• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

by Redaksi
11.05.2025
in Berita, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

Fikiran Ra’jat, Jakarta – Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Patner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat.

 

Baca juga

Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum

Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada Dewan Pers, yang terkenal sebagai pemelihara dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs., terkait video dimaksud. Sejak kapan dewan itu diberi hak untuk menilai kerja-kerja netizen di media sosial? Inilah salah satu kekeliruan besar pengacara yang berdomisili Jl. Desa Sumbergede-Margamulya, Dusun III RT/RW 010/004, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, No. Telp: +62853-8355-xxxc, itu.

 

Untuk pemahaman bersama, perlu dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari postingan video di media sosial Tiktok terkait dugaan kegiatan penambangan pasir silika secara illegal yang disinyalir dilakukan oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Video yang ditanyangkan oleh warga Bandar Lampung bernama Sugiarto tersebut menampilkan informasi yang disampaikan narasumber, yakni warga lokal yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak buruk dari adanya aktivitas penambangan, seperti rusaknya jalan akses masyarakat untuk melaut dan ke ladang.

 

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga telah merusak lingkungan di areal penambangan. Dalam video yang beredar, terlihat jelas hamparan pasir yang tadinya merupakan aliran sungai, saat ini berubah menjadi danau yang tampak seperti lautan akibat luasnya areal danau jadi-jadian itu. Dari komentar warga di video Tiktok, terlihat bahwa masyarakat sangat terganggu atas terjadinya kerusakan jalan dan lingkungan akibat penambangan oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah tersebut.

 

Video terkait dapat disimak di sini: Tambang Pasir Siluman di Lampung timur

Dewan Pers yang menerima pengaduan Murtadho dengan rasa percaya diri berlagak sebagai regulator dan tim penilai media sosial dengan gagah perkasa memberikan penilaian dan rekomendasi atas video Tiktok itu. Tujuh poin hasil penilaian lembaga ini atas video yang tayang di media sosial tersebut, yaitu:

 

1. Tidak ada caption apapun di video yang tayang di Tiktok, kecuali judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”.

2. Narasi yang menjelaskan video ada di dalam deskripsi.

3. Tidak ada konfirmasi kepada pengadu, yang nama perusahaannya tertayang dalam spanduk yaitu PT Nanda Silika Jaya.

4. Dalam akun tiktok ada disclaimer bahwa akun itu merupakan akun resmi media KBNI News Tex.

5. Pengadu sudah menggunakan hak jawab dan sudah ditayangkan teradu (Sugiarto – red).

6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers.

7. Pemimpin redaksi teradu belum tersertifikasi wartawan utama oleh Dewan Pers.

 

Dari ketujuh poin ‘asal njeplak’ Dewan Pers itu, seperti biasa, lembaga ini selalu mengaitkan penilaiannya soal verifikasi Dewan Pers dan status sertifikasi wartawan utama alias UKW illegal keluaran dewan tersebut. Pertanyaan mendasarnya, adakah rujukan pasal perundangan bagi Dewan Pers untuk menilai konten media sosial Tiktok? Mungkin pengacara Murtadho sudah membuatkan peraturan perundangan untuk hal ini.

 

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasinya kepada Sugiarto, yang adalah anggota dan pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, yang menayangkan video di media sosial Tiktok dengan judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur” itu, Dewan Pers memutuskan bahwa teradu melanggar pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang dan tidak uji informasi. Dewan pers juga mengatakan bahwa teradu melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 2 huruf a dan b yang menyebutkan pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

 

“Dari fakta tersebut, publik dapat dengan terang-benderang melihat adanya kekacauan berpikir Dewan Pers yang menggunakan standar buatannya sendiri yang tidak ada rujukan hukumnya untuk menilai tayangan media sosial Tiktok. Dewan Pers juga, seperti selama ini terjadi, terkesan menjadi pembela pihak-pihak atau kelompok yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kasus penambangan pasir yang diduga kuat illegal serta telah merusak jalan dan lingkungan hidup di Lampung Timur, Dewan Pers seia-sekata dengan pengacara Murtadho untuk membela kepentingan perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 10 Mei 2025, ketika menerima pengaduan anggotanya, Sugiarto, tentang surat somasi dari pengacara Murtadho.

 

Lebih aneh lagi, dalam surat somasinya kepada warga yang menayangkan video Tiktok, Murtadho dengan amat jumawa tanpa rasa malu mendesak agar Sugiarto melaksanakan rekomendasi Dewan Pers soal akun media sosial Tiktok miliknya wajib terversifikasi Dewan Pers dan dia ini harus memiliki sertifikasi wartawan utama Dewan Pers. Edan..!!! Sejak kapan pengacara diberi hak mengancam warga atas dasar rekomendasi Dewan Pers?

 

“Saya benar-benar tidak habis pikir, ada yaa pengacara bungul gagal nalar macam Murtadho itu. Saya telepon dia berkali-kali untuk menanyakan masalah ini, dia tidak berani angkat telepon saya, benar-benar pecundang!” sebut Wilson Lalengke geram sambil menyentil “nanti kita dituduh tidak konfirmasi, padahal dia yang tidak berani dimintai konfirmasi atas kedunguannya.” (APL/Red)

Tags: AdvokadDewan PersGagal NalarLampung TimurPT Nanda Jaya silikaTambang slika siluman
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Input laporan fiktif pada aplikasi OM SPAN kementrian keuangan, Mulyadi Kadis PMD kabupaten sarolangun harus bertanggung jawab

DANANTARA  BIG BOSS BANDIT - BANDIT NEGARA. 

Diduga Intimidasi karyawan dan Manipulasi data Karyawan

Ketika Romantis Meledak oleh Ambisi, Bercahaya Terbang Menuju Mandat Rakyat

Tragedi tragis Laka lantas Tunggal menimpah mahasiswa Universitas Adiwangsa Jambi

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah