MUARO JAMBI – Aliansi masyarakat dan insan pers secara resmi melayangkan seruan dan imbauan terbuka kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI. Langkah ini diambil menyusul tindakan kontroversial Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang secara sepihak menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif bernilai miliaran rupiah.
Penghentian perkara yang tertuang dalam surat resmi Kejari Muaro Jambi tertanggal 03 Juli 2026 dengan dalih “tidak ditemukan peristiwa pidana” dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, keputusan kilat tersebut sarat akan cacat formil fatal—di antaranya tidak dicantumkannya nomor Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atau Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum yang sah.
Panggil dan Periksa Kajari Muaro Jambi
Publik menilai ada kejanggalan besar dalam penanganan perkara ini. Padahal, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi bersama tim penyidik telah turun langsung melakukan peninjauan ke titik nol di Simpang Jalan Wong Kito pada 12 Juni 2026 lalu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada wujud fisik pekerjaan sesuai nomenklatur RUP berpagu Rp2,34 miliar tersebut. Namun, alih-alih melanjutkan proses hukum, pihak kejaksaan justru menutup kasus begitu saja di atas meja.
Melalui imbauan publik ini, Komisi Kejaksaan RI didesak untuk segera menggunakan kewenangannya guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kejari Muaro Jambi, Karyo Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., beserta jajaran penyidik yang menangani perkara ini. Pemeriksaan etik dan administratif harus dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada praktik “main mata” atau pelemahan hukum dalam pemberantasan korupsi di bumi Sailun Salumbai.
Keadilan untuk Rakyat Muaro Jambi
Uang negara senilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh menguap tanpa pertanggungjawaban hukum. Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal penegak hukum diharapkan menjadi benteng terakhir masyarakat dalam memulihkan marwah dan integritas institusi kejaksaan agar tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Publik mendesak agar kasus ini dibuka kembali demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan yang seutuhnya.[red]
🪶 http://fikiranrajat.id
























Discussion about this post