• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pelayanan Ditutup, Rokok Ilegal Marak: Ada Apa dengan Bea Cukai Jambi?

Pelayanan Ditutup, Rokok Ilegal Marak: Ada Apa dengan Bea Cukai Jambi?

by Redaksi
02.01.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

Jambi — Sorotan publik terhadap Kantor Bea dan Cukai Jambi kian menguat. Di tengah keluhan masyarakat soal tertutupnya akses pelayanan dan penolakan terhadap kritik, peredaran rokok ilegal di wilayah Jambi justru dilaporkan semakin terbuka dan masif.

Sejumlah warga mengaku ditolak saat mendatangi kantor Bea Cukai Jambi, meski gedung tersebut merupakan fasilitas negara yang dibangun dari uang pajak rakyat. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar: untuk siapa sebenarnya kantor pelayanan publik ini dibuka?

Baca juga

UNTUK APA KALIAN HADIR, JIKA RAKYAT TETAP BERJUANG SENDIRIAN?

Bos Bea Cukai Diseret Kasus Suap, Dugaan Setoran Puluhan Miliar Guncang DJBC

Skema “Sisip Air” di Hulu Migas Seret Nama PT Odira–RU III Plaju PT Pertamina (Persero), Potensi Kerugian Capai Puluhan Miliar

Ombudsman Turun Tangan, Kasus Perambahan Hutan Sarolangun Justru Dialihkan ke Inspektorat

Kondisi tersebut memantik kemarahan publik, terutama karena terjadi bersamaan dengan maraknya rokok ilegal yang beredar bebas di pasar tradisional hingga kios-kios kecil. Produk tanpa pita cukai resmi bukan lagi barang tersembunyi—ia tampil terang-terangan, seolah tak tersentuh pengawasan.

Akses Publik Menyempit, Diskusi Dihindari

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa upaya masyarakat untuk berdialog dan berdiskusi langsung dengan pimpinan Bea Cukai Jambi kerap menemui jalan buntu. Beberapa kali surat resmi disampaikan, namun ruang diskusi terbuka dengan masyarakat tidak pernah benar-benar terwujud.

Muncul persepsi kuat bahwa pimpinan instansi cenderung menghindari dialog publik, dan hanya membuka komunikasi dengan kelompok tertentu. Pola ini dinilai berdampak langsung ke internal organisasi.

“Seolah ada instruksi tak tertulis. Semua berhenti di pos penjagaan,” ujar salah satu sumber.

 

Akibatnya, staf, humas, dan petugas lainnya hanya melayani sebatas pintu masuk. Akses ke ruang pelayanan publik tertutup rapat, menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang dirahasiakan di ruang yang seharusnya terbuka untuk umum.

 

 

Media Dibatasi, Akses Informasi Dipersempit

Tak hanya masyarakat, media dan pers independen juga menghadapi hambatan serupa. Sejumlah jurnalis melaporkan kesulitan masuk ke kantor Bea Cukai Jambi untuk meminta konfirmasi. Bahkan muncul pernyataan internal bahwa hanya media yang “terdaftar di Dewan Pers” yang dilayani.

Pernyataan ini dinilai problematik. Secara hukum, kerja jurnalistik tidak dapat dibatasi oleh tafsir administratif sepihak. Undang-undang menjamin kemerdekaan pers—baik media arus utama maupun media independen—selama menjalankan fungsi jurnalistik sesuai etika.

 

Pembatasan akses informasi publik semacam ini justru memperkuat persepsi anti-kritik dan berpotensi menutup ruang kontrol sosial.

 

Kepemimpinan Dipertanyakan

Sorotan publik kemudian mengarah pada Indra Gautama Sukiman, selaku pimpinan instansi. Gaya kepemimpinan yang dinilai tertutup dan defensif dianggap berseberangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang transparan.

Publik mempertanyakan:

▪️Mengapa masyarakat ditolak mengakses kantor negara?

▪️Mengapa diskusi publik dan sosialisasi terbuka tidak pernah benar-benar dilakukan?

▪️Mengapa media dipilah dan dibatasi?

▪️Mengapa rokok ilegal justru semakin mudah ditemukan?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban terbuka dan komprehensif.

Uang Negara, Kepentingan Publik

Bea Cukai merupakan institusi strategis penjaga penerimaan negara. Setiap batang rokok ilegal yang lolos berarti potensi kebocoran pendapatan negara. Ketika pengawasan dipertanyakan dan akses publik ditutup, kepercayaan masyarakat pun ikut runtuh.

Publik Jambi kini menunggu sikap tegas dari otoritas yang lebih tinggi untuk mengevaluasi kinerja dan pola kepemimpinan di Bea Cukai Jambi. Transparansi bukan ancaman—ia adalah prasyarat integritas.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat, temuan lapangan, serta prinsip kepentingan publik. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Bea Cukai Jambi.

Penulis adalah salah satu korban penolakan pelayanan publik dan sebagai pelapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Pewarta : Abdul Muthalib. S,H

REDAKSI FIKIRAN RA’JAT

Tags: Dirjen Bea CukaiDJBC JAMBIFikiran ra'jatIndra gautama sukimanKemenkeuOmbudsman RI Perwakilan JambiPublik
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Dugaan Korupsi di SMAN 4 Sarolangun: Proyek Rp1,2 Miliar Mangkrak, Kepsek Diduga Langgar UU KIP

Transisi KUHP–KUHAP Rawan Kekosongan Hukum, Kejaksaan Terbitkan SE Darurat untuk Selamatkan Proses Penegakan Hukum

SE Kejaksaan dan Ujian Nyata Penegakan Hukum di Daerah

Tokoh Aktivis Muda Nasional Asal Sulteng Resmi Jabat Komisaris Independen di Holding PT. Pelindo

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah