• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Surat Terbuka ke JAMWAS, Klarifikasi Diabaikan, Penanganan Laporan Masyarakat Dipertanyakan

Surat Terbuka ke JAMWAS, Klarifikasi Diabaikan, Penanganan Laporan Masyarakat Dipertanyakan

by Redaksi
30.12.2025
in Hukrim, Nasional
0

Sarolangun — Redaksi bersama masyarakat pelapor menyampaikan surat terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul tidak adanya respons dari Kejaksaan Negeri Sarolangun terhadap surat klarifikasi resmi yang telah disampaikan sebelumnya.

 

Baca juga

Sehari Inspeksi JAMWAS, Pidsus Kejari Muaro Jambi Hubungi Pelapor Wong Kito: Mengapa Jawaban Keberatan Tak Langsung Diberikan Tertulis?

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

Skandal Solar Tanjabtim: Dari Panggung Anti-Korupsi ke “Peti Es”, Kejati Jambi Didesak Bongkar Kongkalikong Aparat

Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan: Ketika Negara Menagih Tanpa Mengadili

Surat terbuka tersebut berkaitan dengan banyaknya laporan masyarakat, khususnya dugaan korupsi Dana Desa, yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan penanganan, meskipun telah disampaikan secara resmi dan disertai dokumen pendukung.

 

Dalam surat terbuka itu, pelapor menyampaikan keprihatinan publik atas tidak dijawabnya surat klarifikasi hingga melewati tenggat waktu wajar, baik dalam bentuk jawaban tertulis maupun penjelasan administratif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik dan minimnya transparansi penanganan laporan masyarakat.

 

Pelapor menegaskan bahwa surat terbuka ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai permohonan pengawasan internal kejaksaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan JAMWAS.

Adapun permohonan yang disampaikan kepada JAMWAS antara lain:

1. Menilai kepatuhan administratif Kejari Sarolangun dalam menanggapi laporan dan surat klarifikasi masyarakat;

2. Memastikan tidak adanya praktik pembiaran atau selektivitas penanganan laporan;

3. Memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di daerah.

 

“Sebagai warga negara dan insan pers, kami memandang pengawasan internal yang tegas sebagai bagian penting dalam menjaga marwah dan akuntabilitas institusi kejaksaan. Ketika klarifikasi resmi diabaikan, publik berhak mempertanyakan fungsi pelayanan dan transparansi,” demikian petikan isi surat terbuka tersebut.

 

Pelapor berharap JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan tindak lanjut secara objektif dan transparan, demi memastikan penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi maupun surat terbuka yang disampaikan. Redaksi menyatakan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.[red]

Tags: JAMWASKejaksaan Agung Republik IndonesiaKejaksaan negeri sarolangun
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Hutan Dirampas, Dana Desa Dipertanyakan, Suara Rakyat Disisihkan

Refleksi Akhir Tahun Arah Pembangunan Provinsi Jambi: Banyak Janji, Minim Bukti, Krisis kebijakan.

Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

22 Ribu Hektar Program Perhutanan Sosial Wilayah XIV Dipertanyakan

Pelayanan Ditutup, Rokok Ilegal Marak: Ada Apa dengan Bea Cukai Jambi?

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah