• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SURAT TERBUKA MENGGUNCANG DANANTARA — SKANDAL LAHAN PTPN IV JAMBI TERKUAK, NEGARA TERANCAM RUGI BESAR

SURAT TERBUKA MENGGUNCANG DANANTARA — SKANDAL LAHAN PTPN IV JAMBI TERKUAK, NEGARA TERANCAM RUGI BESAR

by Admin
26.04.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi, FikiranRajat.id – Gelombang desakan publik mulai mengguncang pusat kekuasaan investasi negara. Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, S.H, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Dony Oskaria selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara.

 

Baca juga

SKANDAL: PTPN IV Regional 4 Diduga “Putihkan” Ribuan Hektar Lahan Ilegal Lewat Replanting Sejak 2023

“Izin Diberi, Hak Rakyat Ditinggal: Dari 9.000 Ha ke 4.681,6 Ha — Siapa Bermain Angka?”

Jejak Awal Bukit Kausar: Dari Izin 1996 hingga Awal Konflik Lahan”

MISTERI BUKIT KAUSAR: AMBISI PRODUKSI DI ATAS HAK RAKYAT?

Surat tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan laporan darurat yang mengungkap dugaan maladministrasi serius hingga potensi skandal agraria dalam pengelolaan aset negara oleh PTPN IV Regional 4 Jambi.

619 Hektare Diduga Ilegal di Kawasan Hutan

Berdasarkan dokumen resmi berupa SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2022, unit PT Bukit Kausar terindikasi mengelola perkebunan sawit seluas ±619 hektare di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

 

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 110B UU Cipta Kerja, potensi sanksi administratif atas pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp96 juta hingga Rp130 juta per hektare.

 

Artinya, nilai potensi kerugian negara bisa menembus angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

 

“Ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi indikasi pembiaran terhadap pelanggaran serius yang berdampak langsung pada keuangan negara,” tegas Abdul Mutalib dalam keterangannya.

Hak Plasma 30 Tahun Tak Pernah Direalisasikan

Sorotan berikutnya mengarah pada kewajiban plasma bagi masyarakat di Desa Rantau Benar, Pulau Pauh, dan Lubuk Kambing.

 

Sejak izin prinsip diterbitkan pada tahun 1996, kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen hingga kini disebut tidak pernah terealisasi secara fisik.

 

Kondisi ini berpotensi menggugurkan status Clean and Clear (CnC) perusahaan, sekaligus menjadi ancaman serius bagi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

 

“Ini bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat yang berlangsung selama puluhan tahun,” lanjutnya.

 

Dugaan ‘Kebun dalam Kebun’ dan Jejak Oknum Lama

 

FikiranRajat.id juga mencium adanya praktik “kebun dalam kebun” — yakni dugaan penguasaan lahan ilegal di dalam konsesi perusahaan.

 

Praktik ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat lama di lingkungan perusahaan.

 

Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara hingga tindak pidana korupsi berbasis agraria.

 

Konfirmasi Dibungkam, Transparansi Dipertanyakan

 

Upaya konfirmasi resmi yang telah dilayangkan kepada pihak perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan, tidak mendapatkan respons.

 

Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

 

“Diam bukan netral. Dalam kasus publik, diam adalah bagian dari masalah,” tulis surat tersebut.

 

Danantara Diuji: Berani Bersih atau Tutup Mata?

Surat terbuka ini secara tegas mengingatkan bahwa transformasi investasi negara melalui Danantara akan kehilangan legitimasi apabila persoalan di daerah dibiarkan.

 

FikiranRajat.id mendesak:

 

– Evaluasi total terhadap pimpinan regional

– Penertiban pelanggaran kawasan hutan

– Realisasi kewajiban plasma masyarakat

– Pembukaan seluruh informasi konflik lahan dan CSR

 

Potensi Bom Sosial di Jambi

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi konflik agraria berkepanjangan.

 

Jika tidak ditangani serius, persoalan ini dapat berubah menjadi bom sosial yang sewaktu-waktu meledak, dengan dampak langsung terhadap stabilitas daerah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

 

FikiranRajat.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Redaksi

Tags: Hariman Siregar Bungkam DikonfirmasiKasus Sawit di Sempadan Sungai Di Mana Tanggung Jawab Holding Danantara?PTPN Regional IV JambiSURAT TERBUKA MENGGUNCANG DANANTARA — SKANDAL LAHAN PTPN IV JAMBI TERKUAK  NEGARA TERANCAM RUGI BESAR
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

SURAT TERBUKA :  KEPADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DANANTARA

PTPN REGIONAL IV & BUKIT KAUSAR: DI ATAS KERTAS HUKUM TERTULIS, DI BAWAH KAKI RAKYAT DIINJAK-INJAK

Skandal Solar Tanjabtim: Dari Panggung Anti-Korupsi ke "Peti Es", Kejati Jambi Didesak Bongkar Kongkalikong Aparat

Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati "Starling" Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

MISTERI BUKIT KAUSAR: AMBISI PRODUKSI DI ATAS HAK RAKYAT?

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah