• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Usai Bungkam ke Media, Pidsus Kejari Sarolangun Panggil Pelapor Kasus PLTS Rp5,8 Miliar untuk Klarifikasi

Usai Bungkam ke Media, Pidsus Kejari Sarolangun Panggil Pelapor Kasus PLTS Rp5,8 Miliar untuk Klarifikasi

by Redaksi
21.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sarolangun – Setelah sebelumnya tidak memberikan penjelasan atas konfirmasi media lebih dari 1×24 jam, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya memanggil pelapor dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.

 

Baca juga

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

Aneh! Proyek PLTS Rp6 Miliar di Dua Dinas Kesehatan Jambi Nilainya Hampir Identik

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor SP-31/L.5.16/Fd.1/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Pelapor dijadwalkan hadir pada 22 Januari 2026 di Kantor Kejari Sarolangun untuk memberikan klarifikasi serta membawa dokumen pendukung terkait laporan dugaan korupsi pengadaan PLTS.

 

Kasus yang dilaporkan merujuk pada proyek PLTS di enam puskesmas dengan nilai total sekitar Rp5,8 miliar, yang berdasarkan data pengadaan menunjukkan kejanggalan serius. Dalam sistem pengadaan, proyek tersebut tercatat diumumkan, dikontrakkan, dan diserahterimakan pada tanggal yang sama, yakni 20 Maret 2024—sebuah pola yang memunculkan pertanyaan rasional terkait kewajaran proses pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah.

 

Pelapor sebelumnya telah melakukan konfirmasi berulang kali kepada pihak Pidsus Kejari Sarolangun melalui jalur resmi dan komunikasi langsung, namun tidak memperoleh jawaban. Kondisi ini menjadi sorotan publik setelah media mempublikasikan laporan investigatif terkait proyek PLTS tersebut.

 

Pemanggilan klarifikasi ini menandai babak baru penanganan perkara, sekaligus menjadi indikator bahwa laporan masyarakat dan pemberitaan media tidak dapat diabaikan begitu saja. Publik kini menanti apakah klarifikasi ini akan berujung pada penelusuran substansi dugaan korupsi atau sekadar berhenti pada pemenuhan formalitas administratif.

 

Redaksi menegaskan akan terus mengawal proses ini secara terbuka dan berimbang, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel. [red]

Tags: Bidang Tindak Pidana KhususDinas Kesehatan SarolangunKejari sarolangunpersPLTS 6 PukesmasProyek PLTS 5.8 MilyarPublik
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Setahun Diperjuangkan, Pelanggaran Pagar Bangunan di Kota Jambi Tak Juga Ditertibkan

Wiranto B Manalu Laporkan PT Agrowiyana (Bakrie Group) ke Kejati Jambi Atas Dugaan Tindak Pidana Korporasi.

Edi Purwanto Bungkam Soal Rangkap Jabatan HB, Fikiran Ra’jat Soroti Lemahnya Penegakan Etika di PDI-P Jambi

CSR Rp1,9 Miliar Habis untuk Jalan Batu Bara, Kas Forum Kosong

Sekretaris GMNI Jambi: Kejari Sarolangun Ompong, Hukum dibiarkan Sekarat dan Rakyat Dipaksa Menelan Ketidakadilan

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah