• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PPWI Jambi: Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Transparansi Kejari Sarolangun Dipertanyakan

PPWI Jambi: Surat Klarifikasi Tak Dijawab, Transparansi Kejari Sarolangun Dipertanyakan

by Redaksi
25.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi mempertanyakan transparansi Kejaksaan Negeri Sarolangun setelah surat klarifikasi resmi yang dikirim secara patut tidak mendapat balasan tertulis, meski tenggat 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui. Kamis 25/12/25

 

Baca juga

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Surat bernomor 029/DPD-PPWI-JBI/XII/2025 perihal Permintaan Klarifikasi dan Status Penanganan Laporan Masyarakat dikirimkan melalui Pos Indonesia dan disampaikan dalam bentuk PDF kepada pejabat Kejari Sarolangun serta diteruskan melalui sekretariat. Hingga batas waktu berakhir, PPWI Jambi belum menerima jawaban resmi tertulis.

 

Abdul Muthalib. S,H Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi menyatakan, pihaknya telah menempuh jalur administratif, santun, dan konstitusional sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Karena itu, ketiadaan respons tertulis dinilai sebagai pengabaian kewajiban pelayanan publik, terlebih substansi surat menyangkut kepentingan umum, termasuk kejelasan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa dan perusakan hutan, alih fungsi kawasan serta kasus dugaan korupsi PLTS.

 

“Ketika surat resmi tidak dijawab, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas layanan. Kami memberi waktu patut dan menunggu jawaban tertulis, namun tidak ada,” ujarnya.

 

PPWI Jambi menegaskan kritik ini bukan serangan personal, melainkan penilaian atas kinerja institusi. Selanjutnya, PPWI Jambi menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan lanjutan, termasuk mengajukan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, dengan melampirkan surat dan bukti pengiriman.

 

PPWI Jambi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kejari Sarolangun untuk memberikan klarifikasi tertulis dan terbuka kepada publik.[red]

Tags: Dana desaDPD PPWI JAMBIKabupaten SarolangunKejari sarolangunkejati jambiLaporan MasyarakatOmbudsman RI Perwakilan JambiPelayanan PublikPerusakan hutan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Bukti Lengkap dan Berulang, Laporan Warga Sungai Butang dan Pelawan Mandek dari Kejati hingga Kejari Sarolangun

Ketika Laporan Mandek, Keadilan Sedang Diuji

Catatan Redaksi: Demi Bangsa dan Negara

PPWI Jambi Resmi Nyatakan Sikap: Laporan Dana Desa dan Perusakan Lingkungan di Sarolangun Mandek

PART 3 — Penghentian Sementara di Meja DLH, Sanksi Administratif Menguat

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah