JAKARTA – Pakar Politik dan Otonomi Daerah, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si., M.H., menilai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini berada pada fase krusial. Desentralisasi yang lahir sebagai amanat Reformasi dinilai menghadapi berbagai persoalan struktural yang berpotensi menghambat tujuan pemerataan pembangunan dan penguatan integrasi nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Fachrul Razi saat menjadi dosen tamu dalam Kuliah Umum Kewarganegaraan di Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Kamis (18/6/2026).
“Otonomi daerah saat ini mengalami krisis titik keseimbangan. Jika kendali pusat terlalu kuat, maka daerah kehilangan ruang inovasi. Namun jika otonomi berjalan tanpa arah dan pengawasan yang memadai, maka berpotensi melahirkan fragmentasi yang mengganggu Wawasan Nusantara,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, anggota DPD RI tersebut memetakan sejumlah persoalan mendasar yang masih membayangi pelaksanaan otonomi daerah.
Pertama, ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat yang masih tinggi. Menurutnya, sebagian besar daerah, khususnya daerah hasil pemekaran, masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kebutuhan pemerintahan.
Kedua, munculnya fenomena “raja-raja kecil” di daerah yang ditandai menguatnya ego sektoral, dinasti politik, dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya berbasis merit system.
Ketiga, adanya kecenderungan resentralisasi kewenangan melalui sejumlah regulasi nasional yang menarik kembali sebagian kewenangan strategis daerah ke pemerintah pusat.
Keempat, masih terjadinya ketimpangan kualitas pelayanan publik akibat perbedaan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan antarwilayah.
“Desentralisasi tidak boleh berubah menjadi desentralisasi korupsi. Penguatan sistem pengawasan dan profesionalisme birokrasi menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Sebagai solusi, Fachrul Razi menawarkan sejumlah langkah strategis, di antaranya mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), reformasi pengelolaan BUMD, penguatan kerja sama lintas wilayah, digitalisasi pelayanan publik, serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis.
Ia juga mengusulkan penerapan otonomi asimetris yang memberikan keleluasaan lebih besar kepada daerah yang telah memiliki kapasitas fiskal dan sumber daya manusia yang memadai, sementara daerah yang masih berkembang mendapatkan pendampingan lebih intensif dari pemerintah pusat.
Menurut Fachrul, masa depan otonomi daerah bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam membangun hubungan yang seimbang antara pengawasan dan kebebasan berinovasi.
“Pusat harus kuat dalam mengawasi, tetapi daerah harus merdeka dalam berinovasi. Ketika daerah bersih dari korupsi dan pusat berperan sebagai pemandu strategis, maka otonomi daerah akan menjadi fondasi kuat bagi persatuan dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.























Discussion about this post