berharap lembaga negara tidak mewariskan krisis keteladanan kepada generasi muda. Menurutnya, mengkritik kekuasaan bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan syarat utama untuk menjaga masa depan negara hukum Indonesia.

 

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Usut Aset Singkut, Pemprov Jambi Pasang Badan—Klaim SHM Tanpa Bukti Mengemuka

15.10.2026
Berita

Tak Lagi Pasrah Ditulis ‘Orang Luar’, Bija To Luwu Bersatu dan Berkolaborasi, Terbitkan Buku Peradaban Otentik!

15.10.2026
Berita

Asap Pekat Sarolangun Memcekik, Dana Banpres Rp10 Miliar Malah ‘Parkir’ Mangkrak di BPKAD

15.10.2026
Berita

Rumah Dinas Pertanian Singkut Rata Lapis Komersial, Aset Negara Diduga Diserobot Swasta

14.10.2026
Berita

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

13.10.2026
Berita

Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

13.10.2026
Next Post

Rumah Dinas Pertanian Singkut Rata Lapis Komersial, Aset Negara Diduga Diserobot Swasta

Asap Pekat Sarolangun Memcekik, Dana Banpres Rp10 Miliar Malah 'Parkir' Mangkrak di BPKAD

Tak Lagi Pasrah Ditulis 'Orang Luar', Bija To Luwu Bersatu dan Berkolaborasi, Terbitkan Buku Peradaban Otentik!

Usut Aset Singkut, Pemprov Jambi Pasang Badan—Klaim SHM Tanpa Bukti Mengemuka

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah