JAMBI, FIKIRANRAJAT.ID – Sikap bungkam yang ditunjukkan Dinas PMD Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, hingga Kejati Jambi dalam polemik proyek aplikasi “Jaga Desa” senilai Rp3,5 miliar memicu kecurigaan publik. Ketidakjelasan ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang berusaha ditutup-tutupi.
Ketua DPD PPWI Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Muthalib, S.H., mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi resmi telah dilakukan berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan.
“Surat konfirmasi sudah kami layangkan dan berada di meja mereka. Tapi hasilnya nihil. Tidak ada jawaban. Jika proyek ini bersih, kenapa takut bicara? Diamnya APH dan Dinas PMD menjadi indikasi kuat bahwa skenario ‘Jaga Desa’ bermasalah sejak awal,” tegasnya, Senin (20/04).
Sikap tertutup tersebut berbanding terbalik dengan temuan dalam LHP BPK RI TA 2024 yang menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di desa-desa Muaro Jambi.
Abdul Muthalib menilai, bungkamnya pihak terkait justru menguatkan dugaan adanya upaya meredam persoalan agar tidak berkembang ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Jangan kira dengan diam masalah selesai. Justru karena mereka bungkam, kami semakin yakin ada persekongkolan jahat yang merugikan 150 desa. Anggaran Rp20 juta per desa itu uang rakyat, bukan uang mainan!” ujarnya.
Akan Dilaporkan ke Jamwas hingga Presiden
Karena jalur komunikasi di tingkat daerah dinilai buntu, PPWI Jambi memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Abdul Muthalib menegaskan, pihaknya siap melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) hingga Presiden RI jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi.
“Kami tidak akan mundur. Jika Kejati dan Kejari tetap diam, kami akan bawa persoalan ini ke pusat. Rakyat butuh keadilan, bukan aplikasi ‘zombie’ yang menghabiskan uang desa,” tegasnya.
Sorotan Publik Kian Menguat
Dengan nilai anggaran mencapai Rp3,5 miliar dan cakupan hingga 150 desa, proyek “Jaga Desa” kini menjadi sorotan serius. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci untuk menjawab keraguan publik.
Dalam negara hukum, diam bukanlah jawaban—diam justru menimbulkan kecurigaan. Ketika uang rakyat dipertaruhkan, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
Jika klarifikasi terus dihindari, maka proses hukum harus berbicara. Sebab keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dikaburkan.
Rakyat menunggu jawaban—dan hukum wajib menegakkannya.
– Redaksi fikiranrajat.id 25/4/2026























Discussion about this post