Jambi, FikiranRajat.id – Gelombang desakan publik mulai mengguncang pusat kekuasaan investasi negara. Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, S.H, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Dony Oskaria selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara.
Surat tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan laporan darurat yang mengungkap dugaan maladministrasi serius hingga potensi skandal agraria dalam pengelolaan aset negara oleh PTPN IV Regional 4 Jambi.
619 Hektare Diduga Ilegal di Kawasan Hutan
Berdasarkan dokumen resmi berupa SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2022, unit PT Bukit Kausar terindikasi mengelola perkebunan sawit seluas ±619 hektare di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
Jika mengacu pada ketentuan Pasal 110B UU Cipta Kerja, potensi sanksi administratif atas pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp96 juta hingga Rp130 juta per hektare.
Artinya, nilai potensi kerugian negara bisa menembus angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi indikasi pembiaran terhadap pelanggaran serius yang berdampak langsung pada keuangan negara,” tegas Abdul Mutalib dalam keterangannya.
Hak Plasma 30 Tahun Tak Pernah Direalisasikan
Sorotan berikutnya mengarah pada kewajiban plasma bagi masyarakat di Desa Rantau Benar, Pulau Pauh, dan Lubuk Kambing.
Sejak izin prinsip diterbitkan pada tahun 1996, kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen hingga kini disebut tidak pernah terealisasi secara fisik.
Kondisi ini berpotensi menggugurkan status Clean and Clear (CnC) perusahaan, sekaligus menjadi ancaman serius bagi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Ini bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat yang berlangsung selama puluhan tahun,” lanjutnya.
Dugaan ‘Kebun dalam Kebun’ dan Jejak Oknum Lama
FikiranRajat.id juga mencium adanya praktik “kebun dalam kebun” — yakni dugaan penguasaan lahan ilegal di dalam konsesi perusahaan.
Praktik ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat lama di lingkungan perusahaan.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara hingga tindak pidana korupsi berbasis agraria.
Konfirmasi Dibungkam, Transparansi Dipertanyakan
Upaya konfirmasi resmi yang telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan, tidak mendapatkan respons.
Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
“Diam bukan netral. Dalam kasus publik, diam adalah bagian dari masalah,” tulis surat tersebut.
Danantara Diuji: Berani Bersih atau Tutup Mata?
Surat terbuka ini secara tegas mengingatkan bahwa transformasi investasi negara melalui Danantara akan kehilangan legitimasi apabila persoalan di daerah dibiarkan.
FikiranRajat.id mendesak:
– Evaluasi total terhadap pimpinan regional
– Penertiban pelanggaran kawasan hutan
– Realisasi kewajiban plasma masyarakat
– Pembukaan seluruh informasi konflik lahan dan CSR
Potensi Bom Sosial di Jambi
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi konflik agraria berkepanjangan.
Jika tidak ditangani serius, persoalan ini dapat berubah menjadi bom sosial yang sewaktu-waktu meledak, dengan dampak langsung terhadap stabilitas daerah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
FikiranRajat.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Redaksi

























Discussion about this post