Fikiran Ra’jat Muaro Jambi– Miliaran rupiah uang rakyat dialokasikan untuk membangun jalan yang diharapkan menjadi akses kemajuan. Namun apa yang terjadi di Muaro Jambi justru menimbulkan tanda tanya besar: Di atas kertas tertulis satu hal, di lapangan dibangun hal lain. Aturan diinjak-injak, dan pejabat justru berusaha menutup-nutupi.
Inilah fakta yang terungkap: Dokumen resmi negara mencatat adanya proyek jalan rigid beton sepanjang 276 meter di Bahar Selatan dengan anggaran APBD-P sebesar Rp2,349 miliar. Tapi saat ditelusuri, lokasi tersebut masih berupa jalan tanah dan kerikil. Tidak ada satu sentimeter pun beton yang terlihat.
Lalu kemana perginya anggaran itu?
Pejabat kemudian menunjuk lokasi lain: Jalan Pendakian Pamsimas di Bukit Subur, sepanjang 451 meter. Mereka mengaku itulah proyek yang dimaksud. Tapi coba cek: Di dokumen pengadaan resmi tahun 2025–2026, tidak pernah tercatat satu pun pekerjaan dengan panjang 451 meter. Lebih parah lagi, foto kegiatan survei tertulis jelas: itu rabat beton — bukan rigid beton seperti yang dianggarkan.
Apakah pejabat tidak tahu perbedaannya? Atau sengaja menyamakan keduanya agar terlihat sah?
Rigid beton itu berbeda jauh dengan rabat beton. Yang pertama standar jalan kabupaten, tahan beban berat, butuh biaya Rp8,5 juta per meter. Yang kedua hanya jalan lingkungan, tanpa besi, harganya cuma Rp2,5–3,5 juta per meter. Secara hitungan kasar: jika yang dibangun rabat beton 451 meter, cukup butuh Rp1,5 miliar. Lalu sisa Rp800 jutaan lebih dikemanakan?
Dan jika diklaim tetap rigid beton, secara teknis mustahil membangun 451 meter dengan dana yang hanya cukup untuk 276 meter. Ini bukan soal perhitungan yang rumit, ini soal akal sehat.
Yang lebih memprihatinkan: perubahan besar ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Lokasi, panjang, jenis pekerjaan — semua diubah secara sepihak. Tidak ada adendum kontrak, tidak ada persetujuan resmi, tidak dilaporkan ke publik. Hanya bermodalkan surat permohonan desa dan SK penamaan jalan — hal yang jelas-jelas bukan alasan untuk mengubah kontrak pengadaan yang sudah disetujui DPRD.
Ironisnya, yang memberi pernyataan di media justru orang yang seharusnya paling paham aturan: Anjar Prabowo, sekarang Kepala Dinas PUPR, tapi tahun 2025 menjabat Kepala ULP/UKPBJ — unit yang memproses dan menetapkan tender tersebut. Apakah beliau lupa bahwa perubahan unsur pokok kontrak tanpa prosedur adalah pelanggaran berat? Atau justru tahu tapi sengaja membiarkan?
Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal kepercayaan rakyat. Uang yang diambil dari kantong rakyat harus dibangun sesuai apa yang dijanjikan. Jika yang tertulis di kertas tidak sama dengan yang dibangun di lapangan, lalu apa gunanya dokumen negara? Lalu bagaimana rakyat bisa percaya bahwa setiap rupiah yang dialokasikan tidak disalahgunakan?
Kini kasus ini ada di tangan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Rakyat menanti: apakah aparat penegak hukum berani menelusuri sampai ke akar permasalahan?
Apakah pejabat yang melanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban, mulai dari mengganti kerugian negara hingga diproses secara pidana?
Ingat: Uang rakyat bukan mainan. Aturan bukan sekadar hiasan tulisan. Dan setiap orang yang berani memainkan proyek negara harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Masyarakat Muaro Jambi berhak tahu: Jalan Wong Kito ini dibangun untuk siapa? Dan siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terbukti nyata ini?
Redaksi Fikiran Ra’jat | Mengawasi, Mengungkap, Menuntut Keadilan


























Discussion about this post