• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JALAN WONG KITO: KERTAS NEGARA BERBEDA DENGAN KENYATAAN, SIAPA YANG BERMAIN DI BALIK PROYEK MILIK RAKYAT?

JALAN WONG KITO: KERTAS NEGARA BERBEDA DENGAN KENYATAAN, SIAPA YANG BERMAIN DI BALIK PROYEK MILIK RAKYAT?

TAJUK REDAKSI

by Admin
19.06.2026
in Daerah, Hukrim
0

Fikiran Ra’jat Muaro Jambi– Miliaran rupiah uang rakyat dialokasikan untuk membangun jalan yang diharapkan menjadi akses kemajuan. Namun apa yang terjadi di Muaro Jambi justru menimbulkan tanda tanya besar: Di atas kertas tertulis satu hal, di lapangan dibangun hal lain. Aturan diinjak-injak, dan pejabat justru berusaha menutup-nutupi.

 

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Ada Apa dengan Karya Graham Hutagaol, Kejari Muaro Jambi, Tutup Kasus Proyek Fiktif Jalan Simpang Wong Kito?

Mutasi Besar Kejaksaan Agung, Masyarakat Jambi Menanti Babak Baru Penegakan Hukum

Inilah fakta yang terungkap: Dokumen resmi negara mencatat adanya proyek jalan rigid beton sepanjang 276 meter di Bahar Selatan dengan anggaran APBD-P sebesar Rp2,349 miliar. Tapi saat ditelusuri, lokasi tersebut masih berupa jalan tanah dan kerikil. Tidak ada satu sentimeter pun beton yang terlihat.

 

Lalu kemana perginya anggaran itu?

 

Pejabat kemudian menunjuk lokasi lain: Jalan Pendakian Pamsimas di Bukit Subur, sepanjang 451 meter. Mereka mengaku itulah proyek yang dimaksud. Tapi coba cek: Di dokumen pengadaan resmi tahun 2025–2026, tidak pernah tercatat satu pun pekerjaan dengan panjang 451 meter. Lebih parah lagi, foto kegiatan survei tertulis jelas: itu rabat beton — bukan rigid beton seperti yang dianggarkan.

Apakah pejabat tidak tahu perbedaannya? Atau sengaja menyamakan keduanya agar terlihat sah?

Rigid beton itu berbeda jauh dengan rabat beton. Yang pertama standar jalan kabupaten, tahan beban berat, butuh biaya Rp8,5 juta per meter. Yang kedua hanya jalan lingkungan, tanpa besi, harganya cuma Rp2,5–3,5 juta per meter. Secara hitungan kasar: jika yang dibangun rabat beton 451 meter, cukup butuh Rp1,5 miliar. Lalu sisa Rp800 jutaan lebih dikemanakan?

 

Dan jika diklaim tetap rigid beton, secara teknis mustahil membangun 451 meter dengan dana yang hanya cukup untuk 276 meter. Ini bukan soal perhitungan yang rumit, ini soal akal sehat.

 

Yang lebih memprihatinkan: perubahan besar ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Lokasi, panjang, jenis pekerjaan — semua diubah secara sepihak. Tidak ada adendum kontrak, tidak ada persetujuan resmi, tidak dilaporkan ke publik. Hanya bermodalkan surat permohonan desa dan SK penamaan jalan — hal yang jelas-jelas bukan alasan untuk mengubah kontrak pengadaan yang sudah disetujui DPRD.

 

Ironisnya, yang memberi pernyataan di media justru orang yang seharusnya paling paham aturan: Anjar Prabowo, sekarang Kepala Dinas PUPR, tapi tahun 2025 menjabat Kepala ULP/UKPBJ — unit yang memproses dan menetapkan tender tersebut. Apakah beliau lupa bahwa perubahan unsur pokok kontrak tanpa prosedur adalah pelanggaran berat? Atau justru tahu tapi sengaja membiarkan?

 

Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal kepercayaan rakyat. Uang yang diambil dari kantong rakyat harus dibangun sesuai apa yang dijanjikan. Jika yang tertulis di kertas tidak sama dengan yang dibangun di lapangan, lalu apa gunanya dokumen negara? Lalu bagaimana rakyat bisa percaya bahwa setiap rupiah yang dialokasikan tidak disalahgunakan?

 

Kini kasus ini ada di tangan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Rakyat menanti: apakah aparat penegak hukum berani menelusuri sampai ke akar permasalahan?

Apakah pejabat yang melanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban, mulai dari mengganti kerugian negara hingga diproses secara pidana?

 

Ingat: Uang rakyat bukan mainan. Aturan bukan sekadar hiasan tulisan. Dan setiap orang yang berani memainkan proyek negara harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

 

Masyarakat Muaro Jambi berhak tahu: Jalan Wong Kito ini dibangun untuk siapa? Dan siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terbukti nyata ini?

 

Redaksi Fikiran Ra’jat | Mengawasi, Mengungkap, Menuntut Keadilan

Tags: #PekerjaanJalanSimp.Wongkito#TajukFikiranRajat#TajukRedaksiMuaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Hukrim

Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

26.09.2026
Next Post

RUANG FORENSIK BUKAN PANGGUNG SPEKULASI

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Minta Fakta Dibuka Secara Transparan

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Krisis Kesehatan di Routa, Presidium "Andalo Polihe" Desak Audit Dana PPM PT SCM dan Minta Kadis Kesehatan Konawe Dicopot

Dugaan Kriminalisasi Tiga Petani Routa Menguat, Pemda Konawe Dinilai Abaikan Penyelesaian Ganti Rugi Kebun Kopi, PT SCM Disorot Soal Transparansi

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah